nusabali

Setnov Ajukan JC atas Permintaan Seseorang

  • www.nusabali.com-setnov-ajukan-jc-atas-permintaan-seseorang

Kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebut kliennya diminta oleh seseorang untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

JAKARTA, NusaBali
Namun, Maqdir merahasiakan nama orang yang dia maksud. “Saya harus jujur katakan beliau diminta orang tertentu untuk jadi JC. Silakan tanya KPK saja, apa betul mereka pernah meminta atau tidak,” ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1).
 
Tim kuasa hukum sebelumnya sempat menolak mengajukan Setnov sebagai JC. Jika menjadi JC, Setnov harus mengungkap peran pihak lain yang dikhawatirkan justru menjadi fitnah. Sesuai ketentuan sebagai JC, Setnov harus bersedia mengakui perbuatannya. Maqdir menilai, mengakui perbuatan tak berarti mengakui surat dakwaan.
 
“Mengakui perbuatan termasuk mengikuti pertemuan, ketemu siapa, itu perbuatan yang diakui. Tapi kalau mengakui yang tidak dia lakukan ini sesuatu yang saya kira berlebihan,” katanya. Maqdir menyebut salah satunya adalah surat dakwaan yang menyatakan Setnov menerima uang jutaan dollar maupun jam tangan mewah merk Richard Mille. Ia mengatakan telah menanyakan hal tersebut pada kliennya.
 
“Beliau katakan belum tahu soal ini. Harus jelas aliran dana ini dari mana,” ucapnya seperti dilansir cnnindonesia. Sebagai JC, kata Maqdir, Setnov dinilai harus memiliki fakta, bukti yang cukup, dan saksi.

“Saya kira kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang yang lain dulu,” ujar Maqdir pada awal Januari lalu. Setya Novanto mengajukan menjadi justice collaborator kasus korupsi e-KTP sejak 10 Januari lalu.
 
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Lantas apa respon KPK? "Pada dasarnya JC itu berdasarkan pengajuan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (15/1).

Febri menyebut KPK tak pernah meminta tersangka mana pun mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama tersebut. Namun, KPK wajib menjelaskan hak-hak tersangka termasuk terkait justice collaborator.

"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka manapun untuk ajukan JC. Karena JC pun berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu," ucap Febri seperti dilansir detik. KPK sendiri masih mempertimbangkan permohonan Novanto menjadi justice collaborator. Jika Novanto berbelit-belit memberikan keterangan, permohonannya itu tidak akan dikabulkan.

"Kita akan lihat juga konsistensinya di persidangan, apakah cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya JC," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, belum lama ini. *

Komentar