nusabali

Tunjangan Kinerja Gerahkan Pegawai

  • www.nusabali.com-tunjangan-kinerja-gerahkan-pegawai

Kebijakan ini akan sangat menggerahkan pada pegawai atau pejabat yang biasa menerima honor banyak karena OPD-nya banyak proyek/kegiatan.

GIANYAR, NusaBali
Para ASN (aparatur sipil negara) baik tingkat staf hingga pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar sejak beberapa hari terakhir gerah. Karena mulai tahun 2018, Pemkab akan memberlakukan kebijakan pergantian uang tunjangan kesejahteraan (tukes) menjadi tukin (tunjangan kinerja).

Tak banyak pegawai tahu sistem penghitungan tukin hingga mereka khawatir,  jumlah tukin yang akan diterima nanti lebih rendah dari tukes ditambah honor proyek setiap bulan. Informasi NusaBali di Gianyar, Kamis (11/1), kegerahan para ASN, terutama yang menjabat mulai dari eselon IV hingga II karena tak ada informasi valid tentang sistem pemberlakuan tukin. Para pimpinan di masing-maing OPD (organisasi perangkat daerah) hingga unit-unit kerja juga ikut gerah. Karena mereka hanya tahu, para staf dan pejabat tidak lagi akan menerima tukes, melainkan  tukin. Kebijakan ini akan sangat menggerahkan pada pegawai atau pejabat yang biasa menerima honor banyak karena OPD-nya banyak proyek/kegiatan.

‘’Apakah staf dan pejabat di Dispenda, juga akan dapat tukin. Padahal dinas ini dikenal ‘basah’ karena honor dan upah pungutnya yang terkenal besar-besar, jika lagi dapat tukin bagaimana cara menghitungnya,’’ demikian deretan pertanyaan yang muncul dari kalangan ASN di Gianyar.

Kepala Bappeda Gianyar I Gde Widarma Suharta, selaku konseptor sistem tukin di Gianyar, menjelaskan, tukin ASN di Gianyar telah dipasang dalam APBD 2018 Rp 176.882.313.804. Tukin dibayar setiap tanggal 2-3 pada bulan berikutnya. Rumus penghitungan tukin, antara lain, kelas jabatan dipadukan nilai jabatan, dikalikan 65 persen UMP (upah minimum provinsi) Bali tahun 2017, Rp 1.956.727.  Karena memakai tukin, maka segala jenis tukes dan honor-honor proyek dihapus.  Dengan tukin, maka akan ada pejabat yang penghasilannya bertambah dan ada pula yang berkurang, sesuai kuantitas kinerja. Dia mencontohkan, pendapatan Asisten Setda akan berkurang, namun pendapatan sekdis (sekretaris dinas) tertentu akan naik. Karena sebelum pemberlakuan tukin (berlaku tukes), sekdis dapat tukes Rp 4,5 juta per bulan. Sedangkan setelah berlaku tukin akan dapat sekitar Rp 15 juta. Namun tidak semua sekdis tukesnya Rp 15 juta karena tergantung kinerja.  

Jelas Widarma, khusus pada dinas yang upah pungutnya besar, seperti Dispenda, akan diberikan kesempatan untuk memilih, apakah masih memakai tukes, honor, dan upah pungut, atau hanya tukin. ‘’Yang model ini masih menunggu kebijakan bupati,’’ jelasnya.*lsa

Komentar