nusabali

Kepala ULP dan Rekanan Divonis Setahun

  • www.nusabali.com-kepala-ulp-dan-rekanan-divonis-setahun

Vonis untuk kedua terdakwa, I Ketut Sukartayasa dan Muhamad Yani Khanifudin berkurang 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus Korupsi Alkes di RSUD Mangusada, Badung


DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan RS Mangusada di Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, yaitu I Ketut Sukartayasa, 49 (Kepala Unit Layanan Pengadaan) dan Muhamad Yani Khanifudin, 42 (rekanan) sama-sama divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/1).

Dalam amar putusan untuk M Yani Khanifudin yang merupakan pemilik PT MMI (Mapan Medika Indonesia), majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Yani juga diwajibkan mengganti kerugian negara yang kurang dibayar sekitar Rp 67 juta.

Sebelumnya, Yani melalui kuasa hukumnya, Hadi Apri Handoko sudah sempat menitipkan uang pengganti kerugian Negara Rp 200 juta ke pihak kejaksaan. Hukuman Yani ini sendiri berkurang 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk yang menuntut hukuman 1,5 tahun. “Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” tegas JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, dalam sidang kedua dengan terdakwa Sukartayasa, majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila juga menyatakan terdakwa Sukartayasa sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam putusan.

Meski turun enam bulan dari tuntutan JPU Wayan Suardi, namun terdakwa belum mau menerima putusan dan menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Sukartayasa yang merupakan Kepala ULP dan Ketua Panitia Lelang RSUD Mangusada dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013, diduga melakukan manipulasi data informasi nilai harga barang.

Perbuatan ini dilakukan untuk memenangkan Muhamad Yani sebagai Dirut PT MMI. Adapun item barang yang dimanipulasi dari harga sebenarnya, di antaranya bedsite monitor untuk IGD, peralatan bank darah, meja operasi, instrument set bedah syaraf, instrument ortopedi serta lainnya.

Ada juga peralatan non medis berupa ambulance jantung dan ambulance bencana. Dengan penetapan PT MMI sebagai pemenang dengan cara melawan hukum melahirkan surat perjanjian kontrak tidak sah senilai Rp 21,1 miliar. Setelah dipotong pajak 10 persen, uang yang masuk ke rekening atas nama PT MMI sebesar Rp 19,2 miliar dan dibelanjakan dalam wujud barang serta kepentingan masyarakat di RSUD Badung Rp 12,9 miliar. Dari nilai ini terjadi selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp 6,28 miliar yang menjadi kerugian negara. *rez

Komentar