Diskop UKM Bubarkan 24 Koperasi
Pada tahun 2016, Diskop UKM mengevaluasi 7 koperasi dan tiga di antaranya dibubarkan.
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Karangasem bubarkan 24 koperasi ‘sakit’ dari 27 koperasi masuk daftar evaluasi di tahun 2017. Sementara 19 koperasi di kawasan rawan bencana (KRB) III kesulitan menggelar rapat akhir tahun (RAT) akibat anggotanya mengungsi. Hanya saja koperasi di KRB III tetap wajib menggelar rapat pengurus dan melaporkan kondisi neraca per 31 Desember 2017.
Kepala Diskop UKM Karangasem, I Gede Yudiantara, menerangkan, semula ada 27 koperasi masuk daftar evaluasi karena selama beberapa tahun terakhir tidak melakukan kegiatan, tidak menggelar dua tahun berturut-turut, serta tidak ada pengurus dan pengawas. Sehingga sebanyak 24 koperasi itu dibubarkan. Sebelumnya putuskan bubarkan koperasi sakit, Diskop UKM Karangasem berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi Bali sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah.
Ditambahkan, jumlah koperasi yang dibubarkan pada tahun 2017 meningkat drastis dibandingkan tahun 2016. “Tahun 2016 sebanyak 7 koperasi masuk daftar evaluasi, 3 dibubarkan,” terang Yudiantara ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/1). Khusus 19 koperasi di KRB III yakni di Desa Besakih, Desa Sebudi, Desa Ban, Desa Dukuh, Desa Jungutan, dan Desa Bhuana Giri, tidak diwajibkan menggelar RAT (rapat anggota tahunan). Aset Koperasi di KRB III sebesar Rp 22,664 miliar, volume usaha Rp 28,91 miliar dikelola 75 karyawan.
Meski diringankan tanpa menggelar RAT, namun pengurus dan pengawas koperasi di KRB IIII diwajibkan menggelar rapat dan menyusun laporan neraca per 31 Desember 2017. Laporan disetorkan ke kantor Diskop UKM Karangasem. “Koperasi di KRB III tidak mungkin menggelar RAT karena anggotanya masih mengungsi dan kantornya beroperasi di daerah aman,” tegas Yudiantara. Sedangkan koperasi aktif di luar KRB III diwajibkan menggelar RAT batas akhir sampai Maret 2018. Dari 311 koperasi, baru 14 koperasi menggelar RAT. *k16
Ditambahkan, jumlah koperasi yang dibubarkan pada tahun 2017 meningkat drastis dibandingkan tahun 2016. “Tahun 2016 sebanyak 7 koperasi masuk daftar evaluasi, 3 dibubarkan,” terang Yudiantara ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/1). Khusus 19 koperasi di KRB III yakni di Desa Besakih, Desa Sebudi, Desa Ban, Desa Dukuh, Desa Jungutan, dan Desa Bhuana Giri, tidak diwajibkan menggelar RAT (rapat anggota tahunan). Aset Koperasi di KRB III sebesar Rp 22,664 miliar, volume usaha Rp 28,91 miliar dikelola 75 karyawan.
Meski diringankan tanpa menggelar RAT, namun pengurus dan pengawas koperasi di KRB IIII diwajibkan menggelar rapat dan menyusun laporan neraca per 31 Desember 2017. Laporan disetorkan ke kantor Diskop UKM Karangasem. “Koperasi di KRB III tidak mungkin menggelar RAT karena anggotanya masih mengungsi dan kantornya beroperasi di daerah aman,” tegas Yudiantara. Sedangkan koperasi aktif di luar KRB III diwajibkan menggelar RAT batas akhir sampai Maret 2018. Dari 311 koperasi, baru 14 koperasi menggelar RAT. *k16
1
Komentar