nusabali

Anjing Terkam Ayam, Ipar Dianiaya

  • www.nusabali.com-anjing-terkam-ayam-ipar-dianiaya

Kasus penganiyaan lingkup keluarga terjadi di sebuah gubuk di eks galian C, Desa Tangkas, Klungkung, Senin (8/1) malam.

SEMARAPURA, NusaBali

Pelakunya, Hendrawan,36, alias Gobang, dengan korban, iparnya sendiri Sahdi,28. Penganiyaan ini dipicu karena anjing milik pelaku kerap menerkam dan memangsa ayam. Informasi yang dihimpun kejadian ini bermula pada Senin sekitar pukul 09.00 Wita. Ketika itu saksi Renah,40, mertua pelaku memberitahukan kepada Riskina,18, yakni istri pelaku. Bahwa anjing piaraan pelaku telah makan ayam miliknya, sehingga disuruh untuk membunuhnya karena malu sama tetangganya kalau nantinya anjing tersebut makan ayam tetangga.

Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, terlapor datang ke gubuk sang mertua Renah. Saat itulah korban mendekati pelaku dan menanyakan permasalahan tadi paginya. Namun terlapor tersinggung langsung mencekik korban, sang mertua mencoba mengamankannya. Kemudian pelaku mengambil golok (blakas) di areal gubuk tersebut dan mengayunkan kepada korban.

Korban dapat menangkis dengan tangan kosong, sehingga golok mengenai jari tengah dan jari manis tangan kanan korban menyebabkan luka. Setelah kejadian ini pelaku langsung meninggalkan gubuk tersebut. Korban pun segera dilarikan ke RSUD Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis, kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Klungkung.

Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sarjana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pasca kejadian itu pelaku langsung pergi bersama sang istri dan anaknya. Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menemukan pelaku di rumah kerabatnya di Banjar Sema, Kelurahan Bitera, Gianyar, Selasa (9/1). Ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Lebih lanjut disampaikan, pemicu permasalahan tersebut tidak hanya karena masalah anjing yang memakan ayam milik ayah korban. Namun beberapa Minggu sebelumnya sudah ada konflik di antara keduanya. Ketika itu korban membangun gubuk karena rumahnya terkena banjir Lumpur. Namun pelaku yang juga ipar korban tidak pernah membantu padahal tinggal satu pekarangan. Sehingga korban akhirnya sering menyindir pelaku dan membuat pelaku tersinggung. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.*wan

Komentar