Fredrich Praperadilkan KPK
Agung Laksono tolak jadi saksi yang meringankan Fredrich
JAKARTA, NusaBali
Advokat Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dugaan merintangi penyidikan Ketua DPR non aktif Setya Novanto. Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangkanya tidak sah. Menurutnya penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.
"Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal. Pertama, penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," kata Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1) seperti dilansir detik.
Kedua, gugatan juga diajukan karena penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah dokumen di kantor Fredrich, dinilai tidak sesuai aturan. Alasannya, barang bukti yang disita menurut Refa seharusnya hanya berkaitan dengan materi pokok perkara. "Penyitaan yang dilakukan juga tidak sah," ujarnya.
Menurutnya ada sejumlah dokumen terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan lain yang juga ikut disita. Ada pula CD, dokumen e-KTP dan handphone lainnya yang ikut disita. "Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan lain, berita acara, dan macam-macam yang gak ada hubungannya sama Pasal 21 ini. Karena KPK menafsirkannya benda-benda yang disita itu tidak harus yang berkaitan dengan pasal 21. Yang berkaitan dengan e-KTP pun akan disita. Itu padahal berbeda," papar Refa.
Selain itu dia juga mempermasalahkan penangkapan dan penahanan yang juga dianggap tidak sah. Pihak Fredrich mengatakan untuk penangkapan pada tanggal 12 Januari, pihak kuasa hukum sudah meminta penundaan pemeriksaan. Menurut Refa seharusnya Fredrich dipanggil lagi, tetapi KPK langsung menangkap dan menahan. "Jadi kami melihat penangkapan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan KUHAP," sambungnya.
Apa tanggapan KPK? KPK menganggap wajar praperadilan yang didaftarkan. "Praperadilan itu hak tersangka. Tidak ada persiapan khusus. Silakan diajukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/1). Febri menyebut KPK fokus pada penyidikan perkara. "KPK tetap akan bekerja dan fokus pada pokok perkara saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Agung Laksono tidak jadi diperiksa penyidik KPK. Politikus Partai Golkar itu rupanya menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi. "Saya datang karena menghargai KPK sebagai penegak hukum. Tapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan Saudara Fredrich. Saya, pertama, karena tidak mengenal beliau. Saya baru kenal malam itu saja ketika saya besuk Pak Novanto," kata Agung di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Agung juga mengaku tak terlibat dan tidak mau dilibatkan dalam perkara ini. Ia menduga Fredrich mengajukannya sebagai saksi meringankan karena setelah kecelakaan pada 16 November 2017 Agung berada di RS Medika Permata Hijau untuk menjenguk Novanto.
"Saya juga tidak terlibat dalam perkara yang dilakukan Saudara Fredrich. Saya juga tidak ingin melibatkan diri dalam perkara ini, tapi saya datang karena menghormati KPK. Saya jelaskan sikap saya seperti itu," ucap Agung. *
Advokat Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dugaan merintangi penyidikan Ketua DPR non aktif Setya Novanto. Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangkanya tidak sah. Menurutnya penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.
"Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal. Pertama, penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," kata Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1) seperti dilansir detik.
Kedua, gugatan juga diajukan karena penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah dokumen di kantor Fredrich, dinilai tidak sesuai aturan. Alasannya, barang bukti yang disita menurut Refa seharusnya hanya berkaitan dengan materi pokok perkara. "Penyitaan yang dilakukan juga tidak sah," ujarnya.
Menurutnya ada sejumlah dokumen terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan lain yang juga ikut disita. Ada pula CD, dokumen e-KTP dan handphone lainnya yang ikut disita. "Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan lain, berita acara, dan macam-macam yang gak ada hubungannya sama Pasal 21 ini. Karena KPK menafsirkannya benda-benda yang disita itu tidak harus yang berkaitan dengan pasal 21. Yang berkaitan dengan e-KTP pun akan disita. Itu padahal berbeda," papar Refa.
Selain itu dia juga mempermasalahkan penangkapan dan penahanan yang juga dianggap tidak sah. Pihak Fredrich mengatakan untuk penangkapan pada tanggal 12 Januari, pihak kuasa hukum sudah meminta penundaan pemeriksaan. Menurut Refa seharusnya Fredrich dipanggil lagi, tetapi KPK langsung menangkap dan menahan. "Jadi kami melihat penangkapan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan KUHAP," sambungnya.
Apa tanggapan KPK? KPK menganggap wajar praperadilan yang didaftarkan. "Praperadilan itu hak tersangka. Tidak ada persiapan khusus. Silakan diajukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/1). Febri menyebut KPK fokus pada penyidikan perkara. "KPK tetap akan bekerja dan fokus pada pokok perkara saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Agung Laksono tidak jadi diperiksa penyidik KPK. Politikus Partai Golkar itu rupanya menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi. "Saya datang karena menghargai KPK sebagai penegak hukum. Tapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan Saudara Fredrich. Saya, pertama, karena tidak mengenal beliau. Saya baru kenal malam itu saja ketika saya besuk Pak Novanto," kata Agung di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Agung juga mengaku tak terlibat dan tidak mau dilibatkan dalam perkara ini. Ia menduga Fredrich mengajukannya sebagai saksi meringankan karena setelah kecelakaan pada 16 November 2017 Agung berada di RS Medika Permata Hijau untuk menjenguk Novanto.
"Saya juga tidak terlibat dalam perkara yang dilakukan Saudara Fredrich. Saya juga tidak ingin melibatkan diri dalam perkara ini, tapi saya datang karena menghormati KPK. Saya jelaskan sikap saya seperti itu," ucap Agung. *
1
Komentar