nusabali

Persyaratan di KPU Beres, KBS-Ace Tunggu Penetapan

  • www.nusabali.com-persyaratan-di-kpu-beres-kbs-ace-tunggu-penetapan

Pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace), Cagub-Cawagub Bali yang diusung PDIP-Hanura-PKPI-PAN-PKB-PPP, tuntaskan persyaratan administrasi untuk tarung ke Pilgub Bali 2018.

DENPASAR, NusaBali

Kubu KBS-Ace telah serahkan berkas perbaikan syarat administrasi ke Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (19/1). Penyerahan perbaikan persyaratan adimistrasi di Kantor KPU Bali, Jumat kemarin, dilakukan Koordinator LO (Penghubung) KBS -Ace, I Nyoman Satria, didampingi tiga anggotanya: Kadek Tegar Wacika, Putu Wahyu Widiartana, dan Yudha Purwanta. Berkas hasil perbaikan tersebut diterima langsung Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, didampingi Komisioner: Ni Wayan Widhiasthini, Luh Putu Ayu Winariati, dan Kadek Wirathi, sekitar puluk 11.00 Wita.

Ada dua persyaratan pasangan calon hasil perbaikan yang diserahkan ke KPU Bali kemarin. Pertama, surat pernyataan Cagub KBS dan Cawagub Cok Ace tidak pernah dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara dari pengadilan. Kedua, bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan KBS-Ace dari KPK yang sudah berisi barcodenya.

Koordinator LO KBS-Ace, Nyoman Satria, mengatakan surat keterangan dari pengadilan bahwa KBS-Ace tidak pernah dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara sudah lengkap dan memenuhi syarat. "Redaksi suratnya diperbaiki dari semula ‘tidak sedang dipidana’ menjadi ‘tidak pernah dipidana’. Kami sudah perbaiki ke pengadilan dan hari ini (kemarin) diserahkan ke KPU Bali. Semua dinyatakan leng-kap semua, " ujar Nyoman Satria yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Badung.

Menurut Satria, surat keterangan dari KPK terkait dengan LHKPN KBS-Ace yang berisi barcode, juga sudah lengkap. "Kami selaku LO KBS-Ace akan terus kawal dan berkoordinasi dengan KPU Bali, sampai penetapan paslon dilaksanakan. Kami yakin paslon KBS-Ace bisa ditetapkan sesuai dengan tahapan dan jadwal di KPU," tandas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Mengwi, Badung ini.

Sementara, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan berkas persyaratan administrasi KBS-Ace sudah lengkap. "Secara keseluruhan, dokumen persyaratan dari paslon KBS-Ace yang diperlukan sesuai dengan hasil pleno sebelumnya, sudah lengkap. Kami berterima kasih, karena hari ini (kemarin) sudah terpenuhi," ujar Raka Sandi.

Raka Sandi menegaskan, dengan lengkapnya dokumen persyaratan ini, KPU Bali tinggal menunggu pelaksanaan penetapan pasangan calon KBS-Ace yang akan dilakukan 12 Februari 2018 nanti. "Kami berharap semua pihak menunggu dan mengikuti tahapan. Untuk perbaikan berkas persyaratan paslon masih ada waktu sampai 20 Januari 2018 pukul 24.00 Wita," tandas Raka Sandi.

Dalam Pilgub Bali 2018 nanti, KBS-Ace akan tarung head to head melawan IB Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta alias Mantra-Kerta (Cagub-Cawagub yang diusung Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-PBB-PKS). Berkas persyaratan administrasi Mantra-Kerta juga masih ada kekurangan dan tunggu penyerahan perbaikannya ke KPU Bali.

Untuk Rai Mantra, persyaratan administrasi yang masih harus diperbaiki dan disetor adalah pernyataan bersedia cuti sebagai pejabat eksekutif selama masa kampanye. Surat pernyataan ini wajib disetor ke KPU, karena Rai Mantra saat ini masih menjabat sebagai Walikota Denpasar. Selain itu, Rai Mantra juga wajib perbarui dokumen SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)-nya yang sudah kadaluarsa. Berikutnya, dokumen LHKPN atas nama Rai Mantra masih ada yang harus diperbaiki. Syarat lainnya yang juga harus diperbaiki Rai Mantra adalah surat bukti tidak ada tunggakan pajak, serta kesesuaian nama antara di e-KTP dan ijazah.

Sedangkan untuk Ketut Sudikerta, beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki dan disetor ke KPU, antara lain, surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye. Maklum, politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini masih menjabat Wakil Gubernur Bali 2013-2018. Persyaratan lainnya yang juga perlu diperbaiki Sudikerta adalah Surat Tanda Terima SPT tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, serta pas foto. *nat

Komentar