Tunggakan Premi BPJS Mandiri Rp 4,3 M
Para penunggak premi BPJS Mandiri kebanyakan beralasan miskin dan tidak pernah menggunakan manfaatnya.
AMLAPURA, NusaBali
Tunggakan BPJS Mandiri di Karangasem tahun 2017 mencapai Rp 4,3 miliar. Tunggakan itu berasal dari 11.980 nasabah semua kelas. Petugas BPJS Cabang Klungkung telah melakukan pendekatan agar nasabah menjalankan kewajibannya. Namun usaha itu tidak mempan. Risikonya, jika tak bayar kewajiban maka kartu diblokir dan kena denda.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, mengatakan, petugasnya telah menelepon nasabah, door to door, beriklan dan sebagainya. Namun petugas BPJS masih kesulitan meyakinkan peserta BPJS Mandiri tersebut. Padahal jika yang bersangkutan bermasalah dengan kesehatannya dan masuk rumah sakit, maka syarat utama mendapatkan pelayanan sesuai premi yakni melunasi tunggakannya. “Selama mendapatkan pelayanan kena denda 1 persen dari besaran tunggakan ditambah 1 persen dari biaya pengobatan yang dihabiskan di rumah sakit,” terang Endang di kantor Bupati Karangasem, Jumat (19/1).
Para penunggak premi BPJS Mandiri sebanyak 11.980 nasabah dominan beralasan miskin dan tidak pernah menggunakan manfaatnya. Diuraikan, tunggakan dari nasabah kelas I dengan premi Rp 80.000 per bulan, kelas II premi Rp 51.000 per bulan, dan kelas III premi Rp 23.000 per bulan. Endang menjelaskan, jika terjadi tunggakan hanya dihitung tunggakan selama setahun terakhir. Misalnya tunggakan di tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, hanya dihitung tunggakan di tahun 2017. Sedangkan tunggakan di tahun 2015 dan tahun 2016 diputihkan.
Endang mengaku kesulitan melayani peserta BPJS Mandiri karena banyak kurang konsisten menjalankan kewajibannya. Beda dengan BPJS yang ditanggung pemerintah, tidak ada kendala. Sebab, jika BPJS dari PNS sampai nunggak, jaminannya DAU (Dana Alokasi Umum) langsung dipotong. Endang berharap nasabah BPJS Mandiri menyadari kewajibannya sehingga tidak bermasalah ketika menggunakannya. *k16
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, mengatakan, petugasnya telah menelepon nasabah, door to door, beriklan dan sebagainya. Namun petugas BPJS masih kesulitan meyakinkan peserta BPJS Mandiri tersebut. Padahal jika yang bersangkutan bermasalah dengan kesehatannya dan masuk rumah sakit, maka syarat utama mendapatkan pelayanan sesuai premi yakni melunasi tunggakannya. “Selama mendapatkan pelayanan kena denda 1 persen dari besaran tunggakan ditambah 1 persen dari biaya pengobatan yang dihabiskan di rumah sakit,” terang Endang di kantor Bupati Karangasem, Jumat (19/1).
Para penunggak premi BPJS Mandiri sebanyak 11.980 nasabah dominan beralasan miskin dan tidak pernah menggunakan manfaatnya. Diuraikan, tunggakan dari nasabah kelas I dengan premi Rp 80.000 per bulan, kelas II premi Rp 51.000 per bulan, dan kelas III premi Rp 23.000 per bulan. Endang menjelaskan, jika terjadi tunggakan hanya dihitung tunggakan selama setahun terakhir. Misalnya tunggakan di tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, hanya dihitung tunggakan di tahun 2017. Sedangkan tunggakan di tahun 2015 dan tahun 2016 diputihkan.
Endang mengaku kesulitan melayani peserta BPJS Mandiri karena banyak kurang konsisten menjalankan kewajibannya. Beda dengan BPJS yang ditanggung pemerintah, tidak ada kendala. Sebab, jika BPJS dari PNS sampai nunggak, jaminannya DAU (Dana Alokasi Umum) langsung dipotong. Endang berharap nasabah BPJS Mandiri menyadari kewajibannya sehingga tidak bermasalah ketika menggunakannya. *k16
1
Komentar