Ranperda Atraksi Budaya Masuk Prolegda
Tradisi Tabuh Rah yang merupakan atraksi budaya juga dimasukkan dalam ranperda.
DENPASAR,NusaBali
Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali memastikan Ranperda Atraksi Budaya yang termasuk didalamnya mengatur soal Tajen sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan segera memasuki pembahasan. Bahkan, Pansus Ranperda Atraksi Budaya ini akan segera dibentuk dan bekerja pada masa persidangan pertama tahun 2018 ini.
Ketua Baleg DPRD Bali, I Gusti Putu Budiartha alias Gung De di Denpasar, Rabu (17/1) mengatakan, kajian akademis Ranperda Perda Atraksi Budaya sudah dibahas dengan jajaran akademisi dan stakeholder. “Pada intinya Ranperda Atraksi Budaya sudah menjadi program legislasi. Ranperda ini menjadi perda inisiatif dewan,” ujar politisi PDI Perjuangan Provinsi Bali asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Gung De mengatakan, dalam Ranperda Atraksi Budaya di dalamnya seluruh atraksi-atraksi seni dan budaya akan dimasukkan dalam perda. Tujuannya, melindungi seni dan tradisi ini supaya dilestarikan dan tidak diklaim kelompok luar Bali. “Semua yang menyangkut tradisi seni, tradisi adat, tradisi budaya, itu kita pertahankan, kita kawal agar menjadi pedoman bagi generasi kedepan, bahwa kita di Bali kaya dengan seni dan budaya. Perda Atraksi Budaya ini dilindungi atau dibentengi dengan perda,” tegas pria yang juga Bendesa Desa Pakraman Pedungan ini.
Dikatakan, dalam masa persidangan pertama ini, Ranperda Atraksi Budaya akan dibahas. “Sudah masuk prolegda maka dalam masa persidangan pertama ranperda ini akan dibahas. Dimana prinsipnya masuk lewat rekomendasi Baleg. Kajian akademis sudah ada. Nanti masuk perda inisiatif,” kata anggota Komisi III yang sudah 3 periode di DPRD Bali ini.
Apa konstribusi dan manfaat ranperda ini terhadap seni dan pariwisata di Bali? “Kita selaku wakil masyarakat dalam rangka kita membuat pedoman, bagaimana kita rekomendasika supaya seni dan budaya tetap bertahan oleh penerus kita dan dikenal dunia. Bagaimana kedepan atraksi budaya ini tidak punah dan diklaim negara lain. Di Jembrana ada Makepung, di Karangasem ada Perang Pandan, di Denpasar ada Omed-omedan, yang bisa jadi acuan supaya dijaga, dipahami, menjadi bahan edukasi kedepan bagi generasi kita juga. Ini murni untuk pelestarian seni dan tradisi kita supaya dibentengi,” tegas Gung De.
Sementara soal atraksi Tajen, kata Gung De, juga masuk di dalamnya. “Cuman yang ada kaitan dengan tradisi, keupacaraan, yang memang dikenal di Bali yakni Tabuh Rah. Tabuh Rah sebuah adat seni atau tradisional Bali dimana setiap ada upacara agama atau di saat waktu jeda kegiatan upacara ada Tabuh Rah, ini atraksi budayanya yang kita masukkan. Bukan unsur yang ada judinya yang dikenal dengan Tajen. Ingat Tabuh Rah,” tegas mantan anggota Komisi I DPRD Denpasar ini.
Sementara Komisi I akan kawal pola dan formulasi dari rencana memperdakan tradisi Tabuh Rah ini, sehingga tidak bertentangan dengan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya membidangi hukum dan perundang-undangan mengatakan, Perda Atraksi Budaya sangat penting, namun untuk atraksi Tabuh Rah akan dilakukan kajian mendalam supaya yang masuk diatur adalah seni dan tradisi budayanya. “Tidak unsur judinya. Kalau Tajen itu identik dengan taruhan. Kami akan formulasikan koordinasi dengan Baleg supaya tak bertentangan dengan hukum positif,” kata Tama Tenaya. *nat
Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali memastikan Ranperda Atraksi Budaya yang termasuk didalamnya mengatur soal Tajen sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan segera memasuki pembahasan. Bahkan, Pansus Ranperda Atraksi Budaya ini akan segera dibentuk dan bekerja pada masa persidangan pertama tahun 2018 ini.
