Komisi I Telusuri SK Bodong
Suwardiana menginginkan 150 SK pegawai kontrak di tahun 2016 dibatalkan untuk dikaji ulang setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik.
TABANAN, NusaBali
Komisi I DPRD Tabanan panggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan untuk dimintai klarifikasi terkait surat keputusan (SK) pegawai kontrak untuk guru dan tenaga tata usaha (TU) yang bodong. Di hadapan anggota Komisi I DPRD Tabanan, Kepala BKD Tabanan Made Yasa mengakui jika SK itu bodong.
Salah seorang anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Ketut Suwardiana meragukan penjelasan Made Yasa yang mengatakan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali berikan solusi mengganti SK bodong itu dengan SK baru. “Kalau sampai Ombdusman berikan solusi seperti itu, saya rasa Ombudsman keliru,” ungkap Suwardiana. Politisi asal Desa Cepaka, Kecamatan Kediri ini menolak tegas jika dua pegawai kontrak ber-SK bodong itu dibuatkan SK baru.
Suwardiana beralasan jika terus melakukan kesalahan dan mengganti SK bodong dengan SK baru sangatlah buruk bagi pemerintahan. Dia mengakui di Tabanan kekurangan guru, namun sebijaknya merekrut pegawai kontrak untuk pendidik melalui prosedur legal. Termasuk merekrut guru secara professional dan proporsional, artinya guru mata studi yang betul-betul kurang. Termasuk pula merekrut pegawai yang dibutuhkan sehingga tak ada yang nganggur di tempat kerja. “Kalau membutuhkan pegawai, ya harus sesuai keperluan. Jangan sampai lebih, itu akan membebani APBD,” tegasnya.
Suwardiana juga menginginkan 150 SK pegawai kontrak di tahun 2016 ini ditarik. Setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik, dibahas ulang sesuai kebutuhan. “Kok ujug-ujug belum pelantikan sudah ada pengangkatan pegawai kontrak,” sesalnya. Ia juga mengingatkan, jangan sampai terulang mengeluarkan SK bodong. “Ini sudah ada penipuan tanda tangan, bagaimana kalau tanda tangan Bupati dipalsukan, kan berat urusannya,” tandas Suwardiana.
Suwardiana mendorong Komisi I mengusut dan menelusuri SK pegawai kontrak bodong ini. Termasuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengenai gaji yang diterima pegawai kontrak. Sementara Kepala BKD Tabanan, Made Yasa mengakui dipanggil Komisi I DPRD Tabanan untuk rapat koordinasi. Dikatakan, pihaknya akan menelusuri SK bodong ini sampai tuntas.
Sebelumnya, ORI Perwakilan Bali turun ke Pemkab Tabanan untuk telusuri dugaan SK pegawai kontrak bodong, Senin (25/1). Dua anggota ORI, Ni Nyoman Sri Widhiyanti dan Ida Bagus Kade Oka Mahendra temui Kepala BKD Made Yasa, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Putu Santika serta Kepala Bagian Keuangan Setda Tabanan Wayan Arimbawa.
Sri Widhiyanti mengatakan, ORI Perwakilan Bali berinisiatif turun ke Pemkab Tabanan guna melakukan klarifikasi SK pegawai kontrak bodong. Selain bertemu tiga pimpinan SKPD itu, ORI Perwakilan Bali juga bertemu Kepala SDN 3 Bajera, Made Sudirga yang kebetulan dipanggil Kadisdik. Ikut serta dengan Kepala SDN 3 Bajera dua pegawai penerima SK bodong MDS (guru) dan PPS (TU).
Sri Widhiyanti mengaku masih kumpulkan data-data dokumen terkait tiga SK yang nomornya sama namun tanggalnya berbeda. Yakni SK bernomor 814/1625/31/BKD serta mencari bukti pembayaran tenaga kontrak bersangkutan. Ombdusman fokus pada dugaan mall administrasi. “Kalau adanya ke arah pidana, kami akan koordinasi dengan kepolisian,” ujarnya. Hasil klarifikasi kemarin belum bisa dipublikasikan. “Secepatnya akan disampaikan melalui kajian data yang ada,” janjinya. k21
1
Komentar