Polisi Dilarang Selfie dengan Calon Peserta Pilkada
Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungpinang, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Drs Didid Widjanardi mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat politik praktis.
BATAM, NusaBali
Bahkan perwira yang pernah menjadi Tenaga Ahli Pengajar bidang Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI ini mengatakan tidak segan untuk memberikan sanksi bagi semua anggota Polda Kepri yang ketahuan melakukan selfie (swafoto) bersama bakal calon peserta Pilkada Tanjungpinang 2018. "Apa pun alasannya, polisi harus netral sesuai arahan Pak Kapolri, bahwa semua anggota personel Polri harus bersikap netral. Tidak boleh melakukan selfie bersama dengan calon kepala daerah," kata Didid Widjanardi saat ditemui seusai peluncuran kapal Bakamla, Kamis (18/1), seperti dilansir Kompas.com.
Didid, begitu sering disapa, mengaku larangan ini tidak saja untuk wilayah Polda Kepri, tetapi juga berlaku untuk semua personel aktif Polri di seluruh Indonesia menjelang pilkada serentak saat ini. "Tugas kami adalah menjaga kondusivitas demokrasi selama masa pilkada berlangsung. Jadi tidak ada saling dukung dan Polri harus bersikap netral," ungkap Didid.
Bahkan tidak saja arahan Kapolri, Didid menambahkan, larangan melakukan swafoto untuk personel kepolisian bersama bakal calon juga tertuang dalam kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang berfoto bersama calon kepala daerah. "Kalau ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui personel polisi ber-selfie dengan bakal calon pada Pilkada Tanjungpinang 2018, silakan informasikan kepada kami dan akan kami berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Didid. *
Didid, begitu sering disapa, mengaku larangan ini tidak saja untuk wilayah Polda Kepri, tetapi juga berlaku untuk semua personel aktif Polri di seluruh Indonesia menjelang pilkada serentak saat ini. "Tugas kami adalah menjaga kondusivitas demokrasi selama masa pilkada berlangsung. Jadi tidak ada saling dukung dan Polri harus bersikap netral," ungkap Didid.
Bahkan tidak saja arahan Kapolri, Didid menambahkan, larangan melakukan swafoto untuk personel kepolisian bersama bakal calon juga tertuang dalam kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang menyebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang berfoto bersama calon kepala daerah. "Kalau ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui personel polisi ber-selfie dengan bakal calon pada Pilkada Tanjungpinang 2018, silakan informasikan kepada kami dan akan kami berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Didid. *
Komentar