Anggaran Belanja Dipangkas 30%
Pemangkasan anggaran di semua kegiatan untuk jaga-jaga kondisi PAD Karangasem mengalami titik kritis akibat status awas Gunung Agung.
AMLAPURA, NusaBali
Anggaran Kas Belanja Langsung pada Triwulan I dan Triwulan II dipangkas sebesar 30 persen. Pengecualiannya kegiatan yang didanai bersifat khusus seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Badung dan Denpasar, serta Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS). Tujuan pemangkasan untuk efesiensi anggaran. Nantinya anggaran tersebut ditempatkan pada Triwulan III.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Karangasem, I Nengah Mindra, mengatakan, melakukan pemangkasan anggaran di semua kegiatan untuk jaga-jaga kondisi PAD Karangasem mengalami titik kritis akibat status awas Gunung Agung. “Anggaran itu bukannya dipotong, hanya efisiensi, anggaran 30 persen itu kemudian ditempatkan di Triwulan III. Jika PAD kembali membaik, anggaran itu bisa digunakan,” terang Mindra saat verifikasi DPA APBD 2018 di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem, Selasa (9/1).
Dikatakan, pemangkasan anggaran mengacu Perda Karangasem No 15 tahun 2017, APBD 2018, Peraturan Bupati Karangasem No 69 tahun 2017 tentang penjabaran APBD 2018, dan Surat Sekda Karangasem I Gede Adnya Muliadi bernomor No 00/005/BPKAD/Setda per 3 Januari 2018. Sehingga untuk Triwulan I dan Triwulan II, kegiatan yang terlaksana benar-benar prioritas. Sedangkan verifikasi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) APBD 2018 di 38 OPD tengah berjalan. Tujuannya menyocokkan penjabaran di APBD dengan di DPA. Jangan sampai kegiatan muncul di DPA tidak dianggarkan di APBD 2018.
Setelah semua kegiatan yang tercantum dalam DPA diverifikasi, selanjutnya dimasukkan ke SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). “Semua kegiatan OPD wajib masuk SIMDA setelah hasil verifikasi DPA kelar. Sehingga ke depan lebih mudah mengontrol kegiatan,” katanya. Diterangkan, tiap triwulan pelaksanaan APBD 2018 ada target capaian fisik dan keuangan. Tujuannya menghindari keterlambatan amprah anggaran yang bisa berdampak DAU dan DAK yang bersumber dari pusat ditarik seperti kejadian tahun 2016 akibat terlambat ajukan amprah.
Terkait verifikasi kegiatan di kawasan rawan bencana (KRB) III, Mindra mengatakan, anggaran tetap terpasang hanya saja pelaksanaannya melihat situasi. Jika situasinya memungkinkan dan aman, maka kegiatan terlaksana. “Jika Gunung Agung masih status awas, ya mesti bersabar melakukan kegiatan di daerah berbahaya,” tandas Mindra. *k16
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Karangasem, I Nengah Mindra, mengatakan, melakukan pemangkasan anggaran di semua kegiatan untuk jaga-jaga kondisi PAD Karangasem mengalami titik kritis akibat status awas Gunung Agung. “Anggaran itu bukannya dipotong, hanya efisiensi, anggaran 30 persen itu kemudian ditempatkan di Triwulan III. Jika PAD kembali membaik, anggaran itu bisa digunakan,” terang Mindra saat verifikasi DPA APBD 2018 di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem, Selasa (9/1).
Dikatakan, pemangkasan anggaran mengacu Perda Karangasem No 15 tahun 2017, APBD 2018, Peraturan Bupati Karangasem No 69 tahun 2017 tentang penjabaran APBD 2018, dan Surat Sekda Karangasem I Gede Adnya Muliadi bernomor No 00/005/BPKAD/Setda per 3 Januari 2018. Sehingga untuk Triwulan I dan Triwulan II, kegiatan yang terlaksana benar-benar prioritas. Sedangkan verifikasi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) APBD 2018 di 38 OPD tengah berjalan. Tujuannya menyocokkan penjabaran di APBD dengan di DPA. Jangan sampai kegiatan muncul di DPA tidak dianggarkan di APBD 2018.
Setelah semua kegiatan yang tercantum dalam DPA diverifikasi, selanjutnya dimasukkan ke SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). “Semua kegiatan OPD wajib masuk SIMDA setelah hasil verifikasi DPA kelar. Sehingga ke depan lebih mudah mengontrol kegiatan,” katanya. Diterangkan, tiap triwulan pelaksanaan APBD 2018 ada target capaian fisik dan keuangan. Tujuannya menghindari keterlambatan amprah anggaran yang bisa berdampak DAU dan DAK yang bersumber dari pusat ditarik seperti kejadian tahun 2016 akibat terlambat ajukan amprah.
Terkait verifikasi kegiatan di kawasan rawan bencana (KRB) III, Mindra mengatakan, anggaran tetap terpasang hanya saja pelaksanaannya melihat situasi. Jika situasinya memungkinkan dan aman, maka kegiatan terlaksana. “Jika Gunung Agung masih status awas, ya mesti bersabar melakukan kegiatan di daerah berbahaya,” tandas Mindra. *k16
Komentar