Dishub 'Enggan' Tindak Pengemudi
Pemindahan Bus AKAP dari Ubung ke Mengwi ini selain merugikan PO Bus juga membuat penumpang repot dan mengeluarkan uang lebih banyak.
Bus AKAP Turunkan Penumpang di Jalan
DENPASAR, NusaBali
Sejak pemindahan Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dari Terminal Ubung, Denpasar ke Terminal Mengwi, Badung kerap terjadi ‘kucing-kucingan’ antara Perusahaan Oto (PO) Bus dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar.
Selama ini perpindahan Bus AKAP tersebut dianggap merugikan PO dan penumpang yang harus mengeluarkan biaya lebih banyak. Di satu sisi, Dinas Perhubungan terkesan enggan menertibkan PO karena regulasi yang saat ini diterapkan masih banyak kekurangan dan perlu dilakukan evaluasi.
Dari pantauan, Jumat (19/1) kemarin, misalnya, sejumlah Bus AKAP tampak masih menurunkan penumpang di Jalan Cokroaminoto dekat dengan Terminal Ubung. Padahal, dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, setiap angkutan umum dilarang menurunkan penumpang karena akan mengganggu lalulintas.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi, kemarin, mengakui kerap terjadinya ‘kucing-kucingan’ antara PO Bus dan petugas karena sistem belum berjalan baik. Apalagi selama ini Bus AKAP kebanyakan gudangnya berada di Denpasar sehingga dengan dipindahnya ke Terminal Mengwi maka biaya operasional yang mereka tanggung lebih tinggi.
Kata Sriawan, kondisi ini yang harus diselesaikan secara menyeluruh oleh Kementerian Perhubungan yang memiliki perizinan Bus AKAP dan Dishub Bali sebagai perpanjangan tangan pusat yang bertanggung jawab di provinsi agar tidak menjadi permasalahan baru di Kota Denpasar.
Diakui Sriawan, dari awal pemindahan Bus AKAP, pihaknya sudah berupaya menjelaksan dampak-dampak yang akan terjadi terutama dampak sosial yang akan dihadapi masyarakat dan PO. Termasuk bus yang menurunkan penumpang di jalan karena keadaan yang memaksa. "Mereka juga harus memikirkan biaya operasional dan yang lainnya. Jadi dengan jauhnya terminal dengan gudang mereka yang kebanyakan di Denpasar maka mereka harus ‘kucing-kucingan’, yang direpotkan juga kami petugas yang ada di Denpasar," ungkapnya.
Selain itu, kata Sriawan, ketidakseimbangan antara jumlah penumpang dan armada yang ada saat ini juga belum memenuhi dan berdampak pada penumpang yang harus membayar dua kali untuk menuju Denpasar. "Selain PO juga ini berdampak pada masyarakat yang tujuannya ke Denpasar. Mereka merasa terbebani karena jaraknya jauh mereka naik turun dua kali dan biayanya juga lebih tinggi," jelasnya.
Untuk itu kata Sriawan, Dishub Bali harus mematangkan trayek dan Kemenhub juga harus melihat fakta yang terjadi dan tidak hanya dengan menggunakan teori saja. Menurutnya, regulasi yang dibuat harus sesuai kondisi masyarakat, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan, termasuk harga atau tarif yang harusnya terjangkau. "Selain itu pastinya membuat pengusaha tetap hidup dan juga melihat kondisi lalu lintas di Kota Denpasar bisa mewujudkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas," ungkapnya seraya kembali mengatakan selama penerapan perpindahan Bus AKAP ini, Denpasar yang paling menerima dampak sosialnya. "Ini menjadi dilema buat Denpasar, dan segera harus dievaluasi,” tegasnya. *m
1
Komentar