Polisi Ringkus 7 Anggota Geng Motor
Seorang dari tujuh anggota geng motor yang diciduk berusia 14 tahun. Aksi mereka terkenal sadis, mulai pembegalan, pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan.
DENPASAR, NusaBali
Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus tujuh (7) orang anggota geng motor yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap pengendara sepeda motor, Darius Taba Kababa, 32, saat melintas di Jalan Raya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (10/1) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita. Ketujuh tersangka yang masih di bawah umur ini diciduk dari sejumlah lokasi di seputaran Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Barat pada Jumat (12/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Aksi para pelaku yang semuanya putus sekolah ini tergolong sadis dan tidak segan membunuh korbannya.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu pisau samurai 50 cm sarung besi, satu pisau lipat, 5 sepeda motor, dan belasan HP berbagai merek. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena dan Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA, menerangkan penangkapan terhadap ketujuh tersangka masing-masing berinisial AN, 16, AT, 16, MR, 17, FAP, 17, YD, 14, DR, 17, dan SGIR alias Codet, 15, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Jumat malam.
Penangkapn tersebut berdasarkan laporan masuk di Polsek perihal adanya aksi pencurian, pembegalan, dan perampasan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Barat tepatnya di depan Masjid Al Furqon. Korbannya adalah Abdul Rohman, 32, yang sedang menunggu rekannya keluar dari masjid.
Saat itu tiba-tiba para tersangka menghampiri korban dan meminta barang berharga berupa dua buah iPhone, uang tunai serta surat berharga lainnya. Bahkan, para pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan membunuh korbannya.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota kepolisian di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
“Kejadian pembegalan di wilayah hukum Denbar itu terjadi sehari sebelum pembunuhan yang di Jalan Raya Dalung. Siangnya masuk laporan ke Polsek, langsung ditindaklanjuti. Tapi, para tersangka saat itu menghilang dan melakukan pembunuhan pada dini hari di Jalan Raya Dalung, itu,” kata Kombes Hadi saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Sabtu (13/1) siang.
Dalam penyelidikan oleh anggota Reskrim, terungkap para pelaku yang masih di bawah umur ini kerap mangkal di kawasan Jalan Pidada, Denpasar. Sehingga, anggota melakukan penyanggongan di lokasi tersebut. Nah, benar saja, sekitar pukul 21.00 Wita, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DR dengan FAP sedang tidur di area pasar senggol di Jalan Pidada. Anggota kepolisian kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya. Pemeriksaan awal terhadap tersangka, keduanya mengakui telah melakukan pembegalan dan pembunuhan di Jalan Raya Dalung bersama lima rekan mereka.
Bermodal informasi tersebut, petugas kemudian menggali lokasi tongkrongan rekan-rekan DR dan FAP. Petugas kemudian membawa para pelaku ke arah Terminal Ubung dan mengamankan dua tersangka yakni MR dan YD. Selain itu, dua tersangka lagi yakni AN dan AT diringkus di kawasan Pidada XIII, dan terakhir penangkapan terhadap SGIR di kawasan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Semuanya kami ciduk dan dilakukan penggeledahan di tempat tinggal mereka. Sehingga ditemukan barang bukti yang diduga hasil kejahatan serta sajam yang digunakan untuk memuluskan aksi kejahatan mereka. Selanjutnya dibawa ke Polsek untuk mendalami peran mereka,” bebernya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksi pembegalan secara bersama-sama terhadap pengendara yang sedang berhenti di Jalan Gatot Subroto Barat tersebut. Modusnya meminta harta benda dengan cara mengancam akan dibunuh kalau tidak menyerahkan hartanya.
