nusabali

Polisi Gerebek Arena Judi Dingdong

  • www.nusabali.com-polisi-gerebek-arena-judi-dingdong

Pemilik alias bos judi dingdong berinisial SN berhasil kabur karena tak ada di lokasi saat digerebek, kini SNmasih dalam pengejaran polisi.

14 Karyawan Diamankan, Tiga Pekan Raup Rp 600 Jutaan


DENPASAR, NusaBali
Petugas Ditreskrimum Polda Bali menggerebek tempat judi ketangkasan alias dingdong di Jalan Setiabudi Nomor 234, Kuta, Badung, Sabtu (13/1) pukul 22.30 Wita. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 14 orang karyawan. Sedangkan pemilik alias bos judi dingdong berinisial SN berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi. Dari TKP, polisi mengamankan 60 unit mesin ketangkasan serta ratusan voucher.

Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso mengatakan pengungkapan judi ketangkasan alias dingdong ini berawal dari hasil penyelidikan anggotanya di lapangan. Informasi yang beredar diketahui adanya pergelaran judi ketangkasan di dalam ruko berlantai III di Jalan Setiabudi, Kuta, Badung ini.

Tim yang dibentuk untuk pengungkapan kasus ini pun melakukan pendalaman dan menggali informasi di lokasi. Terungkap, di dalam bangunan ruko itu, terdapat arena judi dingdong yang terletak di lantai II. Bahkan, untuk mengelabui aparat, pemilik sengaja membuka tempat spa di lantai I dan III. Selama seminggu melakukan penyelidikan, petugas pada, Sabtu malam, melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 14 orang tersangka yang merupakan karyawan dan manager di tempat perjudian itu. “Semua tersangka tidak bisa kabur. Kita sudah menutup akses sehingga terkepung di dalam bangunan. Sehingga, kita langsung melakukan penangkapan satu per satu dan dikeler ke Mapolda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Sugeng saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, Senin (15/1).

Menurutnya, para tersangka yang berhasil diamankan dari lokasi masing-masing berinisial HAR, 44 (Manager), GUN, 45 (Pengawas), NUK, 36 dan INDI, 29, PIN, 25 (Selaku kasir) dan para Wasit masing-masing berinisal DIA, 22, YUD, 29, BAR, 24, IW, 20, ISN, 31, KOM, 30, MI, 20, DW, 48 dan ER, 37. Sementara, sang bos berinisial SN tidak berada di TKP saat dilakukan pengegrebekan.

Selain para karyawan, petugas juga mengamankan pemain masing-masing berinisial ACH, BUG, WAR, ERS, YUL dan IM. Meski terciduk saat menggelar permainan di dalam ruko tersebut, petugas hanya menetapkan status mereka sebagai saksi. “Kalau pemain ini sudah kita gali keterangan mereka satu per satu. Untuk statusnya sebatas saksi saja. Kalau bosnya masih kita buru. Dia masih dalam pengejaran dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” bebernya.

Dari hasil keterangan para tersangka di Mapolda Bali, perjudian mesin ketangkasan yang terletak di Jalan Setiabudi itu baru beroperasi sekitar 3 minggu. Selama operasi itu, pemilik berhasil meraup keuntungan per harinya mencapai Rp 30 juta dan dalam kurun waktu 21 hari sudah mencapai Rp 630 juta. Dari total keuntungan itu, pemilik mengupah para pekerjanya sebesar Rp 200.000 per hari.

“Memang keuntungan sangat besar dan menggiurkan. Tapi, ini kan perjudian dan melanggar hukum. Kita akan tindak tegas para pelakunya termasuk pemiliknya masih kita buru. Untuk pemainnya rata-rata golongan menengah ke atas, karena harga vouchernya yang terendah Rp 500.000,” tegas AKBP Sudarso

Diakuinya, dari lokasi polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 60 unit mesin judi ketangkasan, 27 bandel voucher berisi point 1.000, 16 cincin emas dengan nilai poin masing-masing 1.000, 77 bandel voucher masing-masing 100 point, uang tunai Rp 10 juta dan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari setiap tersangka. “Semua yang ada di dalam ruangan dan para tersangka kita amankan. Semuanya memilik voucher dengan nominal point masing-masing. Juga ada emas dan buku rekapan,” pungkas AKBP Sugeng. Dia mengakui para tersangka dijerat dengan pasal 303 YO pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. *dar  

Komentar