Pedanda Istri Dimasukkan Anggota Parpol
Ada temuan menarik dari verifikasi faktual yang dilakukan KPU Tabanan terhadap dua partai politik (Parpol), yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya.
Temuan dalam Verifikasi Parpol di Tabanan
TABANAN, NusaBali
Pasalnya ditemukan ada seorang Pedanda Istri (istri sulinggih) dimasukkan dalam keanggotaan salah satu parpol tersebut. Saat diverifikasi faktual yang bersangkutan tak tahu menahu dirinya masuk jadi anggota parpol.
"Ya benar ada ditemukan seperti itu di wilayah Kecamatan Tabanan," ungkap Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni, Senin (8/1). Hal ini terjadi, karena parpol tersebut hanya memasukkan nama dan KTP tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahkan banyak juga ditemukan keanggotaan yang tidak penuhi syarat, karena setelah dicek ke orang yang bersangkutan tidak mengakui ikut mendukung partai tersebut.
"Partai tersebut hanya memasukkan nama dan KTP tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan," ungkap Darayoni. Ia mengakui, terkait temuan tersebut tidak ada sanksi yang dikenakan pada partai, selain diminta melakukan perbaikan ulang. Namun kalau sampai sudah dilakukan perbaikan ulang tetap ada anggota partai yang tak penuhi syarat, maka akan disampaikan ke pusat. Nanti pusat yang mengumumkan apakah partai tersebut lolos verifikasi atau tidak.
"Karena partai hanya dapat satu kesempatan perbaikan," jelas Darayoni. Ditambahkan, verifikasi faktual ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu RI yang mengabulkan gugatan sengketa antara Partai Garuda dan Partai Berkarya. Di mana dari dua partai tersebut diambil sampling 10 persen dari syarat keanggotaan yang diserahkan ke KPU. Untuk di Tabanan syarat minimal keanggotaan sebanyak 466 orang sesuai dengan jumlah penduduk atau per 1.000 dari jumlah penduduk. "Sehingga data inilah yang diverifikasi sesuai KTP dan KTA," terang Darayoni. Disampaikan Darayoni, kegiatan verifikasi faktual diselenggarakan sejak tanggal 30 Desember 2017 dan akan berakhir pada 12 Januari 2018. *d
1
Komentar