Konsep Bagi Hasil Pengelolaan Objek Wisata Diubah
Dana Sharing Kurang Menguntungkan
SINGARAJA, NusaBali
Konsep bagi hasil atas pengelolaan daya tarik wisata (DTW) belakangan kurang menguntungkan dalam peningkatan kinerja. Masalahnya pemerintah tidak mampu membayar jatah pembagian pendapatan sebesar 75 persen dari penghasilan bruto. Dinas Pariwisata pun kini tengah memikirkan pola lain dalam kerjasama tersebut.
Dalam pola bagi hasil atas pengelolaan DTW, pemerintah mendapat bagian 25 persen, dan pihak pengelola mendapat 75 persen dari pendapatan bruto. Selama pelaksanaannya, pendapatan bruto tersebut disetor dulu ke kas daerah 100 persen, kemudian Dinas Pariwisata mengembalikan sebesar 75 persen kepada pihak pengelola dengan dana sharing dari pemerintah pusat. Hanya saja dana sharing tersebut terkadang jumlahnya tidak sebanding dengan dana yang mesti dikembalikan kepada pihak pengelola DTW.
Data menyebut, pada tahun 2017 lalu, Dinas Pariwisata Buleleng mendapat dana sharing dari pemerintah pusat untuk bagi hasil bruto kepada pengelolaa DTW yang ada sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Namun pendapatan bruto atas pengelolaan DTW yang mesti dikembalikan mencapai Rp 2,1 miliar lebih. Sehingga Dinas Pariwisata Buleleng kini punya hutang bagi pengelola DTW sebesar Rp 258 juta.
“Dana sharing itu pemanfaatannya sudah terarah untuk pengembalian atas pendapatan bruto pengelolaan DTW. Setelah saya hitung, memang masih kekurangan. Ini (sebesar Rp 258 juta, red) menjadi utang negara,” kata Kadis Pariwisata Buleleng, Nyoman Sutrisna, Kamis (11/1).
Sutrisna mengatakan, pendapatan bruto atas pengelolaan DTW yang ada tidak bisa ditentukan. Sejauh ini tingginya pendapatan bruto itu tidak lepas dari upaya pembinaan yang dilakukan. Namun karena tidak bisa mengembalikan bagi hasil tersebut, Sutrisna mengaku cemas program kerjanya tidak efektif. “Ini kan bisa menganggu program kerja kita. Bisa jadi program kerja kami tidak jalan,” ujarnya.
Menurut Sutrisna, pihaknya tengah memikirkan perubahan pola kerjasama tersebut. Pihaknya kini masih mencari dasar hukum ketika pola kerjasama itu tidak lagi berdasar bagi hasil dengan dana shering. “Saya sedang konsep perubahannya itu, apakah kita nanti bekerjasama atau dengan sistem kontrak. Saya masih cari aturan hukumnya, sehingga pola bagi hasil dengan dana sharing itu dapat kita ubah ke depannya. Dan ini tentu tetap sama-sama menguntungkan,” akunya. *k19
Dalam pola bagi hasil atas pengelolaan DTW, pemerintah mendapat bagian 25 persen, dan pihak pengelola mendapat 75 persen dari pendapatan bruto. Selama pelaksanaannya, pendapatan bruto tersebut disetor dulu ke kas daerah 100 persen, kemudian Dinas Pariwisata mengembalikan sebesar 75 persen kepada pihak pengelola dengan dana sharing dari pemerintah pusat. Hanya saja dana sharing tersebut terkadang jumlahnya tidak sebanding dengan dana yang mesti dikembalikan kepada pihak pengelola DTW.
Data menyebut, pada tahun 2017 lalu, Dinas Pariwisata Buleleng mendapat dana sharing dari pemerintah pusat untuk bagi hasil bruto kepada pengelolaa DTW yang ada sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Namun pendapatan bruto atas pengelolaan DTW yang mesti dikembalikan mencapai Rp 2,1 miliar lebih. Sehingga Dinas Pariwisata Buleleng kini punya hutang bagi pengelola DTW sebesar Rp 258 juta.
“Dana sharing itu pemanfaatannya sudah terarah untuk pengembalian atas pendapatan bruto pengelolaan DTW. Setelah saya hitung, memang masih kekurangan. Ini (sebesar Rp 258 juta, red) menjadi utang negara,” kata Kadis Pariwisata Buleleng, Nyoman Sutrisna, Kamis (11/1).
Sutrisna mengatakan, pendapatan bruto atas pengelolaan DTW yang ada tidak bisa ditentukan. Sejauh ini tingginya pendapatan bruto itu tidak lepas dari upaya pembinaan yang dilakukan. Namun karena tidak bisa mengembalikan bagi hasil tersebut, Sutrisna mengaku cemas program kerjanya tidak efektif. “Ini kan bisa menganggu program kerja kita. Bisa jadi program kerja kami tidak jalan,” ujarnya.
Menurut Sutrisna, pihaknya tengah memikirkan perubahan pola kerjasama tersebut. Pihaknya kini masih mencari dasar hukum ketika pola kerjasama itu tidak lagi berdasar bagi hasil dengan dana shering. “Saya sedang konsep perubahannya itu, apakah kita nanti bekerjasama atau dengan sistem kontrak. Saya masih cari aturan hukumnya, sehingga pola bagi hasil dengan dana sharing itu dapat kita ubah ke depannya. Dan ini tentu tetap sama-sama menguntungkan,” akunya. *k19
1
Komentar