nusabali

Fredrich dan Dokter RS Medika Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-fredrich-dan-dokter-rs-medika-jadi-tersangka

Saat dicari KPK, Fredrich booking satu lantai RS untuk Setnov

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan dokter Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Fredrich dan Bimanesh menjadi tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
 
Fredrich dan Bimanesh dijerat KPK dengan pasal obstruction of justice. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto. "FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
 
Perbuatan keduanya diduga untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Saat itu Novanto memang berulang kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK.Penetapan status tersangka Fredrich dan dokter Bimanesh dilakukan setelah KPK memeriksa 35 orang saksi dan ahli pada penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat permintaan cegah terhadap keduanya pada 8 Januari untuk masa cegah 6 bulan.
 
Saat mobil yang ditumpangi kecelakaan, Novanto dibawa ke RS Medika Permata Hijau."Saat di RS, meskipun dia kecelakaan, SN tak dibawa ke IGD, melainkan langsung dibawa ke ruang inap VIP," sambung Basaria.
 
Selain itu, sebelum Novanto dirawat di RS, Fredrich diduga lebih dulu datang berkoordinasi dengan pihak RS."Didapatkan informasi bahwa salah satu dokter dari pihak RS mendapat telepon dari seseorang yang diduga pengacara SN, mengatakan SN akan dirawat di RS pukul 21.00 WIB dan meminta kamar VIP dan rencana akan di-booking satu lantai, padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," papar Basaria seperti dilansir detik.
 
Penyidik juga mendapat kendala ketika melakukan pengecekan informasi kecelakaan pada pemeriksaan kesehatan di RS Medika Permata Hijau. Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 menyebutkan:
 
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
 
Saat dikonfirmasi terpisah, Fredrich mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia pun meminta awak media mengonfirmasi kepada Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Saproyanto Refa.
 
"Saya belum tahu namun segala sesuatu silakan hubungi langsung Ketua Tim hukum DPN Peradi ya," kata Fredrich. KPK mengimbau kepada advokat dan dokter untuk menjalankan profesi sesuai dengan etika yang berlaku. Selain itu, para advokat dan dokter diminta tak melakukan perbuatan tercela yang merintangi proses penyidikan.
 
KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak RS Cipto Mangunkusumo dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang turut membantu KPK. Menurutnya, hal itu tersebut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. *

Komentar