Komisi I Bakal Panggil KPU Bali
Syarat e-KTP cukup menyulitkan warga menyalurkan hak pilih di Pilkada, bahkan di Pileg dan Pilpres juga akan ada masalah yang sama.
Tanya Soal Rekaman e-KTP yang Masih Bermasalah
DENPASAR, NusaBali
Komisi I DPRD Bali membidangi politik, hukum, pemerintahan dan pemilu berencana memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KPU Bali dan Bawaslu Bali. Pemanggilan ini terkait pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) yang terancam terkendala dengan masih bermasalahnya perekaman e-KTP, sehingga berdampak kepada hilangnya hak pilih mereka di Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Senin (15/1) mengatakan rekaman e-KTP saat ini di Karangasem dan hampir seluruh kabupaten dan kota masih ada masalah di mana ada warga tercecer tidak dapat rekaman e-KTP. "Kalau sampai tidak memiliki e-KTP atau rekaman, mereka sebagai warga negara kan kehilangan hak pilih. Ini persoalan," ujar Tama Tenaya.
Tama Tenaya mengatakan syarat menggunakan hak pilih nanti adalah e-KTP, yang diatur dalam Peraturan KPU RI. Sehingga syarat ini cukup menyulitkan warga menyalurkan hak pilih di Pilkada, bahkan di Pileg dan Pilpres akan ada masalah yang sama. "Kalau e-KTP tidak punya apakah bisa menggunakan hak pilihnya dengan surat keterangan lain. Ini kami ingin tahu dari KPU Bali nanti. Sebab kalau berpedoman dengan e-KTP, bagaimana kalau masih ada warga yang belum rekaman e-KTP?" ujar politisi PDIP asal Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Tama Tenaya menyebutkan di Karangasem dari pantauan Komisi I saat sidak dan laporan warga masyarakat, masih ada masyarakat yang tercecer tidak dapat layanan e-KTP. Terlebih sekarang masih dalam situasi pengungsian. Layanan kepada masyarakat juga terkendala situasi. "Antisipasi ini harus sejak sekarang dilakukan supaya tidak jadi persoalan. Makanya Disdukcapil dan KPU Bali perlu kita ajak rembug dengar pendapat soal ini. Kita cek dan pastikan warga terakomodir menggunakan hak pilihnya," ujarnya. Di daerah lain ada yang sudah rekaman di Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil, namun e-KTP yang tercetak belum keluar.
"Informasi yang kami peroleh di lapangan saat sidak ke daerah-daerah, kalau warga masyarakat yang sudah rekaman e-KTP boleh memilih dengan menunjukkan bukti rekaman (surat keterangan) dari Disdukcapil. Tapi yang tidak punya e-KTP dan tidak rekaman karena masalah teknis seperti peralatan dan blanko tidak ada seperti apa solusinya," ujar Tama Tenaya.
Yang terbaru kata Tama Tenaya, ada sampai masalah pengiriman blanko salah satu provinsi. "Harusnya jatah provinsi Bali malah nyasar ke Papua. Nah ini masalah teknis di lapangan kami sih nggak mau tahu. Yang penting hak warga supaya bisa menyalurkan hal pilihnya terpenuhi. Itu yang penting, supaya jangan menjadi persoalan dalam Pilkada dan menimbulkan gaduh," tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. Sementara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengatakan DPRD Bali bakal mengawal melalui Komisi leading yang ada untuk terpenuhi hak-hak warga dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Pihaknya berharap pemerintah bisa memfasilitasi rekaman e-KTP bagi masyarakat. "DPRD Bali akan kawal proses ini, supaya hak-hak warga yang diatur dan dilindungi undang-undang untuk menyalurkan hak memilih bisa terakomodir. Kalau adalah persoalan di kabupaten dan kota tentang rekaman e- KTP harus ada solusinya, ini pilkada sudah hitungan bulan. Jangan sampai warga kehilangan hak memilih. Kalau warga tidak bisa menggunakan hak pilih angka golput bisa tinggi di Pilkada," ujar Adi Wiryatama. Atas kondisi ini Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya bernada tidak aktif. *nat
Komentar