Dana Diduga Diselewengkan, Nasabah LPD Sunantaya Tak Bisa Tarik Uang
Ratusan nasabah LPD Desa Pakraman Sunantaya, Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan, tidak bisa tarik uang. Karena dana sebesar Rp 1,4 miliar diduga diselewengkan oleh Ketua dan Sekretaris LPD.
TABANAN, NusaBali
Kasus ini mengemuka sejak September 2017. Informasi dihimpun, kasus bermula sekitar September 2017. Saat itu banyak nasabah kesal tidak bisa menarik uang. Ketika nasabah yang merupakan krama Desa Pakraman Sunantaya ingin tarik uang, karyawan LPD selalu menggunakan alasan tidak ada yang membayar kredit.
Salah seorang nasabah yang minta namanya tak ditulis di koran, menyatakan sudah banyak krama yang ingin menarik uang tetapi selalu gagal. Karyawan LPD beralasan kredit macet. “Padahal banyak krama yang ingin membayar kredit tetapi kantor LPD selalu tutup, tidak ada orang,” imbuh nasabah yang enggan menyebutkan nominal uang tabungannya.
Bendesa Adat Desa Pakraman Sunantaya I Gede Wayan Sutarja membenarkan jika nasabah atau kramanya tidak bisa menarik uang di LPD, karena uangnya diduga diselewengkan oleh Ketua LPD IGKS dan Sekretaris LPD atau bagian pembukuan, Ni Putu ES. “Rincian yang diselewengkan, ketua sebesar Rp 1,2 miliar dan sekretaris sebesar Rp 150 juta,” ungkapnya, Jumat (19/1).
Dikatakannya, kasus ini sejatinya baru dia ketahui. Awalnya memang banyak krama mengeluhkan, setelah pihaknya melakukan penelusuran ditemukan adanya penyimpangan salah pembukuan oleh karyawan. Atas hal tersebut, dia memutuskan untuk membuat tim guna mendampingi tim kabupaten dalam melakukan audit. “Tim saya bentuk akhir Oktober 2017,” imbuhnya.
Setelah tim bekerja, awalnya hanya ditemukan sekitar Rp 800 juta kredit macet. Setelah ditelusuri oleh tim, ditemukan ada penyimpangan sekitar Rp 1,4 miliar. Yang ternyata digunakan (untuk kepentingan) pribadi ketua dan sekretaris LPD. “Saya panggil mereka, dan keduanya mengakui hal tersebut,” ujar Sutarja.
Sutarja menduga awalnya krama tidak bisa menarik uang lantaran ada kredit macet. Namun tanpa disangka uang tersebut masuk ke pribadi dua oknum pegawai LPD.
“Yang sekretaris mengaku uang yang diselewengkan untuk biaya berobat (sakit), sementara uang yang diselewengkan oleh ketua LPD belum jelas, namun kata dia (Ketua LPD) akan bertanggungjawab,” tandas Sutarja.
Dia berencana menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap. Dengan memberikan sanksi adat pada dua oknum tersebut agar tidak memperoleh pelayanan kedinasan dan barang-barang miliknya ditarik, sekaligus memberikan pelajaran kepada masyarakat. Sembari menunggu uang itu dikembalikan.
Akan tetapi, kasus ini ternyata sudah dilaporkan oleh warga ke Polsek Penebel, bahkan pihak polisi sudah mencari data ke LPD. Jika ini sudah dibawa ke ranah hukum ditakutkan uang tidak kembali karena pasti akan mendapatkan hukuman penjara.
“Sebenarnya saya sudah ngomong ke masyarakat akibat dari dilaporkan, tetapi mungkin karena warga kesal jadi keburu dilaporkan. Nah kalau seperti ini saya tidak bisa berbuat banyak, tinggal tunggu panggilan polisi saja,” tutur Sutarja yang sudah mengundurkan diri jadi bendesa adat pada Desember 2017 lalu tetapi belum adanya penggantinya.
Sutarja menambahkan, LPD ini sudah dua kali tidak melaksanakan RAT yakni 2016 dan 2017. Sebenarnya, karena dia juga sebagai pengawas, sudah sempat menyarankan ketua LPD melaksanakan rapat namun alasannya belum siap. “Sekarang LPD ini tutup, tapi kami tidak pernah menutup, karyawan yang berjumlah 4 orang tidak mau masuk kerja,” jelasnya.
