nusabali

Perlu Perbaiki Lagi Syarat Administrasi

  • www.nusabali.com-perlu-perbaiki-lagi-syarat-administrasi

Seluruh pasangan Calon Gubernur (Cagub)-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang maju tarung Pilgub Bali 2018 dinyatakan lolos tes kesehatan.

Semua Kandidat Lulus Tes Kesehatan


DENPASAR, NusaBali
Namun, mereka masih harus perbaiki syarat administrasi, termasuk surat bersedia cuti bagi kandidat yang masih menjabat di eksekutif. Pengumuman resmi bahwa para kandidat mampu dan memenuhi syarat menjadi pasangan calon karena telah lolos tes kesehatan ini, disampaikan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis (18/1). Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi para komisioner lainnya.

Dua pasangan calon yang akan tarung head to head di Pilgub Bali 2018 dan dinyatakan lolos tes kesehatan, masing-masing Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana alias KBS-Ace (Cagub-Cawagub Bali yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP) dan IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta alias Mantra-Kerta (Cagub-Cawagub yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PBB-PKS).

KBS-Ace telah mendaftarkan pencalonannya ke KPU Bali pada 8 Januari 2018 dan menjalani tes kesehatan di Wing Amerta RS Sanglah dua hari kemudian, 10 Januari 2018. Sedangkan Mantra-Kerta mendaftarkan pencalonannya ke KPU Bali pada 9 Januari 2018 dan menjalani tes kesehatan di Wing Amerta RS Sanglah dua hari kemudian, 11 Januari 2018.

Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi, menyatakan seluruh kandidat lolos tes kesehatan. Pasangan calon kini tinggal melakukan perbaikan sejumlah persyaratan administrasi saja, sampai batas waktu 20 Januari 2018 tengah malam pukul 24.00 Wita. “Seluruh paslon dinyatakan mampu sebagai calon. Mereka memenuhi syarat dari aspek kesehatan jasmani, psikologi, maupun pemeriksaan BNN. Jadi, dari kesimpulan tim kesehatan, kedua paslon dinyatakan mampu,” ujar Raka Sandi, Kamis kemarin.

Menurut Raka Sandi, semua kandidat ada kekuarangan untuk syarat secara administrasi dan itu harus dilakukan perbaikkan. KBS-Ace, misalnya, masih harus melakukan perbaikan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. ”Surat dari pengadilan yang disampaikan KBS-Ace sudah benar, namun ada beberapa substansi yang perlu diperbaiki,” beber Raka Sandi.

Selain itu, persyaratan KBS-Ace yang juga perlu perbaikan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terverifikasi dari KPK. “Pasangan KBS-Ace sudah menyertakan LHKPN, tapi ada juga perlu perbaikan, yakni keterangan terverifikasinya dari KPK,” katanya.

Sedangkan untuk Rai Mantra, persyaratan administrasi yang masih harus diperbaiki dan disetor, adalah pernyataan bersedia cuti sebagai pejabat eksekutif selama masa kampanye. Surat pernyataan ini wajib disetor ke KPU, karena Rai Mantra saat ini masih menjabat sebagai Walikota Denpasar.

Selain itu, Rai Mantra juga wajib perbarui dokumen SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)-nya yang sudah kadaluarsa. Berikutnya, dokumen LHKPN atas nama Rai Mantra masih ada yang harus diperbaiki. Syarat lainnya yang juga harus diperbaiki Rai Mantra adalah surat bukti tidak ada tunggakan pajak, serta kesesuaian nama antara di e-KTP dan ijazah. “Nama Rai Mantra antara di e-KTP dengan ijazah SMA, SI, dan S2 tidak cocok. Jadi, ini perlu dilengkapi keterangan resmi dari lembaga berwenang,” ujar Raka Sandi.

Sebaliknya, Ketut Sudikerta juga ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki dan disetor ke KPU. Di antaranya, surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, karena politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini masih menjabat Wakil Gubernur Bali 2013-2018.

Persyaratan lainnya yang juga perlu diperbaiki Sudikerta adalah Surat Tanda Terima SPT tahun 2012,   2013, 2014, 2015, 2016, serta pas foto. “Deadline setor perbaikan sayarat administrasi ke KPU bagi semua kandidat berlaku sampai 20 Januari 2018 malam pukul 24.00 Wita,” tandas Raka Sandi.

Sementara itu, Ketua Penghubung (LO) Tim KBS-Ace, I Nyoman Satria, menyatakan seluruh perbaikan yang diminta KPU akan diserahkan timnya, Jumat (19/1) pagi ini. “Kami sudah pastikan apakah ada perbaikan atau tidak ke KPU Bali, 16 Januari 2018 lalu. Dan, semua berkas yang harus diperbaiki sudah klir saat ini. Besok (hari ini) kami serahkan ke KPU,” ujar Nyoman Satria yang notabene anggota Fraksi PDIP DPRD Badung tiga kali periode.

Nyoman Satria menyebutkan, syarat administrasi KBS-Ace yang diperbaiki adalah surat keterangan dari pengadilan, yakni dengan redaksi ‘tidak pernah sebagai terpidana’. Sebelumnya, tertulis ‘tidak sedang sebagai terpidana’. “Jadi, hanya masalah tidak sedang dan tidak pernah saja,” tandas Satria.

Sedangkan menyangkut syarat LHKPN untuk KBS-Ace, menurut Satria, perbaikannya adalah surat tanda terima dari KPK yang harus dilengkapi dengan Barcode. “Surat tanda terima penyerahan harus dilengkapi dengan Barcode. Ini pun sudah ada di kami dan tinggal diserahkan ke KPU,” katanya.

Di sisi lain, Tim Pemenangan Mantra-Kerta, I Made Mudarta, mengatakan seluruh perbaikan persyaratan administrasi pasangan calin akan diserahkan ke KPU Bali. “Seperti perbaikan nama yang di e-KTP dan ijazah, sudah ada perbaikan serta keterangan dari lembaga berwenang. Besok (hari ini) diserahkan ke KPU,” papar Mudarta yang juga Ketua DPD Demokrat Bali. *nat

Komentar