Santha Tak Mendaftar, Astawa, Suarjana, dan Dewa Indra Dijagokan
Enam kandidat bakal bersaing dalam seleksi Calon Sekda Provinsi Bali yang akan dilaksanakan Pansel (Panitia Seleksi), mulai Senin (22/1) ini. Mereka dinyatakan telah lolos persyaratan administrasi.
6 Kandidat Lolos Administrasi Calon Sekda
DENPASAR, NusaBali
Dari 6 kandidat ini, 3 orang dijagokan terpilih jadi Sekda Provinsi Bali, yakni I Putu Astawa, I Wayan Suarjana, dan Dewa Made Indra. Hingga batas terakhir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Made Santha, yang semula dijagokan bakal terpilih, justru tidak men-daftar sebagai kandidat Calon Sekda. Informasi yang dihimpun NusaBali, pendaftaran kandidat Calon Sekda Provinsi Bali secara online telah ditutup Pansel, Sabtu (20/1) tengah malam pukul 24.00 Wita. Ada 7 kandidat yang mengajukan lamaran. Namun, satu di antara mereka tidak lolos perysratan administrasi, yakni Dewa Gede Sugimertha (pejabat fungsional perencana utama Bappenas).
Karenanya, hanya 6 kandidat yang lolos syarat administrasi dan berhak mengikiti proses lelang jabatan Sekda Provinsi Bali, melalui Pansel yang diketuai Tjokorda Ngurah Pemayun (kini masih menjabat Sekda Provinsi Bali, Red). Mereka masing-masing I Putu Astawa, I Ketut Lihadnyana, Dewa Made Indra, Luh Putu Haryani, IB Wisnu Ardhana, dan I Wayan Suarjana.
Putu Astawa adalah birokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang kini menjabat Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali. Sedangkan I Ketut Lihadnyana birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang kini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali.
Dewa Made Indra adalah birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali). Sementara Luh Gde Haryani adalah birokrat asal Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang kini menjabat Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Bali. Sedangkan Wayan Suarjana adalah birokrat asal Banjar Kutabali, Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan yang kini menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali. Sebaliknya, IB Wisnu Ardhana saat ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan Provinsi Bali.
Sebetulnya, ada satu kandidat lagi yang digadang-kadang sebagai calon kuat Sekda Provinsi Bali, yakni Made Santha. Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provisi Bali yang mantan Kadis Perhubungan ini justru tidak mendaftar.
Dengan tidak mendaftarnya Made Santha, maka peta persaingan berebut kursi Sekda Provinsi Bali---untuk menggantikan Tjok Ngurah Pemayun, yang pensiun per 1 Maret 2018---pun berubah. Tiga kandidat kini disebut-sebut akan bersaing ketat, yakni Putu Astawa, Wayan Suarjana, dan Dewa Made Indra. “Ya, tiga kandidat yakni Putu Astawa, Wayan Suarjana, dan Dewa Indra punya peluang besar,” ujar sumber NusaBali di lingkaran Pemprov Bali, Minggu (21/1).
Sementara itu, Ketua Pansel Calon Sekda Provinsi Bali, Tjok Ngurah Pemayun, mengatakan 6 kandidat yang sudah lolos syarat administrasi akan mulai mengikuti tahapan seleksi, Senin ini. Tahapan seleksi dimulai dengan pembuatan karya tulis, tes psikologi, hingga tes wawancara.
Menurut Tjok Pemayun, semua pelamar yang lolos syarat administrasi memiliki peluang yang sama untuk terpilih menjadi Sekda Provinsi Bali. “Kita ikuti saja proses seleksinya. Semua pelamar yang sekarang dinyatakan lolos mengikuti proses berikutnya punya peluang yang sama. Ya, tergantung hasil seleksinya nanti,” tegas Tjok Pemayun saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.
Tjok Pemayun menyatakan, hasil seleksi berupoa 3 kandidat dengan ranking teratas nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk selanjutnya diajukan ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Nantinya, Mendagri atas nama Presiden akan memutuskan satu kandidat Sekda Provinsi Bali. Seleksi Calon Sekda Provinsi Bali yang dilakukan Pansel beranggotakan 6 orang ditarget sudah tuntas, 25 Fe-bruari 2018 mendatang.
“Paling tidak, 25 Februari 2018 sudah ada pejabat Sekda Provinsi Bali untuk mengisi jabatan Tjok Pemayun yang akan memasuki masa pensiun per 1 Maret 2018,” papar Tjok Pemayun.
Tjok Pemayun menegaskan, proses seleksi 6 kandidat yang telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi di Pansel ini dipastikan akan berlangsung transparan dan profesional. Pasalnya, Pansel beranggotakan para akademisi bergelar Profsesor dan integritasnya tidak perlu diragukan lagi. “Tim Pansel akan melaksanakan proses secara transparan dan profesional,” tandas Tjok Pemayun yang notebene mantan Karo Hukum Setda Provinsi Bali, Karo Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali, hingga Kepala Bappeda Provinsi Bali.
Ditanya pelamar Dewa Sugiamertha yang tidak memenuhi syarat administrasi, menurut Tjok Pemayun, yang bersangkutan terpental karena ada beberapa persyaratan tak terpenuhi. Pertama, Dewa Sugianmerta adalah pejabat fungsional. Padahal, yang berhak melamar adalah pejabat struktural.
Kedua, Dewa Sugianmertha tidak pernah menjabat sebagai pejabat Eselon II A. Ketiga, yang bersangkutan belum pernah menjalani Diklat Pim II. Keempat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang bersangkutan bukan dari RS Sanglah-Denpasar, sesuai dengan yang ditunjuk oleh Pansel.
“Jadi, yang bersangkutan (Dewa Sugianmertha, Red) tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tak berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya,” tegas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar ini. *nat
Komentar