Bebas Bersyarat, Sukaja Wajib Lapor Tiap Bulan
Mantan Ketua DPRD Tabanan 2004-2009, I Wayan Sukaja, akhirnya menghirup udara bebas, setelah hampir 4 tahun ditahan selaku terpidana kasus korupsi dana bansos senilai Rp 455 juta.
TABANAN, NusaBali
Politisi Hanura ini keluar dari LP Kelas II B Tabanan dengan dijemput puluhan pendukungnya, Minggu (31/1), setelah menerima surat pembebasan bersyarat dari Menteri Humum dan HAM (Menkum HAM) Nomor PAS-679.PK.01.05.06 Tahun 2015 tertanggal 31 Desember 2015.
Sebelum menghidup udara segar dengan fasilitas bebas bersyarat per 31 Januari 2016 kemarin, Wayan Sukaja sempat selama 4 bulan menjalani asimilasi (kerja sosial) sejak 7 Oktober 2015 lalu. Jika pembebasan bersyarat tidak dicabut, maka Sukaja akan bebas murni pada 15 Juli 2016 mendatang. Nah, sebelum status bebas murni diperoleh, Sukaja setiap bulan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) di Denpasar.
Sesuai surat pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Menkum HAM Nomor PAS-679.PK.01.05.06 Tahun 2015 tersebut, Sukaja bebas dari penjara mulai Minggu, 31 Januari 2016 pagi, pukul 09.00 Wita. Politisi kawakan yang mantan Sekretaris DPC PDIP Tabanan 2005-2010 ini kemarin pagi langsung dijemput keluarganya dan puluhan pendukung ke LP Tabanan.
Pihak keluarga yang ikut menjemput Sukaja, Minggu pagi, termasuk sang istri Ni Made Widyawati dan kedua anaknya, Putu Yuni Hendrawati dan Kadek Dodok Samdana. Sedangkan putra bungsu Sukaja, Koming Namo Narayana, pilih menungu di rumah kawasan Banjar Bugbugan, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga, Tabanan.
Begitu dijemput dari LP Tabanan kemarin pagi, Sukaja bukannya langsung diajak pulang ke rumah. Namun, mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2011 ini lebih dulu diajak malukat (ritual membersihkan diri secara niskala) ke ashram penekun spiritual Jro Mangku Cantik Ni Ketut Sunestri di Desa Pakraman Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.
Usai malukat di saram yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 58B Denpasar tersebut, barulah Sukaja bersama rombongan menuju rumahnya di Banjar Bugbugan, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga. Sukaja tiba di rumahnya Minggu siang pukul 14.00 Wita. Begitu Sukaja menginjakkan kaki di natah (halaman) rumahnya, seorang pamangku langsung menhhaturkan upacara pembersihan.
Kepada NusaBali, Sukaja memaparkan selama proses bebas bersyarat ini, dirinya sebulan sekali dikenakan wajib lapor ke Kantor Bapas di Denpasar. Namun, dia tetap bisa beraktivitas normal sebagaimana warga masyarakat lainnya. Hanya saja, jika kembali terantuk kasus pidana selama proses bebas bersyarat, maka Sukaja harus kembali meringkuk di penjara.
“Jadi, walaupun siswa waktu poroses bebas beryarat tinggal sehari lagi, itu akan hangus jika kembali melakukan kasus pidana. Doakan saya agar selamat dan aman menjalani masa pembebasan bersyarat ini,” pinta Sukaja, yang sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan sejak 12 November 2012 selaku terpidana 4 tahun kasus korupsi dana bansos senilai hanya Rp 455 juta.
Selama masa bebas bersyarat hingga 15 Juli 2016 nanti, Sukaja pilih istirahat untuk memulihkan kondisi. Namun, pada saat yang tepat nanti, Sukaja akan kembali aktif berpolitik. “Sekarang saya kumpulkan materi dulu. Lebih menata diri sebelum terjun kembali di politik,” tandas Sukaja yang dipecat dari PDIP karena membelot sebagai Calon Bupati (Cabup) yang diusung Golkar dalam Pilkada Tabanan 2010.
Meski menyatakan bulat kembali berpolitik, namun Sukaja tidak mau grasa-grusu tanpa persiapan matang. Menurut Sukaja, dirinya akan kumpulkan materi bukan semata-mata bekerja mencari uang. Tapi, juga road show mendatangi para pendukungny untuk memastikan dukungan mereka tidak berpindah. Pemetaan politik itulah yang disebut salah satu materi untuk terjun kembali di pertarungan politik.
“Saya tak mau bertempur tanpa materi yang jelas. Setelah tahu kekuatan, saat itulah tampil kembali,” tandas mantan caleg peraih suara terbanyak se-Bali untuk kursi DPRD Provinsi dalam Pileg 2009 ini.
Sukaja cukup bersyukur, karena meski karier politiknya ‘dibunuh’ selama 4 tahun, namun pamornya tidak pudar. Terbukti, puluhan pendukungnya ikut menjemput Sukaja saat bebas dari LP Tabanan, Minggu kemarin. Bahkan, sejak pagi puluhan pendukungnya juga setia menunggu kepulangan Sukaja di rumahnya. “Tanpa mereka, saya tak ada apa-apanya,” cetus Sukaja.
Sukaja juga bersyukur karena selama menjalani asimilasi sejak Oktober 2015 lalu, belasan warga mau belajar membuat sokasi berbahan baku koran bekas yang dia ajarkan. Termasuk, anak keduanya, Kadek Dodok Pramana, juga ikut belajar dan bisa bikin sokasi. “Ada dua keluarga yang masih bertahan dan telah bisa buat sokasi secara mandiri, termasuk menjualnya,” kata Sukaja bangga.
Proses asimilasi sebelumnya dijalani Sukaja sejak 7 Oktober 2015. Asimilasi dijalani Sukaja di kampung halamannya, Banjar Bugbugan, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga. Selama asimilasi, Sukaja tidak diperkenankan tidur di rumah, melainkan tiap sore harus balik ke LP Tabanan sebelum pukul 17.00 Wita.
Wayan Sukaja merupakan politisi kawakan yang sempat maju sebagai Cabup Tabanan dari Golkar di Pilkada 2010. Namun, kala itu dia kalah sekitar 7 persen suara dari pasangan Ni Putu Eka Wiryastuti-IGK Sanjaya, Cabup-Cawabup yang diusung PDIP. Sukaja kemudian dipecat dan di-PAW dari keanggotaan Fraksi PDIP DPRD Bali, karena pembelotannya di Pilkada Tabanan 2010.
Dia sebelumnya membelot pasca rekomendasinya sebagai Cabup Tabanan yang diusung PDIP dianulir DPP PDIP melalui insiden Rekomendasi Jilid II. Awalnya, DPP PDIP mengeluarkan rekomendasi jilid I yang menempatkan pasangan Wayan Sukaja-Putu Eka Wiryastuti sebagai Cabup-Cawabup. Namun, kemudian keluar lagi Rekomendasi Jilid II dari DPP PDIP yang merekomendasi paket Eka Wiryastuti-IKG Sanjaya.
Sukaja bak sudah jatuh tertimpa tangga. Sebab, pasca kalah di Pilkada 2010, dia justru dijebloskan ke sel tahanan sejak 12 November 2012 karena terseret kasus korupsi dana bansos senilai hanya Rp 455 juta. Sukaja secara resmi divonis 4 tahun penjara melalui sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 2 Mei 2013 lalu. 7 k21
1
Komentar