nusabali

Residivis Congkel Sadel Dijuk

  • www.nusabali.com-residivis-congkel-sadel-dijuk

Temukan BB Kunci T hingga Ekstasi Palsu

DENPASAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat membekuk pelaku congkel sadel bernama Solihin, 40 disebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Malboro, Nomor 11 B, Denpasar Barat, Selasa (2/1) pukul 22.00 Wita. Saat ditangkap, Solihin sempat mengelabui petugas dengan bersembunyi di kamar mandi.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Aan Saputra RA mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka kasus congkel sadel ini setelah menindaklanjuti 4 laporan sekaligus yang masuk di Mapolsek Denpasar Barat. Dalam laporan keempat korbannya, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di Lapangan Puputan, Denpasar. Atas laporan itu, petugas kepolisian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Nah, hasil penelusuran dilapangan dengan menggali keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas, tersangka memiliki ciri-ciri yang sama alias satu. Sehingga, anggota menyimpulkan sebagai pemain tunggal dalam kasus tersebut. “Kami kemudian menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap identitas si tersangka ini. Ya, beberapa rekaman itu berhasil merekam setiap aksi tersangka ditempat parkir di Lapangan Puputan itu. Tersangka ini tidak beraksi dalam sehari, tapi direkaman menunjukan ciri yang sama,” jelas Kompol Sumena, Rabu (10/1) siang kemarin.

Menurut Kapolsek, meski anggota yang di lapangan berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka, pihaknya belum mengidentifikasi tempat tinggalnya. Sehingga, penyelidikan sejak Desember 2017 ini berbuntut panjang. Apalagi, tersangka tergolong licin untuk menghilangkan jejak. Nah, puncak dari pelarian tersangka ini pada Selasa (2/1) malam. Dimana, anggotanya yang melakukan patroli mendapat informasi jika tersangka sedang berada di kos-kosan Jalan Malboro, Nomor 11 B, Denpasar Barat. Tanpa membuang waktu, anggota bergerak cepat dan melakukan pengrebekan, “Tapi, saat pintu kosan berhasil di buka paksa, si tersangka ini tidak berada disana. Sehingga dilanjutkan dengan pengeledahan kamar beserta toilet yang tidak terkunci rapat. Ternyata, si tersangka berada dibelakang pintu toilet itu,” beber mantan Wakapolsek Denpasar Selatan ini.

Selanjutnya tersangka asal Surabaya, Jawa Timur ini dikeler ke Polsek untuk diperiksa. Sementara, barang bukti yang ditemukan dilokasi berupa uang Rp 41.000.000, kunci later T, 5 buah jam tangan, 4 kacamata, HP berbagai jenis dan 12 butir ekstasi palsu juga dikeler ke Polsek. Menurut tersangka, barang tersebut merupakan hasil curian di 4 TKP yang berada dicuri dari Lapangan Puputan, Denpasar Barat. Pun terhadap uang puluhan juta merupakan hasil penjualan barang kejahatannnya, “Tersangka ini resdivis kasus serupa di Surabaya dan baru bebas juga. Tapi, dia kembali beraksi disini selama 5 bulan belakangan ini. Kalau TKP, ada tiga di wilayah kita dan satu di Jalan Legian. Totalnya ada 4 TKP dan berhasil mengumpulkan uang puluhan juta dari hasil kejahatannya,” bebernya.

Menurut tersangka, ia melakukan aksi pencurian lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Diamana, selama ini tersangka hanya ssebagai ojek pangkalan. Nah, penghasilan pun tidak mencukupi untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Apalagi, tersangka memiliki tiga orang istri. “Istrinya berada di Surabaya semua. Ya, pengakuannya untuk biaya kebutuhan hidup tiga istrinya itu,” tungkasnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.*dar

Komentar