Tiga Tersangka Lain Tunggu 'Jadwal'
Setelah menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk dua terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSUD Mangusada, Badung, kini tiga tersangka lainnya menunggu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus Korupsi Alkes RS Mangusada
DENPASAR, NusaBali
Ketiga tersangka tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr Made N serta dua rekanan yaitu Ketut B dan Made S.
Informasi yang dihimpun, setelah dua terdakwa yaitu I Ketut Sukartayasa, 49 (Kepala Unit Layanan Pengadaan) dan Muhamad Yani Khanifudin, 42 (rekanan) divonis satu tahun penjara, kabarnya penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali kini menyiapkan tiga tersangka lainnya untuk segera dilimpahkan ke Kejati Bali.
Apalagi nama ketiga tersangka tersebut memang terus disebut dalam sidang untuk dua terdakwa sebelumnya. Ketiga tersangka malah memiliki peran sanagt penting dalam perkara korupsi yang merugikan Negara Rp 6,3 miliar ini. Kasi Penuntutan Kejati Bali yang juga jaksa dalam perkara ini, Wayan Suardi membenarkan terkait tiga tersangka baru dalam kasus korupsi alkes RSUD Mangusada. “Ada dua tersangka baru yaitu rekanan. Sebelumnya juga ada tersangka dokter. Jadi ada total tiga tersangka lagi,” terangnya.
Dalam sidang sendiri nama dua rekanan lainnya yaitu Ketut B dan Made S disebut paling banyak menikmati hasil korupsi. Terdakwa M Yani yang merupakan pemilik PT MMI (Mapan Medika Indonesia) yang menjadi pemenang lelang pengadaan alkes tersebut menyatakan awalnya perusahaannya dipinjam Ketut B untuk ikut lelang.
Namun terdakwa Yani mengaku tidak tahu jika perusahaannya yang jadi pemenang. Setelah itu, ia dipaksa melanjutkan proyek pengadaan alkes senilai Rp 19 miliar tersebut dengan dibantu Made S yang merupakan rekan Ketut B. Dalam keterangannya, ada keuntungan mencapai miliaran yang dinikmati kedua tersangka tersebut. “Keuntungan proyek tersebut sekitar Rp 5,9 miliar, saya hanya dapat Rp 270 juta untuk operasional,” ujar Yani dalam sidang beberapa waktu lalu. *rez
1
Komentar