Panwaslu Putuskan Belum Ada Pelanggaran
Perbekel Terpantau Hadiri Deklarasi Cagub Panwaslu Putuskan Belum Ada Pelanggaran
NEGARA, NusaBali
Panwaslu Jembrana menggelar rapat pleno, Kamis (11/1) terkait kehadiran sejumlah Perbekel dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jembrana dalam acara deklarasi Cagub-Cawagub di Lapangan Umum Negara, Kecamatan Negara, Jembrana, Sabtu (6/1) lalu. Hasil pleno, Panwaslu Jembrana menyimpulkan belum ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan aturan Pilkada.
Rapat pleno diikuti ketiga komisioner Panwaslu Jembrana, yakni Ketua Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran, I Nyoman Westra, serta Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, I Wayan Murdika. Pleno digelar setelah dua hari berturut-turut sebelumnya, Selasa (9/1) dan Rabu (10/1), Panwaslu meminta klarifikasi kepada empat orang Perbekel. Pada, Senin (8/1) Panwaslu juga menemui Sekda Kabupaten Jembrana, meminta agar ASN yang diduga ikut hadir dalam acara deklarasi parpol tersebut, diberikan teguran.
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, dalam aturan Pilkada melalui UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan larangan keterlibatan para perangkat desa maupun ASN untuk mengikuti kegiatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Namun saat ini belum ada pasangan calon, tapi baru sebatas bakal calon. “Tetapi kalau dalam UU tentang Desa, kehadiran para Perbekel, bisa kena sanksi. Karena di sana ada diatur larangan kepada jajaran perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu. Tetapi untuk menindak pelanggaran itu jadi kewenangan kepala daerah selaku atasan Perbekel,” kata Pande Muliawan. *ode
Rapat pleno diikuti ketiga komisioner Panwaslu Jembrana, yakni Ketua Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran, I Nyoman Westra, serta Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, I Wayan Murdika. Pleno digelar setelah dua hari berturut-turut sebelumnya, Selasa (9/1) dan Rabu (10/1), Panwaslu meminta klarifikasi kepada empat orang Perbekel. Pada, Senin (8/1) Panwaslu juga menemui Sekda Kabupaten Jembrana, meminta agar ASN yang diduga ikut hadir dalam acara deklarasi parpol tersebut, diberikan teguran.
Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, dalam aturan Pilkada melalui UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan larangan keterlibatan para perangkat desa maupun ASN untuk mengikuti kegiatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Namun saat ini belum ada pasangan calon, tapi baru sebatas bakal calon. “Tetapi kalau dalam UU tentang Desa, kehadiran para Perbekel, bisa kena sanksi. Karena di sana ada diatur larangan kepada jajaran perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu. Tetapi untuk menindak pelanggaran itu jadi kewenangan kepala daerah selaku atasan Perbekel,” kata Pande Muliawan. *ode
Komentar