BPMPD Salah Keluarkan Izin Usaha
Selain diprotes karena sebar bau dan picu lalat, terungkap jika izin usaha peternakan ayam itu tak sesuai alamat, semestinya Banjar Bugbugan Sari namun tertulis Bugbugan Kaja.
TABANAN, NusaBali
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) Tabanan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali atas kekeliruan keluarkan izin peternakan ayam. Izin untuk salah satu peternak di Banjar Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Penebel, Tabanan, tak sesuai tempat usaha. BPMPD Tabanan sikapi temuan itu dengan menarik kembali izin usaha peternakan ayam di Bugbugan Kaja.
Kasus izin bodong ini bermula dari laporan salah seorang penyanding usaha peternakan ayam itu ke Ombudsman. Penyanding itu keluhi bauk peternakan yang menusuk hidung. Di samping usaha peternakan picu lalat masuk kampung sehingga berdampak buruk pada kesehatan warga. Setelah mendapat informasi itu, Ombudsman sempat turun ke peternakan ayam itu. Terbukti jika izin yang dikeluarkan BPMPD Tabanan itu keliru tempat. Usaha peternakan ayam itu berlokasi di Banjar Bugbugan Sari, namun izin yang keluar di Banjar Bugbugan Kaja.
Kepala BPMPD Tabanan, I Gusti Nyoman Arya Wardana saat dikonfirmasi tak membantah ada kekeliruan izin usaha yang dikeluarkan. “Hanya salah tempat, mestinya berlokasi di Bugbugan Sari, bukan di Bugbugan Kaja. Kesalahan ini akibat adanya pemekaran di Desa Senganan,” terang Arya Wardana, Minggu (31/1). Mantan ajudan Bupati Tabanan N Adi Wiryatama ini juga membenarkan telah disurati dan didatangi Ombudsman Perwakilan Bali. Solusinya, izin usaha yang telah dikeluarkan itu ditarik kembali. Sesuai saran Ombudsman, peternak disurati kembali untuk mengurus izin usaha.
Arya Wardana menegaskan, prosedur pengurusan izin itu sudah benar. Sebelum izin dikeluarkan, tim juga turun untuk cek lapangan. Surat permohonan izin dari peternak itu telah ditandatangani dari bawah, mulai kelian banjar dinas, perbekel, dan camat. “Data awal sudah dibenarkan oleh perbekel. Namun kekeliruan itu muncul karena adanya pemekaran banjar,” terang Arya Wardana. Ditegaskan, saran Ombudsman sudah dijalankan untuk mencabut izin tersebut.
Terpisah, anggota ORI Perwakilan Bali, Ida Bagus Oka Mahendra membenarkan surati dan datangi BPMPD Tabanan terkait keluhan warga soal izin kepada peternakan ayam. Oka Mahendra, mantan anggota PMI Tabanan ini menjelaskan sudah turun ke lokasi peternakan dan benar izin tak sesuai tempat usaha. Ditambahkan, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Tabanan juga telah turun ke usaha peternakan ayam yang dikeluhi menebar bau busuk dan lalat itu. “Kami sudah turun lagi ke BPMPD, izin yang dipermasalahkan telah dicabut,” tandas Oka Mahendra. k21
Komentar