LPD Desa Pakraman Sunantaya memperoleh SK Gubernur Nomor 10 Tahun 1994 dengan aset terakhir yang diketahui sebesar Rp 2,6 miliar. Anggota LPD sebanyak 225 orang. Jumlah peminjam sebanyak 96 orang, penabung 435 orang, dan deposito sebanyak 61 orang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan Anak Agung Dalem Trisna Ngurah ketika dikonfirmasi belum mengangkat telepon. Begitu pula Kapolsek Penebel AKP I Ketut Mastra Budaya ketika ditelepon dan WhatsApp tidak membalas pesan. *d
Salah seorang nasabah yang minta namanya tak ditulis di koran, menyatakan sudah banyak krama yang ingin menarik uang tetapi selalu gagal. Karyawan LPD beralasan kredit macet. “Padahal banyak krama yang ingin membayar kredit tetapi kantor LPD selalu tutup, tidak ada orang,” imbuh nasabah yang enggan menyebutkan nominal uang tabungannya.
Bendesa Adat Desa Pakraman Sunantaya I Gede Wayan Sutarja membenarkan jika nasabah atau kramanya tidak bisa menarik uang di LPD, karena uangnya diduga diselewengkan oleh Ketua LPD IGKS dan Sekretaris LPD atau bagian pembukuan, Ni Putu ES. “Rincian yang diselewengkan, ketua sebesar Rp 1,2 miliar dan sekretaris sebesar Rp 150 juta,” ungkapnya, Jumat (19/1).
Dikatakannya, kasus ini sejatinya baru dia ketahui. Awalnya memang banyak krama mengeluhkan, setelah pihaknya melakukan penelusuran ditemukan adanya penyimpangan salah pembukuan oleh karyawan. Atas hal tersebut, dia memutuskan untuk membuat tim guna mendampingi tim kabupaten dalam melakukan audit. “Tim saya bentuk akhir Oktober 2017,” imbuhnya.
Setelah tim bekerja, awalnya hanya ditemukan sekitar Rp 800 juta kredit macet. Setelah ditelusuri oleh tim, ditemukan ada penyimpangan sekitar Rp 1,4 miliar. Yang ternyata digunakan (untuk kepentingan) pribadi ketua dan sekretaris LPD. “Saya panggil mereka, dan keduanya mengakui hal tersebut,” ujar Sutarja.
Sutarja menduga awalnya krama tidak bisa menarik uang lantaran ada kredit macet. Namun tanpa disangka uang tersebut masuk ke pribadi dua oknum pegawai LPD.
“Yang sekretaris mengaku uang yang diselewengkan untuk biaya berobat (sakit), sementara uang yang diselewengkan oleh ketua LPD belum jelas, namun kata dia (Ketua LPD) akan bertanggungjawab,” tandas Sutarja.
Dia berencana menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap. Dengan memberikan sanksi adat pada dua oknum tersebut agar tidak memperoleh pelayanan kedinasan dan barang-barang miliknya ditarik, sekaligus memberikan pelajaran kepada masyarakat. Sembari menunggu uang itu dikembalikan.
Akan tetapi, kasus ini ternyata sudah dilaporkan oleh warga ke Polsek Penebel, bahkan pihak polisi sudah mencari data ke LPD. Jika ini sudah dibawa ke ranah hukum ditakutkan uang tidak kembali karena pasti akan mendapatkan hukuman penjara.
“Sebenarnya saya sudah ngomong ke masyarakat akibat dari dilaporkan, tetapi mungkin karena warga kesal jadi keburu dilaporkan. Nah kalau seperti ini saya tidak bisa berbuat banyak, tinggal tunggu panggilan polisi saja,” tutur Sutarja yang sudah mengundurkan diri jadi bendesa adat pada Desember 2017 lalu tetapi belum adanya penggantinya.
Sutarja menambahkan, LPD ini sudah dua kali tidak melaksanakan RAT yakni 2016 dan 2017. Sebenarnya, karena dia juga sebagai pengawas, sudah sempat menyarankan ketua LPD melaksanakan rapat namun alasannya belum siap. “Sekarang LPD ini tutup, tapi kami tidak pernah menutup, karyawan yang berjumlah 4 orang tidak mau masuk kerja,” jelasnya.
LPD Desa Pakraman Sunantaya memperoleh SK Gubernur Nomor 10 Tahun 1994 dengan aset terakhir yang diketahui sebesar Rp 2,6 miliar. Anggota LPD sebanyak 225 orang. Jumlah peminjam sebanyak 96 orang, penabung 435 orang, dan deposito sebanyak 61 orang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan Anak Agung Dalem Trisna Ngurah ketika dikonfirmasi belum mengangkat telepon. Begitu pula Kapolsek Penebel AKP I Ketut Mastra Budaya ketika ditelepon dan WhatsApp tidak membalas pesan. *d
1
Komentar