Gara-gara Buis, Bungalow Menuai Sorotan
Salah satu bungalow di Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mendapat sorotan dari warga sekitar.
SEMARAPURA, NusaBali
Bahkan warga dikabarkan sempat mendatangi bungalow itu, karena akses jalan warga ditutup dengan buis beton. Bungalow yang disinyalir milik orang asing itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, didampingi lima anggota, Camat Nusa Penida I Gusti Agung Putra Mahajaya dan kepolisian mengecek ke lokasi bungalow tersebut, Senin (8/1). Ternyata setelah dicek tidak ada yang melanggar.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta saat dikonfirmasi, Selasa (9/1), mengatakan setelah ke lokasi sudah ada IMB atas nama Moh Nasrin, Nomor 503/20/IMB/DPMPTSP/2017 beralamat di Jalan Raya Toyapakeh, Nusa Penida. “IMB itu sudah sesuai, sekarang yang bersangkutan tengah mengurus izin usahanya yakni pondok wisata atau bungalow,” ujar Suarta, kepada NusaBali. Sedangkan orang asing itu hanya tinggal di sana bukan pemiliknya.
Terkait keberadaan buis tersebut memang tidak ditanam namun di taruh saja, sehingga karena mengganggu dipindahkan oleh warga. Pihaknya turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga sekitar terkait keberadaan bungalow tersebut. Disebutkan akses jalan warga ditutup dengan buis beton. Bungalow yang disinyalir milik orang asing ini, tidak mengantongi Izin IMB. “Kita turun mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.*wan
Bahkan warga dikabarkan sempat mendatangi bungalow itu, karena akses jalan warga ditutup dengan buis beton. Bungalow yang disinyalir milik orang asing itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, didampingi lima anggota, Camat Nusa Penida I Gusti Agung Putra Mahajaya dan kepolisian mengecek ke lokasi bungalow tersebut, Senin (8/1). Ternyata setelah dicek tidak ada yang melanggar.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta saat dikonfirmasi, Selasa (9/1), mengatakan setelah ke lokasi sudah ada IMB atas nama Moh Nasrin, Nomor 503/20/IMB/DPMPTSP/2017 beralamat di Jalan Raya Toyapakeh, Nusa Penida. “IMB itu sudah sesuai, sekarang yang bersangkutan tengah mengurus izin usahanya yakni pondok wisata atau bungalow,” ujar Suarta, kepada NusaBali. Sedangkan orang asing itu hanya tinggal di sana bukan pemiliknya.
Terkait keberadaan buis tersebut memang tidak ditanam namun di taruh saja, sehingga karena mengganggu dipindahkan oleh warga. Pihaknya turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga sekitar terkait keberadaan bungalow tersebut. Disebutkan akses jalan warga ditutup dengan buis beton. Bungalow yang disinyalir milik orang asing ini, tidak mengantongi Izin IMB. “Kita turun mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.*wan
Komentar