Curi HP, Pasutri Diciduk
Pasangan suami istri (Pasutri), Mulasih, 33, dan Sumiatun, 30, dibekuk petugas Polsek Tabanan di rumah kontraknya Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan pada Jumat (19/1).
TABANAN, NusaBali
Pasutri ini dibekuk karena melakukan pencurian handphone di warung tempatnya bekerja. Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari korban Ni Kadek Dwi Ariandani, asal Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan datang ke warung Jhon Conner di milik I Gede Januarta di Tepi Pantai Yeh Gangga untuk membantu berjualan. Di warung inilah pasutri ini bekerja sebagai pelayan.
Saat itu korban menaruh handphone merek Xiomi Note 4 warna silver diatas kaca. Sekitar pukul 17.00 Wita, korban bermaksud mengambil handphone ternyata tidak ada. Sempat dicari diberbagai sudut warung dan ditanyakan ke orang sekitar tetapi tak kunjung ditemukan. Lantas hal ini pun dilaporkan ke Polsek Penebel.
Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim dan Operasional melaksanakan lidik. Pada saat dintrogasi korban, ada kecurigaan mengarah kepada kedua pelaku. Karena Pasutri ini bekerja diwarung milik Januarta tempat korban membantu jualan.
Selanjutnya pada Jumat (19/1), polisi pun melalukan penggeledahan ditempat kontrakan kedua pelaku ditemukan dua HP merek xiomi dan Oppo A 37 . Dan sewaktu dintrogasi pelaku Mulasih mengakui telah mengambil Hp milik korban Dwi Ariandani.
Sementara HP Oppo A 37 diambil oleh Sumiatun, pada Kamis (18/1), dimana korban I Putu Restu Aditya asal Yeh Gangga meninggalkan Hpnya diatas meja warung sehabis membeli ketupat, karena mengikuti sembahyang di pantai Yeh Gangga. Dan saat itu pun diambil oleh pelaku disembunyikan di saku celana. Ketika pelaku ditanya saat itu pelaku tidak mengakui.
Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dua pasutri ini mengambil Hp karena hanya ingin memilik. "Pelaku sudah kami tahan, hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. *d
Saat itu korban menaruh handphone merek Xiomi Note 4 warna silver diatas kaca. Sekitar pukul 17.00 Wita, korban bermaksud mengambil handphone ternyata tidak ada. Sempat dicari diberbagai sudut warung dan ditanyakan ke orang sekitar tetapi tak kunjung ditemukan. Lantas hal ini pun dilaporkan ke Polsek Penebel.
Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim dan Operasional melaksanakan lidik. Pada saat dintrogasi korban, ada kecurigaan mengarah kepada kedua pelaku. Karena Pasutri ini bekerja diwarung milik Januarta tempat korban membantu jualan.
Selanjutnya pada Jumat (19/1), polisi pun melalukan penggeledahan ditempat kontrakan kedua pelaku ditemukan dua HP merek xiomi dan Oppo A 37 . Dan sewaktu dintrogasi pelaku Mulasih mengakui telah mengambil Hp milik korban Dwi Ariandani.
Sementara HP Oppo A 37 diambil oleh Sumiatun, pada Kamis (18/1), dimana korban I Putu Restu Aditya asal Yeh Gangga meninggalkan Hpnya diatas meja warung sehabis membeli ketupat, karena mengikuti sembahyang di pantai Yeh Gangga. Dan saat itu pun diambil oleh pelaku disembunyikan di saku celana. Ketika pelaku ditanya saat itu pelaku tidak mengakui.
Kapolsek Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dua pasutri ini mengambil Hp karena hanya ingin memilik. "Pelaku sudah kami tahan, hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. *d
1
Komentar