Lahan Persawahan di Denpasar Menyusut 20-30 Hektare Pertahun
Dinas Pertanian Upayakan dengan Pemberdayaan Subak Lestari
DENPASAR, NusaBali
Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar mencatat lahan persawahan di Kota Denpasar setiap tahunnya menyusut 20-30 hektare. Dari data Distan, persawahan di Kota Denpasar tahun 2017 seluas 2.464 hektare, namun karena banyaknya alih fungsi dan pembuatan LC hingga awal tahun 2018 mengalami penyusuta menjadi 2.444 hektare.
Jumlah tersebut kian menyempit ditambah dengan belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang penjualan lahan persawahan dan maraknya pembangunan di Kota Denpasar. Diantara 4 kecamatan yang ada di Kota Denpasar, lahan yang paling sempit saat ini adalah wilayah Kecamatan Denpasar Barat yang hanya menyisakan lahan pertanian sebanyak 300 hektare dibanding kecamatan lainnya.
Hal tersebut dikarenakan pada tahun-tahun sebelumnya proses pembuatan LC difokuskan pada wilayah Denbar karena berbatasan dengan Kabupaten Badung. Disamping itu, maraknya pembangunan Perumahan BTN yang menyebabkan kawasan persawahan harus mengalami penyusutan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/1) mengatakan, pihaknya belum bisa membatasi penjualan tanah persawahan yang ada di Kota Denpasar. Karena saat ini kata Ambara, belum ada perda yang jelas untuk mengikat penjualan lahan apalagi lahan tersebut milik pribadi.
“Ini baru 20 hektare yang menyempit, sebelumnya jika perekonomian naik penyempitan lahan karena dijual untuk pembangunan hingga 30-40 persen setiap tahunnya, dan kedepannya kita khawatirkan penyempitan akan bertambah lagi,” ungkap Ambara
Ambara mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya bisa melakukan upaya pelestarian untuk menangkal hilangnya lahan pertanian di Kota Denpasar yakni dengan membentuk Subak Lestari. Subak lestari tersebut nantinya diperkuat dengan awig-awig yang ditetapkan oleh masing-masing desa yang di dalamnya akan mengikat tentang pembangunan di kawasan persawahan. “Kami belum bisa menangkal itu, karena perda yang mengatur belum ada. Jangankan di daerah untuk membuat perda, provinsi saja belum menerapkan itu. Maka kami lakukan upaya pelestarian dengan Subak Lestari. Subak Lestari akan membatasi lahan persawahan untuk dibangun perumahan dengan awig-awig. Dijual boleh tapi jangan dibangun,” jelasnya.
Kata Ambara, saat ini pihaknya sudah membentuk 5 Subak Lestari di Kota Denpasar yang totalnya 300 hektare. Lima Subak Lestari tersebut yakni Subak Sembung, Subak Anggabaya, Subak Umadesa, Subak Umalayu, dan Subak Intaran yang tersebar di 3 kecamatan yakni Denpasar Utara 1 Subak Lestari, Denpasar Timur 3 Subak Lestari, dan Denpasar Selatan 1 Subak Lestari. “Untuk Denpasar Barat kami masih programkan walaupun di sana paling banyak alih fungsi lahannya,” tandasnya. *m
Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar mencatat lahan persawahan di Kota Denpasar setiap tahunnya menyusut 20-30 hektare. Dari data Distan, persawahan di Kota Denpasar tahun 2017 seluas 2.464 hektare, namun karena banyaknya alih fungsi dan pembuatan LC hingga awal tahun 2018 mengalami penyusuta menjadi 2.444 hektare.
Jumlah tersebut kian menyempit ditambah dengan belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang penjualan lahan persawahan dan maraknya pembangunan di Kota Denpasar. Diantara 4 kecamatan yang ada di Kota Denpasar, lahan yang paling sempit saat ini adalah wilayah Kecamatan Denpasar Barat yang hanya menyisakan lahan pertanian sebanyak 300 hektare dibanding kecamatan lainnya.
Hal tersebut dikarenakan pada tahun-tahun sebelumnya proses pembuatan LC difokuskan pada wilayah Denbar karena berbatasan dengan Kabupaten Badung. Disamping itu, maraknya pembangunan Perumahan BTN yang menyebabkan kawasan persawahan harus mengalami penyusutan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/1) mengatakan, pihaknya belum bisa membatasi penjualan tanah persawahan yang ada di Kota Denpasar. Karena saat ini kata Ambara, belum ada perda yang jelas untuk mengikat penjualan lahan apalagi lahan tersebut milik pribadi.
“Ini baru 20 hektare yang menyempit, sebelumnya jika perekonomian naik penyempitan lahan karena dijual untuk pembangunan hingga 30-40 persen setiap tahunnya, dan kedepannya kita khawatirkan penyempitan akan bertambah lagi,” ungkap Ambara
Ambara mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya bisa melakukan upaya pelestarian untuk menangkal hilangnya lahan pertanian di Kota Denpasar yakni dengan membentuk Subak Lestari. Subak lestari tersebut nantinya diperkuat dengan awig-awig yang ditetapkan oleh masing-masing desa yang di dalamnya akan mengikat tentang pembangunan di kawasan persawahan. “Kami belum bisa menangkal itu, karena perda yang mengatur belum ada. Jangankan di daerah untuk membuat perda, provinsi saja belum menerapkan itu. Maka kami lakukan upaya pelestarian dengan Subak Lestari. Subak Lestari akan membatasi lahan persawahan untuk dibangun perumahan dengan awig-awig. Dijual boleh tapi jangan dibangun,” jelasnya.
Kata Ambara, saat ini pihaknya sudah membentuk 5 Subak Lestari di Kota Denpasar yang totalnya 300 hektare. Lima Subak Lestari tersebut yakni Subak Sembung, Subak Anggabaya, Subak Umadesa, Subak Umalayu, dan Subak Intaran yang tersebar di 3 kecamatan yakni Denpasar Utara 1 Subak Lestari, Denpasar Timur 3 Subak Lestari, dan Denpasar Selatan 1 Subak Lestari. “Untuk Denpasar Barat kami masih programkan walaupun di sana paling banyak alih fungsi lahannya,” tandasnya. *m
Komentar