nusabali

Posisi 1 Kadis dan Camat Kuta Masih Lowong

  • www.nusabali.com-posisi-1-kadis-dan-camat-kuta-masih-lowong

Posisi Kadis Pertanian dan Pangan Badung saat ini dijabat oleh pelaksana tugas. Sedangkan pelaksana tugas Camat Kuta dirangkap oleh Camat Kuta Selatan.

MANGUPURA, NusaBali

Satu kursi eselon IIb di lingkungan Pemkab Badung hingga saat ini masih lowong. Satu kursi tersebut untuk posisi Kepala Dinas Pertanian dan Pangan. Untuk sementara waktu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengisi posisi tersebut dengan pelaksana tugas (Plt).

Terhitung sejak Agustu 2017, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Sudaratmaja telah memasuki masa pensiun. Sejak saat itu Plt Kadis Pertanian dan Pangan langsung dipercayakan kepada Putu Oka Swadiana yang kini menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Badung.

Walau begitu, pengisian kekosongan kursi eselon IIb belum pasti kapan akan dilakukan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung I Gede Wijaya, mengatakan kewenangan pengisian posisi kursi eselon II mutlak di tangan bupati. “Itu adalah kewenangan bapak bupati. Sampai sekarang kami belum menerima petunjuk,” katanya, Selasa (9/1).

“Selain posisi kepala Dinas Pertanian dan Pangan, kursi Camat Kuta juga lowong. Untuk saat ini masih di-Plt oleh Made Widiana, yang bersangkutan merupakan Camat Kuta Selatan,” ungkap Wijaya. Saat disinggung kapan target pengisian kursi yang lowong tersebut, Wijata tak bisa memastikan. “Belum ada petunjuk dari pimpinan,” ucap pejabat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, ini.

Namun demikian, imbuhnya, untuk pengisian kursi eselon IIb bakal dilakukan lelang jabatan seperti yang sudah dilakukan selama ini. Sedangkan untuk kursi camat Kuta tak perlu lelang jabatan.

Terkait mekanisme lelang jabatan, sudah ada ketentuannya. Misalkan atas petunjuk bupati kemudian dibentuklah panitia seleksi (pansel). Tugas pansel ini yang kemudian menjaring tiga orang nama untuk selanjutnya bisa dipilih. Jadi tugas pansel semata-mata membantu bupati.

Aturan main dalam proses lelang jabatan, ada proses pendaftaran, seleksi administrasi, tes wawancara, dan penelusuran rekam jejak calon. Seluruh tahapan itu wajib dilalui peserta. Tiga besar yang lolos seleksi akan dikirim ke bupati, dan bupati yang menentukan satu orang yang dipilih. *asa

Komentar