nusabali

Langgar Visa, 19 WNA Dideportasi

  • www.nusabali.com-langgar-visa-19-wna-dideportasi

Para orang asing ini datang dengan visa kunjungan biasa, namun bekerja di bidang pariwisata mulai dari instruktur diving hingga manajer hotel.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 19 Warga Negera Asing (WNA) terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sepanjang tahun 2017. Belasan wisatawan dari berbagai negara itu kebanyakan ditemukan melanggar visa yang dimiliki, selain juga melanggar aturan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kepala Kantor Imigrasi II Singaraja, Ngurah Mas Wijaya Kusuma yang ditemui belum lama ini mengatakan belasan WNA yang dideportasi tersebut 17 orang di antaranya ditemukan di Karangasem. Sedangkan sisanya dua orang melakukan pelanggaran di wilayah Buleleng. Dari belasan WNA tersebut sebelas orang di antaranya berasal dari China. Selain ada dua orang dari Jepang, satu warga Inggris, Rusia, Selandia Baru, Kanada, Denmark dan Amerika Serikat.

“Sebagian besar kami temukan karena melanggar peruntukan visa. Mereka kami temukan tengah bekerja sedangkan visa yang dipegang adalah visa kunjungan,” kata dia.

Dari temuan pelanggaran visa yang paling banyak ditemukan di Karangasem disebut sedang diperkerjakan oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata. Baik sebagai manajer hotel atau instruktur diving.

Sementara dua orang lainnya, melanggar aturan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dua orang WNA itu berasal dari Kanada dan Denmark yang juga ditemukan di Karangasem. Selain melakukan deportasi pada 19 orang WNA, Kantor Imigrasi Singaraja juga sempat melakukan detensi pada tiga orang WNA. Masing-masing WNA asal China, WNA asal Jerman, dan WNA asal Ukraina. Ketiganya terpaksa didetensi, karena tak mengantongi paspor, setelah mengalami kecelakaan atau terlibat kasus hukum. Sehingga mereka harus mengurus kembali paspornya. Mereka  langsung akan dideportasi kembali ke negara asalnya setelah paspornya selesai.

Sementara itu temuan WNA yang melanggar ketentuan memang selalu ditemukan setiap tahunnya. Hal tersebut tidak semata-mata salah WNA yang terlibat, tetapi juga masih banyak perusahaan yang kesadarannya taat aturannya masih kurang dengan mempekerjakan WNA yang tidak memiliki visa kerja. Namun sejauh ini pihak imigrasi hanya memiliki kewenangan dalam penanganan WNA-nya. Sedangkan untuk pembinaan dan saksi kepada perusahan yang mempekerjakan mereka tanggung jawab sepenuhnya ada di Dinas Tenaga Kerja wilayah bersangkutan.*k23

Komentar