nusabali

Bupati Bharata Siapkan Sanksi

  • www.nusabali.com-bupati-bharata-siapkan-sanksi

Mengenai netralitas ASN itu, apabila ada yang terlibat, maka Panwaslu akan menelusurinya.

Jika ASN ‘Main Mata’ saat Pilkada 2018


GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gianyar untuk netral. ASN diminta tidak ikut-ikutan berpolitik, apalagi mendukung salah satu pasangan calon (paslon) menjelang Pilkada mendatang.

“Sesuai dengan aturan ASN. Semuanya sudah diatur dalam aturan ASN,” ujar bupati yang akrab disapa Gung Bhrata di Lapangan Astina Raya Gianyar, Senin (15/1). Di lokasi ini,  Agung Bharata menghadiri Simulasi Sispam Kota Operasi Mantap Praja Agung 2018.

Dia mengaku, tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap ASN yang nekat mendukung salah satu paslon, baik pada masa kampanye maupun ikut menggalang secara diam-diam.

“Kalau ditemukan, ada sanksi yang menanti,” tegasnya. Sanksi itu, lanjut bupati juga sesuai dengan aturan Undang-Undang ASN. Bupati yang panglingsir Puri Gianyar ini menyatakan, ada beberapa sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau sesuai aturannya, ada sanksi ringan berupa teguran, sedang, dan berat,” ungkapnya. Sanksi berat itu berujung pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan.

Dijelaskan bupati, pihaknya juga telah meneruskan ketentuan itu kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Gianyar. “Sudah disosialisasikan. Untuk ketentuannya, bisa dibaca,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan juga menegaskan mengenai netralitas ASN itu, apabila ada yang terlibat, maka Panwaslu akan menelusurinya. “Manakala kami temukan, kami akan klarifikasi pihak-pihak yang tak sepatutnya ada di acara (pendaftaran, Red) itu,” terangnya. Tidak saja pada acara pendaftaran, saat prosesi Pilkada yakni kampanye dan simakrama juga tidak diperbolehkan ikut-ikutan.

Apabila sampai ada yang nekat melanggar ketentuan itu, akan ada sanksi yang menantinya. “Sanksinya cukup berat kalau mengacu pada UU 10/2018 dan UU ASN 5/2014, sanksi bisa pemecatan. Seharusnya netral dalam Pilkada,” pintanya. Ditambahkan Hartawan, sampai saat ini, dari hasil pengawasan, pelanggaran oleh bakal calon belum ada.*nvi

Komentar