SMPN 8 Dijatah Ruang kelas Baru
Rencana pembangunan gedung SMPN 8 Singaraja yang sudah ditetapkan di tahun 2017 lalu mendapat sedikit hambatan.
Pasca Tak Penuhi Syarat 3T
SINGARAJA, NusaBali
Gara-gara tidak memenuhi unsur Terpencil, Terdepan dan Tertinggal (3T), Buleleng batal mendapat bantuan pembangunan sekolah baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Meski demikian pembangunan tetap akan berjalan dengan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
Sebelumnya pengajuan pembangunan sekolah baru beberapa bulan lalu, sudah mendapat lampu hijau dari Kemendikbud. Rencana pembangunan sekolah baru di Buleleng itupun akan dilaksanakan untuk membangun SMPN 8 Singaraja yang baru berdiri di medio 2017 lalu dan masih menumpang di gedung SDN 4 Kalibukbuk.
Lampu hijau itu pun disambut semangat oleh Pemkab Buleleng melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, dengan segera menyiapkan lahan sebagai pemenuhan syarat utama. Saat itu lahan seluas 95 are di belakang kantor Lembaga Latihan kerja (LLK) milik Disnaker sudah siap. Namun saat pengajuan pembangunan SMPN 8 Singaraja tidak memenuhi syarat karena bukan merupakan 3T.
Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Suyasa ditemui belum lama ini menjelaskan pembangunan sekolah baru sejalan dengan program Kemendikbud memang diprioritaskan untuk daerah 3T. Sedangkan SMPN 8 Singaraja yang dibangun untuk mengcover kekurangan sekolah di Buleleng tidak masuk dalam kriteria tersebut.
“Untuk pembangunan SMPN 8 memang masih tetap berjalan tahun ini. Pembangunanya bertahap, untuk tahap awal akan dibangun lima RKB,” katanya. Hal tersebut pun dikatakan Suyasa mengubah rencana awal.
Jika dalam pembanguanan sekolah baru satu tahapan bisa mendapat Rp 2-2,5 miliar anggaran, sedangkan dengan bantuan RKB hanya senilai Rp 850 juta.
Selain pembangunan lima RKB di SMPN 8, Disdikpora Buleleng juga memproyeksikan pembangunan 3 RKB di SD Satap Les, Desa Les Kecamatan Tejakula Buleleng. Dan juga perehaban 22 sekolah melalui DAK maupun APBD dengan pola swakelola langsung di Disdikpora untuk penambahan sarana prasarana sekolah.*k23
Komentar