Penadah Hasil Kejahatan Geng Motor Anarkis Dijuk
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengembangan terkait penangkapan 7 anggota geng motor beringas yang melakukan pencurian, penganiayaan dan pembunuhan terhadap pengendara lain.
DENPASAR, NusaBali
Penyelidikan pada, Senin (15/1) petugas berhasil meringkus dua orang penadah barang hasil kejahatan dari para remaja tersebut. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA mengatakan pihaknya tidak main-main dalam pengungkapan kasus yang menyeret 7 remaja bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian, penganiayaan dan pembunuhan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung.
Menurutnya, untuk penanganan kasus pembunuhan memang menjadi atensi dari Polsek Kuta Utara, Polres Badung. Namun, untuk aksi kejahatan seperti pencurian, pembegalan dan penganiayaan serta perusakan masih ditangani Polsek Denpasar Barat. Untuk itu, pihaknya melakukan penelusuran terhadap penadah setiap hasil kejahatan para tersangka ini.
Buktinya, pada Senin kemarin, dua orang penadah hasil kejahatan masing-masing bernama Evi Andriani, 39 dan Muslimin MZ, 51 diamankan. “Setelah kita telusuri, ada barang hasil kejahatan itu dijual kepada kedua tersangka yang kita amankan ini,” terangnya, Senin (15/1).
Menurutnya, hasil kejahatan yang dijual kepada Evi Andriani adalah satu HP Samsung, sehingga pada Senin pagi, anggotanya mengamankan wanita tersebut dari tempat tinggalnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Teratai, Denpasar. Sementara, satu penadah lainnya, yakni Muslimin MZ, diamankan dari Jalan Kebo Iwa Selatan, Denpasar Barat. Diamankannya tersangka ini lantaran membeli satu buah tabung gas yang juga hasil pencurian oleh para tersangka yang mendekam di Mapolsek Denpasar Barat. “Saat ini, para tersangka penadah ini masih kita dalami,” beber alumni Akpol 2012 ini. Menurut dia, para penadah hasil kejahatan tersebut terancam dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. *dar
Menurutnya, untuk penanganan kasus pembunuhan memang menjadi atensi dari Polsek Kuta Utara, Polres Badung. Namun, untuk aksi kejahatan seperti pencurian, pembegalan dan penganiayaan serta perusakan masih ditangani Polsek Denpasar Barat. Untuk itu, pihaknya melakukan penelusuran terhadap penadah setiap hasil kejahatan para tersangka ini.
Buktinya, pada Senin kemarin, dua orang penadah hasil kejahatan masing-masing bernama Evi Andriani, 39 dan Muslimin MZ, 51 diamankan. “Setelah kita telusuri, ada barang hasil kejahatan itu dijual kepada kedua tersangka yang kita amankan ini,” terangnya, Senin (15/1).
Menurutnya, hasil kejahatan yang dijual kepada Evi Andriani adalah satu HP Samsung, sehingga pada Senin pagi, anggotanya mengamankan wanita tersebut dari tempat tinggalnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Teratai, Denpasar. Sementara, satu penadah lainnya, yakni Muslimin MZ, diamankan dari Jalan Kebo Iwa Selatan, Denpasar Barat. Diamankannya tersangka ini lantaran membeli satu buah tabung gas yang juga hasil pencurian oleh para tersangka yang mendekam di Mapolsek Denpasar Barat. “Saat ini, para tersangka penadah ini masih kita dalami,” beber alumni Akpol 2012 ini. Menurut dia, para penadah hasil kejahatan tersebut terancam dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. *dar
Komentar