nusabali

Warga Canggu Gelar Aksi Damai

  • www.nusabali.com-warga-canggu-gelar-aksi-damai

Warga Canggu menuntut pihak Hotel Canggu Intercontinental memenuhi lima tuntutan, di antaranya memberi akses jalan ke pura dan menurunkan tinggi bangunan pemecah gelombang.

MANGUPURA, NusaBali
Warga Canggu, Kuta Utara, menggelar aksi damai, Minggu (31/1) sekitar pukul 08.00 Wita. Warga minta pihak Hotel Canggu Intercontinental memenuhi tuntutan mereka, di antaranay investor diminta menurunkan l gutter (pemecah ombak), investor diminta merelakan tanah di pinggir pantai untuk jalan setapak menuju pura, dan sebagainya. 

Dalam aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian tersebut, warga yang mengenakan pakaian adat madya berjalan kaki dari wantilan Pura Dalem setempat menuju kawasan hotel sambil membentangkan spanduk yang berisi poin-poin tuntutan. 

Secara garis besar, poin tuntutan masyarakat yakni investor diminta untuk menurunkan l gutter (pemecah ombak) lantaran terlalu tinggi. Investor diwajibkan merelakan tanah yang di pinggir pantai untuk jalan setapak menuju pura. Kemudian investor agar melakukan pengukuran ulang tanah supaya diketahui batas-batas kepemilikan investor. Termasuk kondisi jalan agar dikembalikan seperti semula dimana view dapat langsung ke laut. Gorong-gorong yang menyeberang jalan agar dibongkar.

Sementara warga melakukan aksinya di areal hotel, sejumlah perwakilan warga diterima oleh perwakilan Hotel Canggu Intercontinental untuk melakukan pembicaraan. Pihak perwakilan yang melakukan pertemuan di antaranya Bendesa Adat Canggu Wayan Suamba, Camat Kuta Utara AA Yuyun Hanura Eny, Korlap Wayan Winaya, termasuk anggota DPD RI Dr I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Dan dari pihak hotel diwakilkan oleh Bagus Heri Purwanto. Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 Wita sampai 10.00 Wita ini dikawal aparat kepolisian dari Mapolsek Kuta Utara.

Namun demikian, dalam pertemuan itu tidak ada titik kejelasan atau tindak lanjut atas tuntutan warga. Perwakilan pihak hotel tak banyak memberikan pernyataan maupun komentar. Ia hanya berjanji akan menyampaikan tuntutan ini kepada Direksi Hotel Canggu Intercontinental.

Dalam pertemuan tersebut Bendesa Adat Canggu Wayan Suamba meminta agar pihak hotel tidak mengesampingkan tuntutan masyarakat. Ia memberikan waktu hingga 20 Maret 2016 agar pihak hotel memenuhi tuntutan masyarakat. Jika sampai 20 Maret mendatang pihak hotel masih melakukan pekerjaan dan tidak memenuhi tuntutan warga, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih besar.

“Memperhitungkan ada hari Raya Galungan dan Kuningan, dan bulan Maret ada Nyepi. Saya tidak mau hari raya terganggu. Makanya saya berikan deadline sampai 20 Maret (untuk merealisasikan tuntutan warga, Red). Maaf jika akses bapak terganggu,” tegas Suamba. 

Namun atas desakan tersebut perwakilan pihak hotel belum memberikan jawaban pasti. Bagus Heri Purwanto selaku perwakilan investor Hotel Canggu Intercontinental tidak memberikan komentar banyak. Ia mengaku sebagai perwakilan hanya memiliki kewenangan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak direksi. “Ya, kami akan sampaikan ke direksi,” ucapnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan perwakikan pihak hotel, masyarakat akhirnya membubarkan diri dengan tertib. 

Persoalan tersebut mencuat sejak April 2015. Warga sekitar mempersoalkan pagar tembok milik salah satu hotel. Tim terdiri dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Cipta Karya (DCK), Badan Lingkungan Hidup (BLH), serta dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dipimpin Wakil Bupati Badung I Made Sudiana, meninjau pembangunan pagar tembok di Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Selasa (14/4/2015). Pagar tembok yang diduga melanggar sempadan pantai itu disebut untuk revetment atau pemecah gelombang/ombak. 

Tim menyatakan, rencana pembangunan hotel di kawasan tersebut sudah memiliki dokumen perizinan lengkap, jadi tidak ada masalah. Yang jadi persoalan adalah pembangunan pagar tembok yang diduga melanggar sempadan pantai. Belakangan disebut-sebut tembok pagar sengaja dibangun sebagai revetment (tanggul pemecah ombak). Dari sisi perizinan, harus ada kajian atas pembangunan revetment, sehingga tidak bisa secara sembarangan. Hal ini ditegaskan Kepala BPPT Badung I Made Sutama.
“Masalahnya ada pada pembangunan revetment, dan (membangun) revetment harus ada kajian serta memperoleh izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kami di BPPT tidak mengurusi hal itu,” kata Sutama.

Menurut Sutama, soal perizinan dari pihak pemilik tanah di sana sebetulnya tidak ada masalah. Malah sudah memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) tahun 2012 dan sudah melakukan sosialisasi pada tahun 2012 juga. Tinggal masalah izin revetment saja.

Untuk urusan izin revetment tersebut, pejabat asal Pecatu itu menegaskan sudah memberikan saran dan masukan kepada pihak investor/pemilik lahan untuk segera mengurus izinnya.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung Ketut Sudarsana, mengatakan pengurusan izin sebetulnya sudah tinggal selangkah lagi, yakni mengurus izin untuk pembangunan revetment.

“Setelah mengajukan izin UKL/UPL ini mereka harus melanjutkan izin ke Kementerian PU melalui Direktorat Sumber Air (SDA) Balai Wilayah Sungai Bali Penida untuk memohon kajian pembuatan revetment. Nanti dari pihak kementerian tersebut  melakukan kajian apakah layak revetment tersebut,” ungkapnya. 7 asa

Komentar