nusabali

Kandidat yang Tak Lolos Bisa Diganti

  • www.nusabali.com-kandidat-yang-tak-lolos-bisa-diganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menggelar tes psikologi bagi Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup yang akan bertarung di Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang, di Kantor KPU Bali Jalan Cokorda Agung Tresna Denpasar, Sabtu (13/1).

Para Kandidat Serentak Jalani Tes Psikologi


DENPASAR, NusaBali
Tes psikologi merupakan rangkaian tes kesehatan yang sebelumnya dijalani kandidat di RSUP Sanglah Denpasar pada 10–11 Januari 2018 lalu. Bagi kandidat yang dinyatakan tidak lolos rangkaian tes kesehatan, bisa diganti oleh parpol ataupun gabungan parpol.

Para kandidat Cagub-Cawagub Bali yang hadir kemarin adalah Dr Ir Wayan Koster MM – Dr Ir Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati MSi (KBS-Ace) yang diusung PDI Perjuangan, PAN, PKPI, Hanura. Kemudian kandidat lawannya, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan NasDem.

Selain Cagub-Cawagub, pasangan Cabup-Cawabup yang bertarung di Pilkada Gianyar dan Pilkada Klungkung juga mengikuti tes psikologi di tempatyang sama, KPU Bali di Denpasar. Kandidat di Pilkada Gianyar yang hadir adalah pasangan calon Made Mahayastra-Anak Agung Mayun (paket AMAN) yang diusung PDI Perjuangan, pasangan calon Tjokorda Raka Kerthayasa-Pande Istri Maharani Primadewi (Kertha-Maha) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, PKPI, dan NasDem.

Sementara untuk paslon di Pilkada Klungkung hadir I Nyoman Suwirta – Made Kasta (paket Suwasta) yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, NasDem. Sementara lawannya paket Tjokorda Bagus Oka – I Ketut Mandia (Paket Bagia) diusung PDI Perjuangan. Pelaksanaan tes dilakukan secara tertutup dengan penjagaan ketat petugas kepolisian dari Polda Bali dan dipantau Bawaslu Bali.

Tes psikologi yang melibatkan Himpunan Psikologi  Indonesia (HIMPSI)  kemarin dimulai pukul 07.30 Wita hingga 15.00 Wita. Pasangan calon yang mengikuti tes psikologi ditempatkan dalam ruangan terpisah. Cagub-Cawagub ditempatkan di ruangan lantai I gedung pertemuan KPU Bali yang biasa dipakai tempat transit kandidat saat pendaftaran calon. Sementara Cabup-Cawabup mengikuti tes di lantai II yang biasanya digunakan sebagai ruang pendaftaran kandidat Cagub-Cawagub. Tes dibagi dalam dua tahapan yakni tes tulis dan wawancara.

Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pengembangan Pendidikan Pemilih Dr Ni Wayan Widhiasthini SSos, MSi di sela-sela tes psikologi untuk para kandidat, mengatakan tes psikologi merupakan bagian dari rangkaian tes kesehatan paslon yang akan mengikuti Pilkada 2018. “Teknis pelaksanaan tes sepenuhnya dilaksanakan HIMPSI. KPU Bali menyediakan tempat dan memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan sesuai dengan mekanisme,” ujar Widhiasthini.

Sementara Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia usai memantau tes psikologi kemarin, mengatakan secara umum proses tes psikologi berjalan sesuai dengan mekanisme. Artinya panitia sudah memberikan waktu yang sama dan adil kepada kandidat. Baik dari sisi pengerjaan soal dan waktu wawancara.

“Bahkan kesempatan wawancaranya dilaksanakan dengan diundi. Siapa duluan dan urutannya diundi. Waktunya juga sama. Sehingga sangat adil. Di sini kami memastikan panitia tes psikologi memperlakukan kandidat dengan adil,” kata Rudia.

Tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi satu rangkaian ini cukup menentukan dalam proses penetapan paslon layak atau tidak, maju di Pilkada 2018 mendatang. Kalau tidak lulus tes kesehatan, kandidat bisa diganti. KPU Bali bakal melakukan pleno untuk penetapan bakal paslon menjadi paslon pada 11 Februari 2018. Pengumuman bakal paslon menjadi paslon akan dilaksanakan 12 Februari 2018. Kemudian pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan 13 Februari 2018 mendatang.

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengemukakan KPU Bali tidak mau mendahului Tim Kesehatan yang sedang melaksanakan tugasnya. Namun dia mengakui dalam ketentuan pasal 78 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagai perubahan dari PKPU 3 Tahun 2017 tentang persyaratan calon, partai politik bisa melakukan pergantian bakal paslon dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Kita tunggu saja prosesnya. Memang tes kesehatan untuk kandidat nanti akan disampaikan kepada KPU, dengan kesimpulan yakni mampu atau tidak mampu sebagai calon. Kalau tidak mampu berdasarkan hasil tes kesehatan, memang bisa dilakukan pergantian oleh parpol atau gabungan parpol. Tetapi kita tidak mendahului hasil tes,” ujar Raka Sandi. *nat

Komentar