Usai melakukan aksi di wilayah hukum Polsek Denbar itu, keesokan harinya para tersangka ini menyasar pengendara sepeda motor di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung. Nah, yang menjadi korbannya adalah Darius Taba Kababa, 32, pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di kawasan Banjar Gede, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung dan rekannya, Ayub Kedu Lere, 26. Kedua korban dihentikan oleh para pelaku tepat di depan SD Immanuel kawasan Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Satu tersangka langsung menghadang sepeda motor yang ditumpangi kedua korban ini. Sebaliknya, yang lain berada di belakang. Nah, tersangka AN dan SGIR alias Codet menghampiri korban Darius Taba Kababa untuk meminta sejumlah harta benda. Karena mendapat penolakan, kedua tersangkaa ini menusuk korban menggunakan pisau hingga tewas. Sementara, rekan-rekannya yang lain menganiaya korban, Ayub Kedu Lere hingga bonyok. (Baca juga; Darius Tewas karena Luka Tusuk di Perut Kanan).
“Dua orang ini —AN dan SGIR— yang nusuk si korban hinggat tewas. Rekan-rekannya menganiaya korban yang selamat itu. Para tersangka ini sudah memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. Ya, para pelaku ini tergolong sadis,” tegasnya. Menurutnya, usai melakukan penganiayaan dan penusukan itu, para tersangka kembali ke kawasan Pidada, Ubung, Denpasar Barat.
Dari pengakuan lainnya, ternyata ketujuh tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 TKP termasuk di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Raya Dalung. Sementara, lima lokasi lainnya yang menjadi sasaran mereka masing-masing di kawasan Kediri, Tabanan dan berhasil menggondol motor Scoopy. Di kawasan Bung Tomo, Denpasar Barat, menggondol jam tangan. Tiga lokasi lainnya di Jalan Raya Canggu dan menggondol motor Vario, motor Scoopy, dan motor Beat.
“Aksi kejahatan di 7 TKP yang dilakukan oleh tersangka ini sejak dua bulan lalu hingga kini. Mereka mencuri, merampas, membegal, menganiaya, dan membunuh. Kelompok para tersangka ini sangat sadis dan kami tidak akan tolerir seperti ini,” tandas Kombes Hadi.
Menurut Kombes Hadi, aksi para tersangka ini lantaran kurangnya pengawasan dari orangtua akan aktivitas anaknya. Sehingga, mereka melakukan tindak pidana kejahatan. Dia berharap peran orangtua sangat dibutuhkan dalam pembentukan karakter anak. Mirisnya, sambung Kombes Hadi, setiap melakukan aksi, uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk foya-foya dan pesta miras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan plus undang-undang daruratnya. Selain itu, pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kalau kasus pembegalan dan pencuriannya ini ditangani di Polsek Denpasar Barat. Sementara pembunuhan di Kuta Utara, Polres Badung,” tuturnya. *dar
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu pisau samurai 50 cm sarung besi, satu pisau lipat, 5 sepeda motor, dan belasan HP berbagai merek. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena dan Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA, menerangkan penangkapan terhadap ketujuh tersangka masing-masing berinisial AN, 16, AT, 16, MR, 17, FAP, 17, YD, 14, DR, 17, dan SGIR alias Codet, 15, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Jumat malam.
Penangkapn tersebut berdasarkan laporan masuk di Polsek perihal adanya aksi pencurian, pembegalan, dan perampasan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto Barat tepatnya di depan Masjid Al Furqon. Korbannya adalah Abdul Rohman, 32, yang sedang menunggu rekannya keluar dari masjid.
Saat itu tiba-tiba para tersangka menghampiri korban dan meminta barang berharga berupa dua buah iPhone, uang tunai serta surat berharga lainnya. Bahkan, para pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan membunuh korbannya.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota kepolisian di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
“Kejadian pembegalan di wilayah hukum Denbar itu terjadi sehari sebelum pembunuhan yang di Jalan Raya Dalung. Siangnya masuk laporan ke Polsek, langsung ditindaklanjuti. Tapi, para tersangka saat itu menghilang dan melakukan pembunuhan pada dini hari di Jalan Raya Dalung, itu,” kata Kombes Hadi saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Sabtu (13/1) siang.
Dalam penyelidikan oleh anggota Reskrim, terungkap para pelaku yang masih di bawah umur ini kerap mangkal di kawasan Jalan Pidada, Denpasar. Sehingga, anggota melakukan penyanggongan di lokasi tersebut. Nah, benar saja, sekitar pukul 21.00 Wita, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DR dengan FAP sedang tidur di area pasar senggol di Jalan Pidada. Anggota kepolisian kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya. Pemeriksaan awal terhadap tersangka, keduanya mengakui telah melakukan pembegalan dan pembunuhan di Jalan Raya Dalung bersama lima rekan mereka.
