nusabali

Koster Target Sudah PAW April 2018

  • www.nusabali.com-koster-target-sudah-paw-april-2018

Anggota Komisi X DPR RI yang maju sebagai Cagub Bali di Pilgub Bali 2018, Wayan Koster menegaskan proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI akan dilaksanakan paling lambat April 2018 mendatang.

DENPASAR, NusaBali
Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI Koster sudah clear saat penetapan dirinya sebagai Cagub-Cawagub berpasangan dengan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dengan julukan KBS–Ace di KPU Bali.

Menurut Koster sesuai dengan aturan bagi Cagub-Cawagub yang tercatat sebagai anggota legislatif baik DPD, DPR RI, DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota harus berhenti dari jabatan. Koster menegaskan satu bulan sebelum dilaksanakan Pilkada, Keppres (Keputusan Presiden) tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI sudah ada. “Pilkada akan dilaksanakan 27 Juni 2018. Paling lambat April 2018 sudah ada Keppres pemberhentian,” ujar Koster yang berjuluk Koster Bali Satu (KBS) ini di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Jalan Banteng Baru Niti Mandala Denpasar, belum lama ini.

“Sesuai dengan aturan di KPU bahwa pemberhentian sudah diproses begitu ditetapkan sebagai pasangan calon di KPU,” tegas politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini.

Hal yang sama juga berlaku bagi paslon PDI Perjuangan yang menjabat sebagai anggota legislatif maupun PNS. Seperti Cabup Klungkung Tjokorda Bagus Oka yang tercatat sebagai PNS (akademisi Unud) juga sudah melaksanakan proses pengunduran diri. Demikian juga dengan Cawabup I Ketut Mandia yang menjadi tandem Tjok Bagus Oka di Pilkada Klungkung juga sudah memproses pengunduran diri. “Baik Mandia dan Tjok Bagus di Klungkung semuanya sudah berproses. Tjok Bagus sudah ajukan pengunduran diri dari PNS dan Mandia mengajukan mundur sebagai anggota DPRD Bali,” kata Koster.

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan sesuai Pasal 4 huruf f, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota, kandidat secara tertulis harus mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD sejak ditetapkan sebagai calon untuk Pilkada.

Raka Sandi menyebutkan sesuai dengan ketentuan pencalonan, kandidat yang berasal dari pejabat legislatif, PNS begitu ditetapkan sebagai calon pada 12 Februari 2018 mendatang harus menyerahkan surat mengundurkan diri sebagai anggota legislatif atau PNS. Sementara SK-nya sudah harus diserahkan kepada KPU sebulan sebelum hari pencoblosan. “Jadi masih ada waktu panjang bagi kandidat untuk mengurus proses tersebut,” ucap aktivis GMNI ini dikonfirmasi di Kantor KPU Bali di Denpasar, Sabtu (20/1).

Raka Sandi mengatakan untuk urusan PAW keanggotaan DPR RI tidak jauh berbeda dengan pengisian kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Cuma, untuk kewenangan PAW anggota DPR RI itu ranahnya ada di KPU RI. Jadi, pusat yang akan memprosesnya,” imbuhnya.

Data yang dihimpun NusaBali untuk calon PAW Koster di DPR RI, dipastikan akan jatuh ke tangan IGA Putri Astrid Kartika alias Gung Putri.  Gung Putri merupakan Srikandi PDI Perjuangan asal Puri Kapal Kekeran, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Politisi kelahiran Malang, Jawa Timur, 15 Oktober 1967 ini alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Gung Putri bergabung ke PDI Perjuangan menjelang Pileg 2009 dan maju Caleg DPR RI Dapil Bali pada 2014.

Berdasarkan hasil Pileg 2014, PDIP berhasil merebut 4 dari 9 kursi DPR RI Dapil Bali. Keempat kursi tersebut semuanya direbut para caleg incumbent, yakni Wayan Koster yang lolos ke Senayan dengan 248.666 suara, I Made Urip politisi asal Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan yang lolos dengan 167.146 suara, IGA Rai Wirajaya politisi asal Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, yang lolos dengan 73.737 suara, dan Nyoman Dhamantra politisi asal Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur yang lolos ke Senayan dengan 70.305 suara.

Seharusnya, jika ada PAW di antara 4 anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali hasil Pileg 2014 ini, yang berhak menggantikan Koster di Senayan adalah I Wayan Candra. Sebab, mantan Bupati Klungkung 2003-2008 dan 2008-2013 tersebut merupakan caleg DPR RI dari PDIP Dapil Bali yang menempati posisi kelima suara terbanyak, yakni dengan 45.798 suara. Namun, karena Wayan Candra tersangkut kasus hukum, maka Gung Putri Astrid yang akan menggantikan Koster di DPR RI Dapil Bali.

Dalam Pileg 2014 lalu, Gung Putri menempati peringkat enam perolehan suara caleg DPR RI dari PDIP Dapil Bali. Ketika itu, Gung Putri meraih 35.380 suara, mengatasi dua caleg dari PDIP lainnya yakni I Wayan Bagiarta (yang meraih 23.237 suara) dan Desak Kutha Agustini (9.785 suara). *nat

Komentar