Dana Desa Buleleng Rp 106 Miliar Lebih
Jumlah meningkat Rp 1 miliar, namun ada perubahan persentase dan penambahan termin tahapan pengucuran.
Jatah ke Desa Kemungkinan Berkurang
SINGARAJA, NusaBali
Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2018, untuk Kabupaten Buleleng naik sebesar Rp 1 miliar, menjadi Rp 106.882.000. Kendati ada kenaikan, justru beberapa desa kemungkinan jatahnya berkurang, Pencairannya pun berubah dari dua tahap menjadi tiga tahap selama setahun.
Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menyebut, pada tahun 2017, Kabupaten Buleleng mendapat jatah Dana Desa sebesar Rp 105.882.000. Sedangkan pada Tahun 2018, jatah Dana Desa itu naik menjadi Rp 106.882.000. Jumlah Dana Desa itu akan didistribusikan kepada 129 Desa yang ada di Buleleng.
Namun, karena ada perubahan persentase pembagian, jatah masing-masing desa ikut berubah. Ada kemungkinan, desa yang tadinya mendapat jatah dalam jumlah besar, justru berkurang. Sebaliknya, desa yang tadinya jatahnya kecil, malah bertambah besar.
Kepala PMD Buleleng, I Gede Sandhiyasa yang dikonfirmasi Rabu (17/1) menjelaskan, berdasarkan ketentuan dasar yang ditetapkan Pemerintah Pusat, persentase pembagian Dana Desa kepada masing-masing Desa ditetapkan sebesar 77 persen untuk alokasi dasar, kemudian 20 persen alokasi formula, dan 3 persen alokasi afirmasi.
Prosentase pembagian ini berbeda dengan tahun 2017, dimana alokasi dasar ditetapkan sebesar 90 persen, dan alokasi formula 10 persen. “Sekarang ada tambahan alokasi afirmasi. Alokasi ini khusus untuk desa-desa dengan tingkat kemiskinan masyarakat antara 8 sampai 10 desil.
Desa mana yang masuk kategori ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menentukan. Nanti kami tinggal memformulasikan pembagian itu kepada desa-desa yang disebutkan dengan katagori tingkat kemiskinan masyarakat antara 8 sampai 10 desil,” jelasnya.
Masih kata Sandhiyasa, dengan adanya perubahan persentasi pembagian, ada kemungkinan desa yang tadinya mendapat pembagian dalam jumlah besar, akan berkurang. Sebaliknya ada desa yang tadinya mendapat pembagian dengan jumlah kecil, justru akan naik. “Dari prosentase alokasi dasar saja sudah berberda dengan tahun lalu, artinya alokasi dasar untuk setiap desa tahun ini jelas berkurang,” ujarnya.
Dikatakan, hasil perhitungan berdasarkan persentase alokasi dasar, masing-masing desa akan mendapat pembagian sebesar Rp 616.345.000. Sedangkan persentase alokasi formulasi harus menghitung berdasarkan luas wilayah, jumlah kemiskinan, dan tingkat kesulitan georgrafis. “Kalau prosentase alokasi dasar itu sudah ditetapkan dari pusat, merata diberikan kepada masing-masing desa. Untuk alokasi formulasi, masih kita hitung, termasuk kita juga masih menunggu desa-desa yang tingkat kemiskinan masyarakatnya masuk desil 8 sampai 10,” terang Sandhiyasa.
Selain ada perubahan persentase pembagian, pencairan jatah Dana Desa untuk masing-masing desa juga berubah. Pada tahun 2017, pencairan hanya dilakukan dua tahap, sedangkan tahun 2018, pencairan dilakukan tiga tahap, dimana tahap I sebesar 20 persen, kemudian tahap II dan III masing-masing 40 persen. *k19
1
Komentar