Muncul Hak Milik di Deretan Toko Swadaya
Rencana revitalisasi Pasar Banyuasri, di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, terancam gara-gara muncul sertifikat hak milik (SHM) di areal pasar.
Terkait Revitalisasi Pasar Banyuasri
SINGARAJA, NusaBali
PD Pasar pun kini tengah mengupayakan pendekatan kepada pemilik SHM tersebut. Informasi dihimpun menyebut, menyusul rencana revitalisasi Pasar Banyuasri, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bidang Aset, melakukan pengukuran terhadap luas areal pasar. Pengukuran itu melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng.
Hasil pengukuran, diketahui luas areal Pasar Banyuasri mencapai 2 hektare. Luas itu meliputi induk bangunan pasar, areal pasar tumpah, kemudian deretan toko swadaya yang mengelilingi induk bangunan pasar termasuk deretan toko yang ada di sisi Utara, Jalan Samudra. Jumlah toko swadaya yang ada di keseluruhan areal Pasar Banyuasri sekitar 92 unit.
Nah, dalam pengukuran itu juga terungkap, ternyata dari sekitar 92 toko swadaya, ada satu toko yang sudah bersertifikat hak milik perseorangan. Lokasinya berada di deratan toko sebelah Selatan areal pasar tumpah.Luas areal dengan sertifikat hak milik perseorangan tersebut diketahui kurang dari 1 are.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kabupaten Buleleng, Putu Gede Satwikayadnya yang dikonfrimasi Selasa (16/1) tidak menampik adanya salah satu toko swadaya yang sudah memiliki SHM. Satwikayadnya mengaku pihaknya segera mengadakan pendekatan dengan pemilik toko. “Memang kita akui ada lahan yang sudah hak milik di areal Pasar Banyuasri, nanti kita akan lakukan pendekatan dengan pemilik lahan. Kalau bisa, kita akan mohon lahannya itu,” katanya.
Disinggung proses kemunculan sertifikat hak milik satu-satunya diatas lahan Pemkab tersebut, Dirut Satwikayadnya mengaku tidak tahu persis prosesnya. Ia sendiri justru baru mengetahui setelah ada pengukuran luas areal. “Waduh kalau bagaimana itu terjadi, kami ini kurang paham soal itu, dan kami memang tidak tahu seperti apa prosesnya. Tapi, intinya kami akan adakan pendekatan dulu dengan pemilik lahan,” ucapnya.
Menurut Satwikayadnya, pendekatan dilakukan untuk memastikan apakah lahan itu bisa diberikan kepada Pemkab dengan kompensasi tertentu atau perjanjian tertentu. “Tergantung nanti, kita ingin tahu dulu keinginannya seperti apa. Kalau dari kita ingin, agar lahannya itu bisa dimanfaatkan untuk penataan Pasar Banyuasri, tentu pemiliknya nanti tetap mendapat prioritas berjualan kalau pembangunannya sudah selesai,” imbuh Satwikayadnya.
Pasar Banyuasri dirancang sebagai pusat pasar buah dengan konsep semi modern. Rencananya pembangunan fisik dimulai di tahun 2019, dengan perkiraan biaya mencapai Rp 100 miliar. *k19
Komentar