8 Komplotan Sabu 1 Ton Diancam Hukuman Mati
Delapan terdakwa kasus penyeludupan sabu 1 ton terancam hukuman mati.
JAKARTA, NusaBali
Mereka didakwa karena berupaya mengedarkan dan menjualbelikan sabu yang dibawa dari Taiwan."Didakwa Pasal 114 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya hukuman mati," kata koordinator jaksa penuntut umum, Abun Hasbullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Kedelapan terdakwa ini memiliki dua peran. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata Abun.
Selanjutnya jaksa membacakan dakwaan peran masing-masing terdakwa secara terpisah. Kasi Pidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay menjelaskan awalnya Hsu Yung Li ditawari pekerjaan di Indonesia dengan gaji Rp 120 juta oleh Li Ming Hui.
Terdakwa lainnya, Liao Guan Yu dan Chen Wei Cyuan, menghubungi Yen Po Chun Alias Paul alias Aphao untuk menerima pekerjaan sebagai tenaga bongkar-muat kapal dan dibayar Rp 80 juta. Ketiga terdakwa kemudian diberi tiket ke Indonesia yang dijadwalkan berangkat pada 4 Juni 2017 dari Bandara Tauyen, Taiwan.
Setiba di Indonesia, ketiganya dijemput saksi Andy alias Amin dan Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) menuju Perumahan Duta Garden, Tangerang. Kemudian pada 9 Juni, para terdakwa bersama Yen Po Chun dan Yen Hung Chi menggunakan dua mobil menuju pantai di daerah Anyer melakukan survei tempat yang akan dipergunakan sebagai lokasi penerimaan narkotika.
Pada 13 Juli, kapal Wanderlust yang mengangkut 51 karung sabu sampai di Pantai Anyer, Banten. Selanjutnya, dengan perahu karet, barang bukti 51 karung berisi sabu itu dibawa ke dermaga.
Setelah itu, karung tersebut dimasukkan ke dua mobil jenis MPV dan dibawa pergi dari dermaga. Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi. Ketiga terdakwa itu berhasil diamankan polisi, sedangkan satu orang, Li Ming Hui, meninggal karena ditembak mati. *
Kedelapan terdakwa ini memiliki dua peran. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata Abun.
Selanjutnya jaksa membacakan dakwaan peran masing-masing terdakwa secara terpisah. Kasi Pidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay menjelaskan awalnya Hsu Yung Li ditawari pekerjaan di Indonesia dengan gaji Rp 120 juta oleh Li Ming Hui.
Terdakwa lainnya, Liao Guan Yu dan Chen Wei Cyuan, menghubungi Yen Po Chun Alias Paul alias Aphao untuk menerima pekerjaan sebagai tenaga bongkar-muat kapal dan dibayar Rp 80 juta. Ketiga terdakwa kemudian diberi tiket ke Indonesia yang dijadwalkan berangkat pada 4 Juni 2017 dari Bandara Tauyen, Taiwan.
Setiba di Indonesia, ketiganya dijemput saksi Andy alias Amin dan Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) menuju Perumahan Duta Garden, Tangerang. Kemudian pada 9 Juni, para terdakwa bersama Yen Po Chun dan Yen Hung Chi menggunakan dua mobil menuju pantai di daerah Anyer melakukan survei tempat yang akan dipergunakan sebagai lokasi penerimaan narkotika.
Pada 13 Juli, kapal Wanderlust yang mengangkut 51 karung sabu sampai di Pantai Anyer, Banten. Selanjutnya, dengan perahu karet, barang bukti 51 karung berisi sabu itu dibawa ke dermaga.
Setelah itu, karung tersebut dimasukkan ke dua mobil jenis MPV dan dibawa pergi dari dermaga. Di tengah perjalanan, dua mobil tersebut disergap polisi. Ketiga terdakwa itu berhasil diamankan polisi, sedangkan satu orang, Li Ming Hui, meninggal karena ditembak mati. *
1
Komentar