Puluhan Nasabah Gerudug Koperasi Monang-Maning
Setelah dilaporkan ke Polresta Denpasar, kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Monang-Maning kembali memanas, Rabu (10/1).
DENPASAR, NusaBali
Puluhan nasabah kembali mendatangi koperasi yang terletak di Jalan Gunung Batukaru, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat ini untuk menuntut uang tabungannya dibayarkan.
Sekitar 50-an nasabah didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan sudah berkumpul di depan koperasi Monang-Maing sejak pukul 10.00 Wita. Sekitar 30 menit kemudian, Ketua Koperasi Monang-Maning, Bambang Gede Kiswardi datang menemui nasabah. Dalam pertemuan tersebut, nasabah menuntut kejelasan, kapan tabungan yang tersimpan di koperasi tersebut bisa ditarik.
Pasalnya, sudah sejak Juli 2017 lalu, mereka sulit menarik dana yang disimpan di koperasi tersebut. “Sulit sekali menarik tabungan. Padahal itu uang kami sendiri. Kami hanya diberikan janji-janji,” keluh seorang anggota. Kepada anggota koperasi yang hadir, Bambang mengatakan, KSU Monang Maning akan menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) di akhir Januari nanti.
Ia pun bercerita panjang lebar mengenai kesulitan yang dialami koperasi tersebut. “Setelah saya melakukan audit pribadi, ada penggunaan dana sebesar Rp700 juta yang tidak ada laporannya. Ini akan kami investigasi lebih lanjut,” ujarnya. Mengenai tuntutan anggota yang ingin menarik dananya, ia mengatakan, pihak koperasi tengah berupaya untuk mendapatkan dana segar guna mengatasi masalah ini.
Untuk itu, dia meminta kesabaran anggota. Mendapati janji seperti itu, anggota pun kontan protes. Mereka meminta kepastian, karena selama ini selalu mendapatkan janji dan diminta bersabar. Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya disepakati bahwa dalam waktu dua minggu, dana mereka harus dikembalikan. Untuk itu, mereka meminta agar Bambang menandatangani surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab, mewakili para pengurus dan pengawas koperasi tersebut.
Sementara itu, Charlie Usfunan SH, usai pertemuan, mengungkapkan, dalam waktu dua minggu ini pihaknya akan menunggu. Jika tidak ada titik terang setelah tenggat yang diberikan, maka ia dan kliennya akan melanjutkan proses hukum di Polresta Denpasar. “Sejak kami laporkan belum ada perkembangan apa-apa di kepolisian. Makanya nasabah datang ke sini,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan nasabah Koperasi Serba Usaha Monang Maning (MM) di Jalan Gunung Batukaru, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat melaporkan pengurus koperasi ke Polresta Denpasar dengan dugaan penipuan. Informasi yang dihimpun, laporan ini dibuat salah satu nasabah koperasi bernama Ni Made Sukanti bersama beberapa nasabah lainnya dengan nomor laporan STPL/1606/XI/2017 Bali/ Resta Denpasar tertanggal Selasa (21/11) lalu.
Dalam laporannya, nasabah koperasi berusia 67 tahun ini melaporkan pengurus koperasi yang tidak bertanggung jawab atas tabungannya di koperasi senilai Rp 20 juta. “Sebenarnya pelapor banyak, tapi sementara hanya diwakili nasabah ini saja, sisanya dijadikan saksi,” jelas sumber di Mapolresta, Kamis (23/11) siang kemarin. *rez
Sekitar 50-an nasabah didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan sudah berkumpul di depan koperasi Monang-Maing sejak pukul 10.00 Wita. Sekitar 30 menit kemudian, Ketua Koperasi Monang-Maning, Bambang Gede Kiswardi datang menemui nasabah. Dalam pertemuan tersebut, nasabah menuntut kejelasan, kapan tabungan yang tersimpan di koperasi tersebut bisa ditarik.
Pasalnya, sudah sejak Juli 2017 lalu, mereka sulit menarik dana yang disimpan di koperasi tersebut. “Sulit sekali menarik tabungan. Padahal itu uang kami sendiri. Kami hanya diberikan janji-janji,” keluh seorang anggota. Kepada anggota koperasi yang hadir, Bambang mengatakan, KSU Monang Maning akan menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) di akhir Januari nanti.
Ia pun bercerita panjang lebar mengenai kesulitan yang dialami koperasi tersebut. “Setelah saya melakukan audit pribadi, ada penggunaan dana sebesar Rp700 juta yang tidak ada laporannya. Ini akan kami investigasi lebih lanjut,” ujarnya. Mengenai tuntutan anggota yang ingin menarik dananya, ia mengatakan, pihak koperasi tengah berupaya untuk mendapatkan dana segar guna mengatasi masalah ini.
Untuk itu, dia meminta kesabaran anggota. Mendapati janji seperti itu, anggota pun kontan protes. Mereka meminta kepastian, karena selama ini selalu mendapatkan janji dan diminta bersabar. Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya disepakati bahwa dalam waktu dua minggu, dana mereka harus dikembalikan. Untuk itu, mereka meminta agar Bambang menandatangani surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab, mewakili para pengurus dan pengawas koperasi tersebut.
Sementara itu, Charlie Usfunan SH, usai pertemuan, mengungkapkan, dalam waktu dua minggu ini pihaknya akan menunggu. Jika tidak ada titik terang setelah tenggat yang diberikan, maka ia dan kliennya akan melanjutkan proses hukum di Polresta Denpasar. “Sejak kami laporkan belum ada perkembangan apa-apa di kepolisian. Makanya nasabah datang ke sini,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan nasabah Koperasi Serba Usaha Monang Maning (MM) di Jalan Gunung Batukaru, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat melaporkan pengurus koperasi ke Polresta Denpasar dengan dugaan penipuan. Informasi yang dihimpun, laporan ini dibuat salah satu nasabah koperasi bernama Ni Made Sukanti bersama beberapa nasabah lainnya dengan nomor laporan STPL/1606/XI/2017 Bali/ Resta Denpasar tertanggal Selasa (21/11) lalu.
Dalam laporannya, nasabah koperasi berusia 67 tahun ini melaporkan pengurus koperasi yang tidak bertanggung jawab atas tabungannya di koperasi senilai Rp 20 juta. “Sebenarnya pelapor banyak, tapi sementara hanya diwakili nasabah ini saja, sisanya dijadikan saksi,” jelas sumber di Mapolresta, Kamis (23/11) siang kemarin. *rez
Komentar