Dibidik Satpol PP, PKL Mangkal di Jalan Mes Polsek Negara
Pasca ditertibkan Satpol PP Jembrana, Selasa (9/1), sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sisi Jalan Ngurah Rai, sebelah selatan Lapangan Dauhwaru, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, tidak lagi menempati lokasi tersebut.
NEGARA, NusaBali
Mereka memilih pindah mangkal di jalan menuju mes Polsek Negara, sebelah utara ruas Jalan Ngurah Rai. Harapannya, tidak kembali ditertibkan Satpol PP Jembrana yang sudah melayangkan surat teguran pertama kepada PKL.
Pantauan, Rabu (17/1), selain di jalan menuju mes Polsek Negara, seberang SMPN 1 Negara itu, sejumlah PKL yang dulu ramai berjulan di sebelah selatan Lapangan Dauhwaru, juga ada yang mangkal di jalan sebelah barat Lapangan Dauhwaru. Di samping berharap tidak sampai ditertibkan kembali, mereka memilih tempat berjualan tersebut agar tetap dekat tempat mangkal sebelumnya, sehingga tidak kehilangan pelanggan. “Kemarin PKL yang melanggar di bilang mangkal di sisi jalan protokol. Tetapi ini kan bukan jalan protokol,” ujar salah seorang PKL, Suhodo Mulyono,44, yang mangkal di jalan menuju mes Polsek Negara.
Sebenarnya, kata Mulyono, setelah terjaring Satpol PP sepekan lalu itu, dia bersama rekan-rekan PKL lainnya, kebanyakan dari Kelurahan Loloan Barat dan Kelurahan Loloan Timur ini, sempat memilih tidak berjualan selama empat hari. Tetapi karena menyangkut mata pencaharian, mereka kemudian memutuskan kembali berjualan dengan memilih tempat yang dinilai lebih aman. “Kemarin, kami sempat meminta solusi ke salah satu anggota Dewan Jembrana. Katanya, kami diberikan agar berjualan di lahan kosong sebelah timur SMPN 1 Negara, dan di timuran lagi, bekas Kantor Kementerian Keuangan RI,” tambahnya.
Mendengar peranyataan itu, Mulyono bersama sejumlah PKL lainnya, juga sempat bergotong-royong membersihkan rumput di lahan kosong sebelah timur SMPN 1 Negara yang merupakan milik Pemprov Bali tersebut, Selasa (16/1). Hanya saja, mereka belum memutuskan mangkal di sana karena terdapat telajakan terlalu tinggi, dan dapat membahayakan rombong mereka. “Dalam kesepakatan waktu minta solusi itu, kami tidak diperbolehkan membuat lapak dagang permanen. Jadi habis bedagang, rombongnya dibawa pulang. Tetapi kami masih pikir-pikir dulu kalau di sana, karena perlu biaya untuk meratakan lokasi tanah di sana, biar rombong kami tidak rusak," ungkap pria yang kerap disapa Kampret, dan mengaku sudah menajdi PKL sejak tahun 1998 tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan para PKL yang pindah berjualan di jalan menuju mes Polsek Negara maupun di jalan sebalah barat Lapangan Dauhwaru itu, tetap saja melanggar. Menurutnya, dalam Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, secara umum dilarang berjualan menganggu jalan. “Kecuali mereka memang mau menempati tempat khusus, tidak menggunakan jalan dan trotoar. Rencananya, setelah surat teguran pertama seminggu lalu, besok (hari ini) kami akan lakukan penertibakan kembali, dan berikan surat teguran kedua,” katanya.
Nantinya, sambung Tarma, jika pedagang membandel, dan sudah sampai memasuki batasan surat teguran ketiga, para PKL bersangkutan terancam hukuman sanksi pidana umum. Di mana diatur dalam Perda tersebut, pelanggar terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta. “Itu sanksinya bukan Tipiring (tindak pidana ringan). Sebenarnya, kemarin sudah kami minta mereka, paling tidak cari tempat yang memang tidak melanggar, semisal ngontrak. Kami sebenarnya kasian. Tetapi kalau membandel, terpaksa kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperindag Jembrana Made Gede Budhiarta, mengatakan keinginan memberikan tempat PKL di lahan kosong sebelah timur SMPN 1 Negara yang merupakan aset Pemprov Bali, sudah sempat direncanakan. Namun, setelah dikoordinasikan dengan pihak Pemprov Bali, lahan yang hanya bisa diberikan dengan status pinjam pakai itu, tidak diperkenankan untuk menampung PKL. “Itu dari Pemprov tidak mengizinkan. Dari Pemkab sebenarnya sudah ada rencana itu. Cuman itu kendalanya. Kalau itu memang tanah milik Pemkab, pasti sudah diberikan,” katanya.
