nusabali

Panwaslu Badung Imbau ASN Netral di Pilgub

  • www.nusabali.com-panwaslu-badung-imbau-asn-netral-di-pilgub

Pilgub Bali 2018 sudah di depan mata. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Badung pun mewanti-wanti agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Badung untuk netral.

MANGUPURA, NusaBali

Terlebih Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu pasangan calon, yakni Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (KBS-Ace). Ketua Panwaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, Kamis (11/1) lalu mengatakan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan netralitas. Bahwa yang dimaksud dengan asas netralitas adalah pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

“Menyikapi dinamika politik dalam penyelenggaraan Pilkada, Panwaslu Badung berama jajaran Panwaslu Kecamatan memandang perlu mengeluarkan imbauan kepada ASN, kepala desa, perangkat desa, kepala dusun, kepala lingkungan, dan apratur birokrasi lainnya hendaknya bersikap netral,” imbuhnya.

Imbauan ini tidak saja berlaku saat masa-masa kampanye, tapi untuk sesudahnya. “Jadi sebelum, selama, dan sesudah tahapan pilkada, dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” tegasnya. Astasoma bahkan menegaskan bakal mengambil tindakan tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemeilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Jadi kami akan bertindak tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, terhadap ASN, kepala desa, perangkat desa, aparatur birokrasi lainnya yang terbukti melakukan kegiatan politik praktis,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa pada wartawan menegaskan sudah menyampaikan imbauan kepada jajarannya untuk tidak terlibat langsung dalam perpolitikan praktis. Walau begitu, bila hanya sekadar melihat orang kampanye itu diperbolehkan karena ASN juga sebagai warga negara Indonesia yang berhak mendengar visi misi calon. “Kalau orang mendengar visi misi kan boleh, saya kira tidak ada masalah,” katanya. *asa

Komentar