Larangan Menjual Daging Anjing
Daging anjing tidak termasuk dalam jenis daging untuk dikonsumsi
Badung Gencar Lakukan Sosialiasi
MANGUPURA, NusaBali
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan, Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan sosialisasi larangan menjual daging anjing kepada masyarakat. Sosialisasi gencar dilakukan sejak dua minggu terakhir. Sosialisasi pada Kamis (18/1) dilakukan di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara.
“Iya, sosialiasi yang kita lakukan bersama Satpol PP ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa daging anjing bukan merupakan bahan makanan hewani,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Gede Asrama, kemarin.
Walau begitu, dalam sosialiasi kali ini pemerintah lebih mengedepankan pembinaan kepada para pedagang. “Karena merupakan sosialiasi jadi kami tidak ambil tindakan. Tapi bila setelah sosialiasi ini masih ada yang menjual daging anjing, maka kami akan ambil tindakan,” tegasnya.
Menurut Asrama, sosialisasi larangan perdagangan daging anjing telah dilakukan bersama tim sejak Selasa (9/1) lalu. “Hari ini (kemarin) yang kami sasar pedagang di wilayah seputaran Dalung, Kuta Utara,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan semakin gencar sosialiasi dilakukan, masyarakat semakin paham dan tidak lagi menjual daging anjing. Apalagi sudah ada Surat Edaran (SE) dari Gubernur.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan jajarannya membackup kegiatan sosialiasi terkait perdagangan daging anjing. “Kami turun hari ini bersama Dinas Pertanian dan Pangan ke kawasan Dalung. Sementara untuk besok (hari ini) kami rencana sasar wilayah Kecamatan Abiansemal,” ungkapnya.
Suryanegara menyatakan dalam sosialisasi ini lebih kepada pembinaan para pedagang saja. Sebab isu perdagangan daging anjing di Badung cukup marak. “Kalau tidak salah hanya di Kecamatan Petang saja yang tidak ada perdagangan daging anjing,” kata Suryanegara. Pihaknya berharap setelah sosialiasi dan pembinaan ini masyarakat tidak lagi memperdagangkan daging anjing, sebab sesuai SE Gubernur Bali bukan merupakan bahan makanan asal hewan.*asa
Komentar