Aturan e-Commerce Difinalisasi
Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah melakukan finalisasi aturan soal perdagangan secara elektronik (e-commerce), khususnya terkait tarif pajak yang akan diterapkan kepada pelaku e-commerce. "Kami sudah selesaikan pembahasan antara kementerian/lembaga, sekarang formulasi terakhir dari sisi PMK-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai jumpa pers penggagalan penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu di Aceh yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1).
Pemerintah memang berjanji akan adil menerapkan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) sehingga tidak ada gap antara pelaku usaha konvensional maupun digital.
Sri Mulyani menuturkan, masukan dari sejumlah pihak terkait aturan e-commerce sendiri yaitu pemerintah diminta tidak berat sebelah (even-handed). "Beberapa masukan selama ini prinsipnya akan dilakukan even-handed, artinya playing field-nya sama. Pajak yang berlaku di e-commerce dengan konvensional sama, terutama ini berhubungan dengan PPN," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah berencana menurunkan tarifnya dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen untuk mendorong daya saing dengan produk-produk impor di era digital saat ini. PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun "Kalau PPh, mayoritas dari supplier merchant itu kan UKM. Kami sedang usulkan RPP direvisi supaya tingkatnya diturunkan dari sekarang PPh Final 1 persen menjadi 0,5 persen. Mungkin threshold-nya juga diturunkan," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan, pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.
Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, masih dalam proses kajian dan penyusunan karena Wajib Pajak (WP) yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. "Mengenai mekanismenya, itu menggunakan KUP sekarang siapa yang memungut, melaporkan, bagaimana prosesnya nanti kita lihat. Kalau sudah keluar nanti kami sampaikan," ujar Sri Mulyani.*ant
Pemerintah melakukan finalisasi aturan soal perdagangan secara elektronik (e-commerce), khususnya terkait tarif pajak yang akan diterapkan kepada pelaku e-commerce. "Kami sudah selesaikan pembahasan antara kementerian/lembaga, sekarang formulasi terakhir dari sisi PMK-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai jumpa pers penggagalan penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu di Aceh yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1).
Pemerintah memang berjanji akan adil menerapkan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) sehingga tidak ada gap antara pelaku usaha konvensional maupun digital.
Sri Mulyani menuturkan, masukan dari sejumlah pihak terkait aturan e-commerce sendiri yaitu pemerintah diminta tidak berat sebelah (even-handed). "Beberapa masukan selama ini prinsipnya akan dilakukan even-handed, artinya playing field-nya sama. Pajak yang berlaku di e-commerce dengan konvensional sama, terutama ini berhubungan dengan PPN," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah berencana menurunkan tarifnya dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen untuk mendorong daya saing dengan produk-produk impor di era digital saat ini. PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun "Kalau PPh, mayoritas dari supplier merchant itu kan UKM. Kami sedang usulkan RPP direvisi supaya tingkatnya diturunkan dari sekarang PPh Final 1 persen menjadi 0,5 persen. Mungkin threshold-nya juga diturunkan," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan, pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.
Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, masih dalam proses kajian dan penyusunan karena Wajib Pajak (WP) yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. "Mengenai mekanismenya, itu menggunakan KUP sekarang siapa yang memungut, melaporkan, bagaimana prosesnya nanti kita lihat. Kalau sudah keluar nanti kami sampaikan," ujar Sri Mulyani.*ant
1
Komentar