nusabali

Pastika Tak Akan Jadi Jurkam dalam Pilgub Bali 2018

  • www.nusabali.com-pastika-tak-akan-jadi-jurkam-dalam-pilgub-bali-2018

Meski menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Gubernur Made Mangku Pasatika tegaskan dirinya tidak akan menjadi juru kampanye (Jurkam) dalam Pilgub Bali 2018.

Ultimatum Semua ASN Netral


DENPASAR, NusaBali
Gubernur Pastika pun ingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral di Pilkada serentak 2018. Penegasan itu disampaikan Gubernur Pastika seusai pelantikan pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Jumat (12/1). Saat ditanya apakah bersedia menjadi Jurkam di Pilgub Bali 2018, Pastika geleng-geleng kepala. “Saya netral. Sudah? Jadi, jelas saya netral,” tandas Pastika.

Dalam Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang, Demokrat berkoalisi dengan Golkar-Gerindra-NasDem-PBB-PKS mengusung pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) sebagai Cagub-Cawagub Bali. Mantra-Kerta akan tarung head to head melawan KBS-Ace (Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati), Cagub-Cawagub Bali yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP.

Bukan sekali ini Pastika menegaskan netralitasnya di Pilgub Bali 2018, meskipun diinya adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Sebelumnya, Pastika juga menegaskan tidak akan memihak ke salah satu pasangan calon yang bakal bertarung di Pilgub Bali 2018.

“Saya netral saja,” ujar Pastika ketika ditanya NusaBali melalui sambungan telepon terkait arah dukungannya, beberapa jam sebelum DPP Golkar turunkan rekomendasi Mantra-Kerta sebagai Cagub-Cawagub Bali, Jumat (5/1) sore. Pastika lantas menjelaskan alasannya harus netral. Menurut Pastika, dirinya harus netral karena sebagai Gubernur Bali, yang merupakan murdaning jagat Bali. Dalam hal ini, seorang Gubernur adalah milik seluruh lapisan masyarakat, sehingga dalam posisi netral. “Ya, Gubernur harus netral,” katanya.

Sementara itu, saat pelantikan pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di Gedung Wiswa Sabha, Jumat kemarin, Gubernur Mangku Pastika mewarning lingkup Pemprov Bali untuk tidak terlibat dalam kegiatan Pilkada serentak 2018. ASN diminta netral, tapi tidak Golput (tidak memilih).

Pastika menegaskan kembali fungsi ASN sebagai abdi negara yang tidak boleh berpolitik praktis. “ASN itu harus netral, sesuai dengan Undang-undang ASN. Tidak boleh berpolitik praktis,” ujar Pastika yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prvinsi Bali I Ketut Rochineng, dan Karo Humas & Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra.

Pastika mengingatkan, ada sanksi bagi ASN yang melanggar dan coba-coba berpolitik praktis. Namun demikian, sebagai warga negara, bukan berarti ASN itu tidak boleh memilih. “Sebagai warga negara, tidak boleh Golput. Netral itu bukan Golput. Tetap bisa memilih. Cuma, hadir di kampanye kandidat nggak boleh, walaupun diundang,” tandas Gubernur Bali asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini.

Menurut Pastika, ASN bukanlah TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih dan dipilih. “Kalau TNI-Polri, sama sekali tidak boleh memilih dan dipilih. Kalau ASN, masih boleh memilih, tapi urusan Pilkada dia netral dan tidak boleh mempengaruhi siapa pun. Kalau diundang pun tidak boleh, kecuali Gubernur,” katanya.

Pastika menyebutkan, dirinya sebagai pembina politik di daerah sudah hadiri semuanya. Gubernur boleh hadir, tapai kalau ASN tidak. “ASN tidak boleh berpolitik praktis, nggak ada tawar-tawaran. Ada sanksinya nanti kalua melanggar,” papar Pastika.

Sementara, Sekda Tjok Pemayun juga mengingatkan ASN tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis, baik hadir di acara kandidat maupun menggunakan atribut kandidat. “Kalau ada pelanggaran,  ada sanksinya. Sanksi terberat itu pemecatan,” tandas Tjok Pemayun.

Tjok Pemayun menegaskan, Pemprov Bali bakal melakukan pengawasan terhadap ASN terkait pesta gong demokrasi Pilkada 2018. Bukan hanya ASN saja yang akan diawasi, tapi juga pegawai Pemprov Bali yang berstatus tenaga kontrak maupun honorer. “Mereka yang digaji dengan APBN dan APBD, termasuk tenaga kontrak, tak boleh terlibat dalam politik praktis,” katanya. *nat

Komentar