Bermodal informasi tersebut, petugas kemudian menggali lokasi tongkrongan rekan-rekan DR dan FAP. Petugas kemudian membawa para pelaku ke arah Terminal Ubung dan mengamankan dua tersangka yakni MR dan YD. Selain itu, dua tersangka lagi yakni AN dan AT diringkus di kawasan Pidada XIII, dan terakhir penangkapan terhadap SGIR di kawasan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Semuanya kami ciduk dan dilakukan penggeledahan di tempat tinggal mereka. Sehingga ditemukan barang bukti yang diduga hasil kejahatan serta sajam yang digunakan untuk memuluskan aksi kejahatan mereka. Selanjutnya dibawa ke Polsek untuk mendalami peran mereka,” bebernya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksi pembegalan secara bersama-sama terhadap pengendara yang sedang berhenti di Jalan Gatot Subroto Barat tersebut. Modusnya meminta harta benda dengan cara mengancam akan dibunuh kalau tidak menyerahkan hartanya.
Usai melakukan aksi di wilayah hukum Polsek Denbar itu, keesokan harinya para tersangka ini menyasar pengendara sepeda motor di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung. Nah, yang menjadi korbannya adalah Darius Taba Kababa, 32, pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di kawasan Banjar Gede, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung dan rekannya, Ayub Kedu Lere, 26. Kedua korban dihentikan oleh para pelaku tepat di depan SD Immanuel kawasan Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Satu tersangka langsung menghadang sepeda motor yang ditumpangi kedua korban ini. Sebaliknya, yang lain berada di belakang. Nah, tersangka AN dan SGIR alias Codet menghampiri korban Darius Taba Kababa untuk meminta sejumlah harta benda. Karena mendapat penolakan, kedua tersangkaa ini menusuk korban menggunakan pisau hingga tewas. Sementara, rekan-rekannya yang lain menganiaya korban, Ayub Kedu Lere hingga bonyok. (Baca juga; Darius Tewas karena Luka Tusuk di Perut Kanan).
“Dua orang ini —AN dan SGIR— yang nusuk si korban hinggat tewas. Rekan-rekannya menganiaya korban yang selamat itu. Para tersangka ini sudah memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. Ya, para pelaku ini tergolong sadis,” tegasnya. Menurutnya, usai melakukan penganiayaan dan penusukan itu, para tersangka kembali ke kawasan Pidada, Ubung, Denpasar Barat.
Dari pengakuan lainnya, ternyata ketujuh tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 TKP termasuk di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Raya Dalung. Sementara, lima lokasi lainnya yang menjadi sasaran mereka masing-masing di kawasan Kediri, Tabanan dan berhasil menggondol motor Scoopy. Di kawasan Bung Tomo, Denpasar Barat, menggondol jam tangan. Tiga lokasi lainnya di Jalan Raya Canggu dan menggondol motor Vario, motor Scoopy, dan motor Beat.
“Aksi kejahatan di 7 TKP yang dilakukan oleh tersangka ini sejak dua bulan lalu hingga kini. Mereka mencuri, merampas, membegal, menganiaya, dan membunuh. Kelompok para tersangka ini sangat sadis dan kami tidak akan tolerir seperti ini,” tandas Kombes Hadi.
Menurut Kombes Hadi, aksi para tersangka ini lantaran kurangnya pengawasan dari orangtua akan aktivitas anaknya. Sehingga, mereka melakukan tindak pidana kejahatan. Dia berharap peran orangtua sangat dibutuhkan dalam pembentukan karakter anak. Mirisnya, sambung Kombes Hadi, setiap melakukan aksi, uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk foya-foya dan pesta miras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan plus undang-undang daruratnya. Selain itu, pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kalau kasus pembegalan dan pencuriannya ini ditangani di Polsek Denpasar Barat. Sementara pembunuhan di Kuta Utara, Polres Badung,” tuturnya. *dar
Komentar