nusabali

5 Pelaku Berperan sebagai Eksekutor, 2 Lainnya Menjadi Penadah

  • www.nusabali.com-5-pelaku-berperan-sebagai-eksekutor-2-lainnya-menjadi-penadah

Para tersangka diketahui sudah beraksi dalam 11 TKP di kawasan wisata Kuta, menyasar korban wisatawan asing. Dari tangan sindikat jambret ini, polisi sita barang bukti 40 HP dan uang tunai Rp 63 juta

Diringkus, Sindikat Jambret Beranggotakan 7 Orang yang Biasa Beraksi di Kawasan Wisata Kuta

DENPASAR, NusaBali
Sindikat jambret beranggotakan 7 orang yang kerap beraksi di kawasan wiasata Kuta, Kecamatan Kuta, Badung diringkus jajaran Reskrim Polsek Kuta, Selasa (9/1). Terungkap, mereka sudah beraksi di 11 TKP, dengan korban sebagian merupakan wisatawan asing. Dari 7 tersangka ini, 5 orang berperan sebagai eksekutor, sementara 2 lainnya bertindak selaku penadah barang hasil kejahatan.

Komplotan jambret yang berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 40 unit handphone (HP) dan uang tunai Rp 63 juta ini, masing-masing I Nengah Cerry, 32, I Komang P alias Patkai, 16, I Wayan Ngongek alias Efendy, 19, I Komang Putra Laksana, 24, I Gede Sukarmaya alias Gede Maya, 36, serta I Putu Agus Andre, 25, dan I Made Mahendra Putra, 21. Dua nama yang disebut terakhir, Putu Agus Andre dan Made Mahendra Putra, bertindak sebagai penadah.

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, menyatakan terungkapnya sindikat jambret yang terdiri dari 5 eksekutor dan 2 penadah ini berawal dari laporan wisatawan asing asal Prancis, Enjamin Fridnt, 27. Korban Enjamin Fridnt mengaku dijambret saat melintas di Jalan Raya Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, 27 Desember 2017 lalu.

Dalam laporannya, korban Enjamin Fridnt yang menginap di Hotel Ramada Encore, Seminyak, mengaku dijambret oleh pengendara motor berbonmcengan saat melintas di TKP. Kala itu, turis Prancis berusia 27 tahun ini sedang asyik mengecek rute Google Maps melalui Ipohone. Tiba-tiba, dua tersangka yang naik motor N-Max menjambret Iphone milik korban.

Pasca dijambret, korban Enjamin Fridnt yang merupakan manajer sebuah hotel di Prancis sempat berusaha mengejar pelaku. Tapi, para pelaku sudah keburu menghilang. “Korban selanjutnya melapor ke Mapolsek Kuta. Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak dengan menggali keterangan korban dan mendatangi lokasi TKP,” jelas Kapolsek Kompol Wirajaya saat rilis perkara di Mapolsek Kuta, Senin (15/1).

Kompol Wirajaya menyebutkan, anggotanya juga mengambil sejumlah CCTV di lokasi TKP penjambretan, kemudian melakukan pemeriksaan rekamannya. Dari rekaman CCTP, dua pelaku mengarah ke Nengah Cerry dan I Komang P alias Patkai. Polisi pun menyelidiki tempat tinggal kedua pelaku.

Setelah dilakukan penelusuran selama hampir dua pekan, polisi akhirnya berhasil melacak tempat tinggal Nengah Cerry dan Komang P. Keduanya diketahui tinggal di seputar Jalan Raya Pemogan Gang Puseh kawasan Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Akhitnya, polisi menangkap keduanya, Selasa, 9 Januari 2017 malam.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Desa Pemogan. Hanya saja, rumah mereka berbeda. Kita juga amankan BB berupa motor yang digunakan dalam aksi penjambretan itu ke Mapolsek Kuta,” beber Kompol Wirajaya yang kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aryo Seno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Polsek Kuta, kedua pelaku asal Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem ini mengaku sudah beraksi di 4 TKP berbeda. Dalam aksi penjambretan di 4 TKP itu, mereka mengaku beraksi bersama tiga rekannya, masing-masing Wayan Ngongek alias Efendy, Komang Putra Laksana, dan I Gede Sukarmaya alias Gede Maya.

Lima sekawan ini total sudah melakukan aksi penjambretan di 11 lokasi TKP di kawasan wisata Kuta. Rinciannya, Jalan Sunset Road Legian-Kuta (6 kali), di areal Central Parkir Kuta (sebanyak 2 kali), Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta (sebanyak 2 kali), dan Underpass Simpang Dewa Ruci Kuta.

Dari aksi penjambretan tersebut, para pelaku yang salah satunya masih ABG, yakni I Komang P, berhasil menggondol berbagai jenis HP. Barang-barang hasil jambretan itu mereka jual kepada dua penadah, masing-masing Putu Agus Andre dan Made Mahendra Putra, 21.

Berdasarkan keterangan awal dari tersangka Nengah Cerry dan Komang P, polisi akhirya meringkus total 7 tersangka, termasuk sang penadah barang jambretan. Menurut Kompol Wirajaya, barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi dari pelaku berupa 40 HP dan uang tunai Rp 63 juta.

“Mereka ini satu sindikat. Lima (5) orang berperan sebagai eksekutor, sementara 2 orang lagi sebagai penadah barang hasil kejahatan,” jelas Kompol Wirajaya. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pindana Pencurian dengan ancamaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 2 tersangka penadah dijerat Psal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. *dar

Komentar