Menurutnya, meski tidak menggunakan tanah milik Pemrov tersebut, PKL yang sebagian besar warga Jembrana ini, bisa mencari tempat lain. Salah satunya, yakni menggunakan areal seputaran Peken Ijogading di Kota Negara. “Kalau mereka mau, ya bisa kami berikan di sana. Di sana kan juga ada tempat untuk PKL. Itu bisa digunakan. Tetapi, kami memang belum sempat komunikasi dengan PKL itu. Nanti mungkin akan kami koordinasikan dengan Satpol PP, biar mereka bisa diarahkan ke Peken Ijogading. Tempatnya kan juga bagus di Kota,” ujarnya.*ode
Pantauan, Rabu (17/1), selain di jalan menuju mes Polsek Negara, seberang SMPN 1 Negara itu, sejumlah PKL yang dulu ramai berjulan di sebelah selatan Lapangan Dauhwaru, juga ada yang mangkal di jalan sebelah barat Lapangan Dauhwaru. Di samping berharap tidak sampai ditertibkan kembali, mereka memilih tempat berjualan tersebut agar tetap dekat tempat mangkal sebelumnya, sehingga tidak kehilangan pelanggan. “Kemarin PKL yang melanggar di bilang mangkal di sisi jalan protokol. Tetapi ini kan bukan jalan protokol,” ujar salah seorang PKL, Suhodo Mulyono,44, yang mangkal di jalan menuju mes Polsek Negara.
Sebenarnya, kata Mulyono, setelah terjaring Satpol PP sepekan lalu itu, dia bersama rekan-rekan PKL lainnya, kebanyakan dari Kelurahan Loloan Barat dan Kelurahan Loloan Timur ini, sempat memilih tidak berjualan selama empat hari. Tetapi karena menyangkut mata pencaharian, mereka kemudian memutuskan kembali berjualan dengan memilih tempat yang dinilai lebih aman. “Kemarin, kami sempat meminta solusi ke salah satu anggota Dewan Jembrana. Katanya, kami diberikan agar berjualan di lahan kosong sebelah timur SMPN 1 Negara, dan di timuran lagi, bekas Kantor Kementerian Keuangan RI,” tambahnya.
Mendengar peranyataan itu, Mulyono bersama sejumlah PKL lainnya, juga sempat bergotong-royong membersihkan rumput di lahan kosong sebelah timur SMPN 1 Negara yang merupakan milik Pemprov Bali tersebut, Selasa (16/1). Hanya saja, mereka belum memutuskan mangkal di sana karena terdapat telajakan terlalu tinggi, dan dapat membahayakan rombong mereka. “Dalam kesepakatan waktu minta solusi itu, kami tidak diperbolehkan membuat lapak dagang permanen. Jadi habis bedagang, rombongnya dibawa pulang. Tetapi kami masih pikir-pikir dulu kalau di sana, karena perlu biaya untuk meratakan lokasi tanah di sana, biar rombong kami tidak rusak," ungkap pria yang kerap disapa Kampret, dan mengaku sudah menajdi PKL sejak tahun 1998 tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan para PKL yang pindah berjualan di jalan menuju mes Polsek Negara maupun di jalan sebalah barat Lapangan Dauhwaru itu, tetap saja melanggar. Menurutnya, dalam Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, secara umum dilarang berjualan menganggu jalan. “Kecuali mereka memang mau menempati tempat khusus, tidak menggunakan jalan dan trotoar. Rencananya, setelah surat teguran pertama seminggu lalu, besok (hari ini) kami akan lakukan penertibakan kembali, dan berikan surat teguran kedua,” katanya.
Nantinya, sambung Tarma, jika pedagang membandel, dan sudah sampai memasuki batasan surat teguran ketiga, para PKL bersangkutan terancam hukuman sanksi pidana umum. Di mana diatur dalam Perda tersebut, pelanggar terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta. “Itu sanksinya bukan Tipiring (tindak pidana ringan). Sebenarnya, kemarin sudah kami minta mereka, paling tidak cari tempat yang memang tidak melanggar, semisal ngontrak. Kami sebenarnya kasian. Tetapi kalau membandel, terpaksa kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperindag Jembrana Made Gede Budhiarta, mengatakan keinginan memberikan tempat PKL di lahan kosong sebelah timur SMPN 1 Negara yang merupakan aset Pemprov Bali, sudah sempat direncanakan. Namun, setelah dikoordinasikan dengan pihak Pemprov Bali, lahan yang hanya bisa diberikan dengan status pinjam pakai itu, tidak diperkenankan untuk menampung PKL. “Itu dari Pemprov tidak mengizinkan. Dari Pemkab sebenarnya sudah ada rencana itu. Cuman itu kendalanya. Kalau itu memang tanah milik Pemkab, pasti sudah diberikan,” katanya.
Menurutnya, meski tidak menggunakan tanah milik Pemrov tersebut, PKL yang sebagian besar warga Jembrana ini, bisa mencari tempat lain. Salah satunya, yakni menggunakan areal seputaran Peken Ijogading di Kota Negara. “Kalau mereka mau, ya bisa kami berikan di sana. Di sana kan juga ada tempat untuk PKL. Itu bisa digunakan. Tetapi, kami memang belum sempat komunikasi dengan PKL itu. Nanti mungkin akan kami koordinasikan dengan Satpol PP, biar mereka bisa diarahkan ke Peken Ijogading. Tempatnya kan juga bagus di Kota,” ujarnya.*ode
1
Komentar