Bappeda Minta Laporan LKPJ 2017
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Badung minta masing-masing perangkat daerah segera menyelesaikan rangkuman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2017.
MANGUPURA, NusaBali
“Hal ini dilakukan agar penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2017 segera rampung dan dapat disampaikan ke DPRD Badung, sehingga penggunaan APBD 2017 dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya, Selasa (9/1).
Pihaknya juga sudah bersurat kepada masing-masing perangkat daerah, agar menyampaikan laporan evaluasi paling lambat 12 Januari 2018, karena pekan keempat Januari sudah mulai tahapan pelaksanaan Musrenbang. “Bulan Januari kami akan melaksanakan Musrenbang desa dan pada Februari 2018 dilakukan Musrenbang kecamatan serta forum perangkat daerah,” katanya seperti dilansir Antara.
Terkait dengan penyusunan LKPJ, kata dia, sebetulnya tidak banyak bergeser dari segi normatif, sistematika, lingkup laporan sudah biasa dikerjakan setiap tahun. Namun yang perlu ditekankan adalah target penyelesaian.
“Kami telah menyiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun yang dikirim ke perangkat daerah. Dalam agenda kegiatan yang telah diputuskan pimpinan, diharapkan pada 23 Februari 2018, LKPJ sudah final, sehingga awal Maret sudah disampaikan ke DPRD melalui agenda rapat paripurna,” katanya.
Selain LKPJ kepala daerah, lanjut dia, yang harus disusun dan disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan APBD yakni laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Ini hal-hal rutin setiap tahun yang kita laksanakan dalam proses pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Badung. Perlu kami garisbawahi, karena dalam waktu yang bersamaan akan menyiapkan LKPJ, LPPD, dan LKPD. Tentu ini akan membutuhkan waktu dan perhatian kita semua untuk bersama-sama menyelesaikannya,” ujarnya.
Wira Dharmajaya menekankan bahwa penyusunan LKPJ kepala daerah ini merupakan salah satu kewajiban konstitusi berkenaan dengan pelaksanaan APBD tahun 2017. “LKPJ ini merupakan laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang memuat tentang pelaksanaan program/kegiatan tahun 2017,” katanya.
Dalam rangka penyusunan LKPJ ini, maka laporan pelaksanaan program/kegiatan dilampirkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. *asa
Pihaknya juga sudah bersurat kepada masing-masing perangkat daerah, agar menyampaikan laporan evaluasi paling lambat 12 Januari 2018, karena pekan keempat Januari sudah mulai tahapan pelaksanaan Musrenbang. “Bulan Januari kami akan melaksanakan Musrenbang desa dan pada Februari 2018 dilakukan Musrenbang kecamatan serta forum perangkat daerah,” katanya seperti dilansir Antara.
Terkait dengan penyusunan LKPJ, kata dia, sebetulnya tidak banyak bergeser dari segi normatif, sistematika, lingkup laporan sudah biasa dikerjakan setiap tahun. Namun yang perlu ditekankan adalah target penyelesaian.
“Kami telah menyiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun yang dikirim ke perangkat daerah. Dalam agenda kegiatan yang telah diputuskan pimpinan, diharapkan pada 23 Februari 2018, LKPJ sudah final, sehingga awal Maret sudah disampaikan ke DPRD melalui agenda rapat paripurna,” katanya.
Selain LKPJ kepala daerah, lanjut dia, yang harus disusun dan disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan APBD yakni laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Ini hal-hal rutin setiap tahun yang kita laksanakan dalam proses pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Badung. Perlu kami garisbawahi, karena dalam waktu yang bersamaan akan menyiapkan LKPJ, LPPD, dan LKPD. Tentu ini akan membutuhkan waktu dan perhatian kita semua untuk bersama-sama menyelesaikannya,” ujarnya.
Wira Dharmajaya menekankan bahwa penyusunan LKPJ kepala daerah ini merupakan salah satu kewajiban konstitusi berkenaan dengan pelaksanaan APBD tahun 2017. “LKPJ ini merupakan laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang memuat tentang pelaksanaan program/kegiatan tahun 2017,” katanya.
Dalam rangka penyusunan LKPJ ini, maka laporan pelaksanaan program/kegiatan dilampirkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. *asa
Komentar