Ketua Baleg DPRD Bali, I Gusti Putu Budiartha alias Gung De di Denpasar, Rabu (17/1) mengatakan, kajian akademis Ranperda Perda Atraksi Budaya sudah dibahas dengan jajaran akademisi dan stakeholder. “Pada intinya Ranperda Atraksi Budaya sudah menjadi program legislasi. Ranperda ini menjadi perda inisiatif dewan,” ujar politisi PDI Perjuangan Provinsi Bali asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Gung De mengatakan, dalam Ranperda Atraksi Budaya di dalamnya seluruh atraksi-atraksi seni dan budaya akan dimasukkan dalam perda. Tujuannya, melindungi seni dan tradisi ini supaya dilestarikan dan tidak diklaim kelompok luar Bali. “Semua yang menyangkut tradisi seni, tradisi adat, tradisi budaya, itu kita pertahankan, kita kawal agar menjadi pedoman bagi generasi kedepan, bahwa kita di Bali kaya dengan seni dan budaya. Perda Atraksi Budaya ini dilindungi atau dibentengi dengan perda,” tegas pria yang juga Bendesa Desa Pakraman Pedungan ini.
Dikatakan, dalam masa persidangan pertama ini, Ranperda Atraksi Budaya akan dibahas. “Sudah masuk prolegda maka dalam masa persidangan pertama ranperda ini akan dibahas. Dimana prinsipnya masuk lewat rekomendasi Baleg. Kajian akademis sudah ada. Nanti masuk perda inisiatif,” kata anggota Komisi III yang sudah 3 periode di DPRD Bali ini.
Apa konstribusi dan manfaat ranperda ini terhadap seni dan pariwisata di Bali? “Kita selaku wakil masyarakat dalam rangka kita membuat pedoman, bagaimana kita rekomendasika supaya seni dan budaya tetap bertahan oleh penerus kita dan dikenal dunia. Bagaimana kedepan atraksi budaya ini tidak punah dan diklaim negara lain. Di Jembrana ada Makepung, di Karangasem ada Perang Pandan, di Denpasar ada Omed-omedan, yang bisa jadi acuan supaya dijaga, dipahami, menjadi bahan edukasi kedepan bagi generasi kita juga. Ini murni untuk pelestarian seni dan tradisi kita supaya dibentengi,” tegas Gung De.
Sementara soal atraksi Tajen, kata Gung De, juga masuk di dalamnya. “Cuman yang ada kaitan dengan tradisi, keupacaraan, yang memang dikenal di Bali yakni Tabuh Rah. Tabuh Rah sebuah adat seni atau tradisional Bali dimana setiap ada upacara agama atau di saat waktu jeda kegiatan upacara ada Tabuh Rah, ini atraksi budayanya yang kita masukkan. Bukan unsur yang ada judinya yang dikenal dengan Tajen. Ingat Tabuh Rah,” tegas mantan anggota Komisi I DPRD Denpasar ini.
Sementara Komisi I akan kawal pola dan formulasi dari rencana memperdakan tradisi Tabuh Rah ini, sehingga tidak bertentangan dengan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya membidangi hukum dan perundang-undangan mengatakan, Perda Atraksi Budaya sangat penting, namun untuk atraksi Tabuh Rah akan dilakukan kajian mendalam supaya yang masuk diatur adalah seni dan tradisi budayanya. “Tidak unsur judinya. Kalau Tajen itu identik dengan taruhan. Kami akan formulasikan koordinasi dengan Baleg supaya tak bertentangan dengan hukum positif,” kata Tama Tenaya. *nat
Komentar