26.903 Wajib e-KTP Belum Perekaman
Jelang Pilgub Bali 2018, masih banyak masyarakat Bangli belum memiliki e-KTP.
BANGLI, NusaBali
Padahal untuk dapat menggunakan hak pilih, masyarakat wajib memiliki e-KTP. Tercatat 26.903 wajib e-KTP di Bangli belum melakukan perekaman dari 197.970 wajib e-KTP. Terkait persoalan tersebut, KPU Bangli bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli melaksanakan rapat koordinasi membahas pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilgub 2018 di kantor KPU Bangli, Selasa (9/1).
Rapat koordinasi juga dihadiri Kapolres Bangli AKBP IGN Agung Ade Panji Anom dan Dandim Bangli Letkol Cpn Andy Pranoto. Ketua KPU Bangli, I Dewa Gede Agung Lidartawan, menyampaikan hasil rapat koordinasi, ada gagasan yang bisa dilaksanakan untuk mengejar wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. Pihaknya bersama Disdukcapil melakukan mobilisasi. “Petugas yang di lapangan dibagi, sebagian untuk pelayanan keliling, sebagian melakukan mobilisasi, masyarakat diarahkan ke pelayanan di kecamatan sehingga pelayanan optimal,” ungkapnya.
Dewa Lidartawan tidak ingin sekadar wacana, tapi riil terlaksana. Mendukung pemutakhiran data pemilih, akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 485 orang. Sebagian besar PPDP merupakan kelian atau perangkat di banjar. Sebelumnya PPDP akan mengikuti bimbingan teknis sehingga pelaksanaan tugas bisa matang.
Dewa Lidartawan menambahkan, selama ini kegiatan pemutakhiran data juga dibantu personel Polres Bangli dan Kodim Bangli melalui petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Sesuai usulan Kapolres, kami juga akan melaksanakan simakrama yang dihadiri suluruh pimpinan instansi, bila di masyarakat ada persoalan bisa langsung disampaikan dan bisa dikeluarkan kebijakan untuk penyelesaiannya,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangli, I Nyoman Sumantra, mengatakan untuk pelayanan pihaknya menggunakan 2 mekanisme yakni pelayanan indoor dan pelayanan keliling. Pelayanan indoor dilaksanakan di pusat-pusat layanan kecamatan dan kabupaten. “Kami memiliki dua alat rekam yang digunakan untuk pelayanan keliling,” ujarnya. Jadwal layanan keliling akan dimulai 22 Januari mendatang.
Sumantra mengingatkan, pengurusan e-KTP tidak hanya untuk menggunakan hak pilih pada Pilgub Bali, namun untuk pelayanan lainnya, seperti pelayanan kesehatan dan pengurusan administrasi. “Kami berharap masyarakat tidak salah mengartikan. Sering kami temui di lapangan banyak yang enggan mengurus KTP karena beralasan tidak bepergian,” sebutnya. Pihaknya juga mengingatkan bagi masyarakat agar memastikan KTP yang dimiliki adalah e-KTP bukan KTP manual, mengingat KTP manual sudah dicabut per 1 Januari 2015. *e
Padahal untuk dapat menggunakan hak pilih, masyarakat wajib memiliki e-KTP. Tercatat 26.903 wajib e-KTP di Bangli belum melakukan perekaman dari 197.970 wajib e-KTP. Terkait persoalan tersebut, KPU Bangli bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli melaksanakan rapat koordinasi membahas pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilgub 2018 di kantor KPU Bangli, Selasa (9/1).
Rapat koordinasi juga dihadiri Kapolres Bangli AKBP IGN Agung Ade Panji Anom dan Dandim Bangli Letkol Cpn Andy Pranoto. Ketua KPU Bangli, I Dewa Gede Agung Lidartawan, menyampaikan hasil rapat koordinasi, ada gagasan yang bisa dilaksanakan untuk mengejar wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. Pihaknya bersama Disdukcapil melakukan mobilisasi. “Petugas yang di lapangan dibagi, sebagian untuk pelayanan keliling, sebagian melakukan mobilisasi, masyarakat diarahkan ke pelayanan di kecamatan sehingga pelayanan optimal,” ungkapnya.
Dewa Lidartawan tidak ingin sekadar wacana, tapi riil terlaksana. Mendukung pemutakhiran data pemilih, akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 485 orang. Sebagian besar PPDP merupakan kelian atau perangkat di banjar. Sebelumnya PPDP akan mengikuti bimbingan teknis sehingga pelaksanaan tugas bisa matang.
Dewa Lidartawan menambahkan, selama ini kegiatan pemutakhiran data juga dibantu personel Polres Bangli dan Kodim Bangli melalui petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Sesuai usulan Kapolres, kami juga akan melaksanakan simakrama yang dihadiri suluruh pimpinan instansi, bila di masyarakat ada persoalan bisa langsung disampaikan dan bisa dikeluarkan kebijakan untuk penyelesaiannya,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangli, I Nyoman Sumantra, mengatakan untuk pelayanan pihaknya menggunakan 2 mekanisme yakni pelayanan indoor dan pelayanan keliling. Pelayanan indoor dilaksanakan di pusat-pusat layanan kecamatan dan kabupaten. “Kami memiliki dua alat rekam yang digunakan untuk pelayanan keliling,” ujarnya. Jadwal layanan keliling akan dimulai 22 Januari mendatang.
Sumantra mengingatkan, pengurusan e-KTP tidak hanya untuk menggunakan hak pilih pada Pilgub Bali, namun untuk pelayanan lainnya, seperti pelayanan kesehatan dan pengurusan administrasi. “Kami berharap masyarakat tidak salah mengartikan. Sering kami temui di lapangan banyak yang enggan mengurus KTP karena beralasan tidak bepergian,” sebutnya. Pihaknya juga mengingatkan bagi masyarakat agar memastikan KTP yang dimiliki adalah e-KTP bukan KTP manual, mengingat KTP manual sudah dicabut per 1 Januari 2015. *e
Komentar